Selasa, 14 Februari 2012

Masjid Al Amien.... damailah untuk umat







DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H     A G U N G





memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :



  1. SUMARDJO, beralamat di Jalan Meranti Barat VII No. 194 Rt.04 Rw.14 Kelurahan Srondol Wetan Banyumanik Semarang,
  2. SLAMET NUR SANGAJI, S.E., M.Si, beralamat di JalanMeranti Barat IV No. 254 Rt.01 Rw.14 Kelurahan Srondol Wetan Banyumanik Semarang,



dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Joyo Supeno,SH.,M.Hum, Advokat dan Konsultan Hukum Bambang JoyoSupeno, S.H..M.Hum & Associate, berkantor di Perum Klipang

Blok Z XVIII No. 21, Semarang, berdasar surat kuasa khusus tanggal 11 Mei 2009; Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat / Para Pembanding;



m e l a w a n :



  1. WARSITO BUDI SANTOSO, beralamat di Jalan Gaharu Timur Dalam No. 241 Rt.05 Rw. 11, Kelurahan Srondol Wetan Banyumanik Semarang;
  2. Drs. M. SYAFII TRIYANTO, beralamat di Jalan Gaharu UtaraDalam IV No.158 Rt.04 Rw. 12 Kelurahan Srondol WetanBanyumanik Semarang ;
  3. Ir. H. PRIM NUGROHO, beralamat di Jalan Meranti Barat I No.343 Rt.07 Rw.14 Kelurahan Srondol Wetan Banyumanik Semarang;
  4. Drs. HM. ZAWAWI, beralamat di Jalan Meranti Barat VII No.193 Rt.04 Rw.14 Kelurahan Srondol Wetan Banyumanik Semarang;
  5. Drs. H. ABDUL WAHAB, SY, beralamat di Jalan Gaharu UtaraI No. 8 Rt.02 Rw.12 Kelurahan Srondol Wetan Banyumanik Semarang;
  6. H. SUMADI, beralamat di Jalan Meranti Barat lI No. 270 Rt.05 Rw.14 Kelurahan Srondol Wetan Banyumanik Semarang,



Para Termohon kasasi dahulu Tergugat I, II, III, IV, V, VI / para Terbanding; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I dan II telah menggugatsekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I sampai dengan VI di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalildalil:



Bahwa kedudukan Para Penggugat sampai surat gugatan ini diajukan sebagai Pengurus/Takmir Masjid Al Amin Perumnas Banyumanik Semarang; Bahwa masa jabatan Para Penggugat selaku Pengurus /Takmir Masjid Al Amin Perumnas Banyumanik selama 5 (lima) tahun mulai tanggal 28 Juli 2002 s/d 28 Juli 2007, sebagaimana berita acara Hasil Keputusan Rapat Takmir masjid Al-Amin Perumnas Banyumanik Semarang Nomor 01/TM.AM/VIII/2002 tanggal 4 Agustus 2002; Bahwa program strategis Takmir Masjid Al Amin periode 2002 s/d 2007 antara lain:



  1. meningkatkan persatuan dan persaudaraan jam'ah masjid;
  2. meningkatkan kemakmuran masjid Al Amin;
  3. meningkatkan kesejahteraan bathiniyah dan kenyamanan jam'ah
  4. mengintensifkan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqah) secara profesional;
  5. meningkatkan kesejahteraan jam'ah dan lingkungan masjid serta menjalin kerjasama, dengan masyarakat sekitar;
  6. meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) jam'ah masjid melalui kajian keilmuan dan keislaman;
  7. Meningkatkan status hukum pengelolaan masjid;
  8. mengadakan renovasi masjid Al Amin untuk kenyamanan, kebersihan dan keindahan masjid dan lingkungan;


Bahwa kepengurusan/ketakmiran masjid Al Amin dibentuk dengan susunan pengurus lengkap oleh Penggugat I selaku mandataris dari jam'ah masjid Al Amin dalam musyawarah/rapat yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juli 2002 diantaranya Penggugat I sebagai Ketua I dan Penggugat II sebagai Penasehat Takmir masjid Al Amin;



Bahwa Para Penggugat bersama pengurus yang lain telah, sedang dan akan menjalankan kewajibannya sebagaimana program strategis yang telah ditetapkan dalam musyawarah Takmir masjid Al Amin pada tanggal 4 Agustus 2002, seperti pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan ibadah, memperingati hari besar Islam, mengadakan pengajian secara rutin, membantu dan mewujudkan kegiatan-kegiatan remaja masjid serta pembangunan masjid menjadi perhatian khusus;



Bahwa salah satu bukti dilaksanakan program pembangunan masjid dengan membentuk panitia pembangunan masjid yang diketuai oleh Penggugat II dan dikukuhkan pada tanggal 22 Maret 2004, dan sampai saat ini Penggugat II masih memegang jabatan sebagai Ketua Panitia Pembangunan masjid Al Amin;



Bahwa pelaksanaan pembangunan masjid Al Amin sudah mencapai 75 % dengan bangunan masjid yang tergolong megah dan mewah, sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian;



Bahwa dengan program peningkatan hukum pengelolaan masjid (posita angka 3 huruf g), Para Penggugat telah mewujudkan Yayasan Al Amin Nur Rahman yang dibentuk secara notariil dengan Akta No. 3 Notaris/PPAT Diah Purwaning Nugrahini, S.H;



Bahwa dengan keberhasilan Takmir masjid Al Amin periode 2002 s/d 2007 dalam melaksanakan program-program yang strategis, Para Tergugat telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menghambat penyelesaian pelaksanaan program masjid, dan perbuatan yang arogan dan tidak demokratis yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah dengan membentuk Takmir tandingan sebelum Takmir yang lama menyelesaikan rasa jabatannya;



Bahwa dengan keberhasilan Para Penggugat tersebut di atas, patut diduga Tergugat IV dan Tergugat V merasa geram, panas dan iri menjadi satu, padahal pandangan kami, beliau adalah dai-dai/pendakwah senior yang pengetahuan agamanya tidak diragukan lagi sebagai pendakwah, namun sayangnya pada tanggal 17 November 2006 Tergugat IV menerbitkan/membuat selebaran yang belum tentu kebenarannya, hanya agar supaya diketahui dan dibaca oleh jam'ah masjid Al Amin dengan tujuan memutarbalikkan fakta, Data sejarah pembangunan masjid Al Amin JI. Gaharu Utara Dalam Banyumanik Semarang dengan membawa-bawa Yayasan Sultan Fatah yang dipimpin Tergugat IV dan belum tentu dapat dipertanggungjawabkan niat baik pengurusnya;



Bahwa dengan selebaran Tergugat IV/ yang belum dapat dipertanggungjawabkan bukti kebenarannya, sebagian jam'ah masjid Al Amin percaya dan sikap mereka tidak suka dan terlihat memusuhi Para Penggugat beserta Takmir masjid Al Amin yang sah dan yang pernah dipilihnya, maka Penggugat II memandang perlu untuk menanyakan bukti-bukti kebenaran selebaran tersebut melalui suratnya tertanggal 21 November 2006;



Bahwa sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang, ternyata Tergugat IV tidak dapat menunjukkan bukti pendukung kebenaran selebaran yang diterbitkannya, itulah merupakan kebohongannya. Justru SuratPenggugat II yang ditujukan kepada Tergugat IV, oleh para Tergugat yang lain dianggap mendiskreditkan/menyudutkan panutannya, maka Tergugat II dan Tergugat V menggalang kekuatan menghubungi seseorang yang dapat menggerakkan massa sekalipun orang tersebut sebelumnya tidak/jarang sholat di masjid Al Amin Perumnas Banyumanik, bahkan dengan cara-cara menghalang-halangi pelaksanaan pengajian rutin remaja masjid Al Amin;



Bahwa kedudukan Para Tergugat (1 s/d 5) sangat strategis untuk mempengaruhi/mengajak orang yang tidak/belum sholat berjam'ah di masjid sangatlah selaras dengan keberadaan Takmir masjid ,salah satunya memakmurkan masjid, hanya sayangnya dibalik itu ada maksud tersembunyi,mencari dukungan untuk memaksakan kehendak yang tidak benar dan tidakdemokratis untuk menyingkirkan Para Penggugat dari Takmir masjid Al Amin dengan cara memfitnah atau mengatakan kepada jama'ah bahwa kepengurusan Para Penggugat tidak amanah, maka perlu adanya penggantian Takmir masjid Al Amin, padahal pada saat itu Para Tergugat juga mendukung dan menyetujui Para Penggugat menjadi pengurus Takmir Masjid masa baktinya sampai tanggal 28 Juli 2007;



Bahwa Para Tergugat didukung kroninya melaksanakan niat jahat/tujuan sebenarnya, yaitu pada tanggal 25 Maret 2007 mengadakan "musyawarah untuk menyingkirkan Para Penggugat dari Takmir Masjid Al Amin, dan dengan putusan memilih Ketua Takmir Tandingan, yaitu Muchotib sebagai Ketua I terpilih, namun 1 (satu) bulan berikutnya mengundurkan diri diganti Ketua II yaitu Tergugat VI sebagai Ketua Takmir Tandingan;



Bahwa Takmir Tandingan hasil "musyawarah" tanggal 25 Maret 2007 dibuat dan diselenggarakan oleh Para Tergugat adalah takmir yang tidak sah, melawan hak, melawan hukum, maka secara hukum dinyatakan tidak sah dan harus dibubarkan karena kepengurusan Para Penggugat sebagai Takmir masjid Al Amin periode 2002 s/d 2007 belum habis masa bhaktinya; Bahwa perbuatan Para Tergugat membentuk kepengurusan Takmir masjid tandingan, benar-benar sangat merugikan nama baik, kehormatan Para Penggugat sebagai Pengurus Takmir Masjid Al Amin yang belum habis masa bhaktinya sampai dengan tanggal 28 Juli 2007;



Bahwa Para Tergugat adalah pengurus Yayasan Sultan Fatah berdasarkan rapat Yayasan Sultan Fatah pada tanggal 11 Pebruari 2007, yang patut diduga akan memasukan aset-aset masjid Al Amin sebagai bagian dari aset milik Yayasan Sultan Fatah, pada hal Takmir Masjid Al Amin periode 2002 s/d 2007 telah meningkatkan status hukum masjid Al Amin sebagaimana program takmir dengan didirikannya Yayasan Al Amin Nur Rahman tanggal 24 Maret 2007;



Bahwa selain pemutarbalikan fakta, patut diduga Yayasan Sultan Fatah melalui pengurusnya telah melakukan penggelapan sebidang tanah dengan cara menguasai dan menjual ke oknum anggota pengurus Yayasan Sultan Fatah dan kemudian sebidang tanah tersebut dipecah menjadi 2 (dua) bidang tanah;



Bahwa demikian pula patut diduga oknum-oknum Takmir tandingan dan atau orang-orang yang berhubungan dengannya, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan antara lain dengan cara meneror dan memfitnah terhadap Takmir masjid Al Amin periode 2002 s/d 2007;

Bahwa dengan dugaan perilaku buruk pada oknum-oknum pengurus takmir tandingan dan atau oknum-oknum pengurus Yayasan Sultan Fatah, Para Penggugat merasa sangat khawatir semua asset masjid Al Amin dikuasai dan atau diperjualbelikan oleh oknum-oknum pengurus Yayasan Sultan Fatah;



Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut sudah masuk koridor hokum pidana yang harus ditindaklanjuti dengan secepat-cepatnya;



Bahwa kesalahan besar Para Tergugat adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja dengan membentuk kepengurusan Takmir Masjid tandingan, pada hal kepengurusan Takmir Masjid periode 2002 s/d 2007 belum purna bhaktinya, perbuatan tersebut melawan hukum dan melawan hak orang lain (dalam hal ini hak Para Penggugat dan atau pengurus Takmir masjid periode 2002 s/d 2007);

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat
  2. Menyatakan sah Pengurus/Takmir masjid Al Amin masa jabatan tanggal 28 Juli 2002 s/d 28 Juli 2007;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hak, melawan hokum serta merugikan hak dan kepentingan Para Penggugat, sehingga hilangnya kepercayaan dan kehormatan Para Penggugat;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Pengurus Takmir Masjid Al Amin tandingan yang dibentuk oleh Para Tergugat pada tanggal 25 Maret 2007 adalah cacat hukum, tidak sah sehingga wajib dibatalkan;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membubarkan Pengurus Takmir Masjid Al Amin tandingan yang dibentuknya pada tanggal 25 Maret 2007;



Atau



Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pertimbangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya.



Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 99/PDT.G/2007/PN.SMG., tanggal 05 Mei 2008 yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);



Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan No. 21/Pdt/2009/PT.Smg., tanggal 18 Februari 2009;



Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat / Para Pembanding pada tanggal 29 April 2009 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat / Para Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Mei 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Mei 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 99/Pdt.G/2007/PN.Smg., jo. No. 14/Pdt.K/2009/PN.Smg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat

alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Mei 2009;



Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat / Para Terbanding yang pada tanggal 02 Juni 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Penggugat / Para Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 Juni 2009;

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;



Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/ para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:



  1. Bahwa dalil-dalil Gugatan dan Memori Banding Para Pemohon Kasasi (Pembanding/Penggugat) tetap dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan tertulis kembali dalam Memori Kasasi;


  1. Bahwa berdasarkan Pasal 164 HIR, alat bukti dalam perkara perdata adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah;


  1. Bahwa alat bukti tertulis Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding / Penggugat) yang berjumlah 31 (tiga puluh satu) merupakan alat bukti tertulis yang mendukung dalil-dalil Para Pemohon Kasasi, sebagaimana Pasal 163 HIR yang berbunyi barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu;


  1. Bahwa dengan demikian alat bukti tertulis Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Penggugat) patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;


  1. Bahwa petitum Para Pemohon Kasasi (Pembanding/Penggugat) mencakup 4 (empat) persoalan hukum, yaitu: 
    1. Keabsahan Pengurus / Takmir masjid Al Amin masa jabatan tanggal 28 Juli 2002 s/d 28 Juli 2007;
    2.  Para Tergugat secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hak, melawan hukum serta merugikan hak dan kepentingan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Penggugat) sehingga hilangnya kepercayaan dan kehormatan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Penggugat);
    3.  Ketidakabsahan Pengurus/Takmir masjid Al Amin tandingan yang dibentuk oleh Para Termohon Kasasi (Para Terbanding / para Tergugat) pada tanggal 25 Maret 2007;
    4.  Pembubaran Pengurus / Takmir masjid Al Amin tandingan yang dibentuk pada tanggal 25 Maret 2007 yang diketuai oleh Sumadi;
  1. Bahwa pada halaman 44 alinea 2 Majelis Hakim memberikan pertimbangan, bahwa bukti P-5 berupa akta yayasan Al Amin No. 5 tanggal 24 Maret 2007, sesuai batasan tersebut di atas dan pasal 2 akta tersebut, maka yayasan tersebut lahir dan dimulai pada tanggal 24 Maret 2007, karena itu maka kejadian dan keadaan sebelum lahirnya yayasan tersebut tidak dapat diatur dan tidak tunduk pada akte tersebut, sehingga bukti P-5 tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa perkara ini dan cukup beralasan untuk dikesampingkan, demikian pula bukti P-4 dan bukti P-6 berupa kesepakatan untuk mendirikan Yayasan Al Amin juga cukup beralasan untuk dikesampingkan.

Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas;

Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) mengajukan bukti P-5 berupa akta Yayasan Al Amin Nurrahman No. 5 tanggal 24 Maret 2007 sebagai bukti, bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) telah menjalankan amanah untuk mengembangkan Masjid Al Amin dalam suatu naungan Yayasan, sebagaimana ditentukan dalam bukti P-1 berupa Berita Acara HasilKeputusan Rapat Ta'mir Masjid Al Amin Perumnas Banyumanik Semarang No.01/TM.AMNIII/2002 tanggal 4 Agustus 2002 pada angka 3 (7) menentukan program strategis Pengurus (Ta'mir) masjid Al Amin antara lain peningkatan status hukum pengelolaan masjid;

Bahwa dengan bukti P-5, membuktikan tidak cukup alasan bagi Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) dan Para Saksi Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) menyatakan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Penggugat) tidak amanah dalam menjalankan keta'miran masjid, dan tidak beralasan Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) membentuk Ta'mir tandingan masjid Al Amin periode 2007 — 2010;

Bahwa karenanya bukti P-4 dan P-6 berupa kesepakatan untuk mendirikan Yayasan Al Amin sebagai dasar terbitnya bukti P-5 adalah bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian, sehingga alat bukti tersebut tidak cukup untuk dikesampingkan.



  1. Bahwa pada halaman 44 alinea 4 Majelis Hakim memberikan pertimbangan, bahwa bukti P-2 dan P-3 berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ta'mir masjid Al Amin periode 2002 s/d 2007 berdasarkanm ketentuan bahwa akte pendirian memuat anggaran dasar dan ketentuan lain yang dianggap perlu, karena akte pendirian Yayasan Al Amin tanggal 24 Maret 2007, dinyatakan tidak berlaku sebelum tanggal tersebut, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak dapat diberlakukan pada masa jabatan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) sebagai Ta'mir Masjid Al Amin;

Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas;

Bahwa akte pendirian yayasan Al Amin Nurrahman tanggal 24 Maret 2007 sebagaimana bukti P-5 adalah akte notariil yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian;

Bahwa bukti P-2 dan P-3 berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang terbentuk pada tahun 2002 atau sebelum akte pendirian yayasan Al Amin Nurrahman tahun 2007, maka masa jabatan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) selama 5 (lima) tahun telah sesuai/berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang terbentuk pada tahun 2002, sehingga bukti P-2 dan P-3 adalah bukti yang sah dan berlaku dalam masa jabatan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) periode 2002 s/d 2007, apalagi didukung dengan alat bukti P.1 berupa berita acara rapat ta'mir;



  1. Bahwa pada halaman 45 alinea 1 (pertama), Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa bukti P-7 berupa surat himbauan, P-9 berupa surat undangan, P-8, P-10 berupa undangan pengajian, P-11 berupa surat kaleng, P-17 berupa surat mohon penjelasan, P-18,P-19 berupa laporan kepada polisi, P-20 berupa laporan kepada menteri Hukum dan HAM, menurut Majelis tidak ada relevansinya dengan pokok sengketa dalam perkara ini, maka dikesampingkan;Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas; Bahwa alat bukti-alat bukti tersebut membuktikan perbuatan-perbuatan Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum, melawan hak, merugikan hak dan kepentingan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat), sehingga kehilangan kepercayaan dan kehormatan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat), dan seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alat bukti tersebut bahwa Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) telah beritikad tidak baik dalam membentuk kepengurusan masjid Al Amin tandingan yang diketuai oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat VI;



  1. Bahwa pada halaman 45 alinea 2 (kedua), Majelis Hakim memberikanpertimbangan bahwa bukti P-13 berupa laporan, karena hanya dibuat olehpihak Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) dan tidakada persetujuan maupun pengesahan, maka bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian; Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas; Bahwa bukti P-13 merupakan laporan pertanggungjawaban Ta'mir Masjid Al Amin Periode 2002 s/d 2007 dibuat oleh Pengurus sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan masjid dan ditandatangani oleh Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) Sumardjo selaku Ketua Ta'mir dan Moh Munadi selaku Sekretaris. Dengan demikian laporan tersebut sah, tidak perlu ada persetujuan atau pengesahan dari pihak lain. Bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut telah diserahkan kepada Yayasan Al Amin Nurrahmam, sebagaimana berita acara serah terima pengelolaan Al Amin (bukti P-12); Bahwa apabila laporan tersebut diperlukan persetujuan atau pengesahan, permasalahannya siapa yang akan memberikan persetujuan atau pengesahan laporan pertanggungjawaban tersebut? Kalau bukan yayasan yang menaungi masjid Al Amin, yaitu Yayasan Al Amin Nurrahman; Bahwa alat bukti P-13 berupa laporan pertanggungjawaban, sudah sesuai mekanisme organisasi dan merupakan salah satu bentuk itikad baik dari Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/ Penggugat) yang patut dihargai dan dihormati;



  1. Bahwa pada halaman 45 alinea 3 (ketiga), Majelis Hakim memberikanpertimbangan bahwa bukti P-14 di dalam gugatan Para Pemohon Kasasi(Para Pembanding/Para Penggugat) mengatakan bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) I dan II sebagai pengurus, karena dalam P-14 berupa Berita Acara, yang menandatangani sebagai sekretaris adalah Jafar Ibrahim bukan Slamet Nur Sangaji, SE.,MSi, P-24 keputusan rapat yang menandatangani adalah Ketua dan Sekretaris bukan Slamet Nur Sangaji, maka bukti tersebut adalah tidak sah dan dikesampingkan; Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan, karena alat bukti P-14 dan P-24 merupakan alat bukti yang sah, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Ta'mir Masjid Al Amin yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu mereka yang memiliki kewenangan sebagai Ketua dan Sekretaris;
  2. Bahwa pada halaman 45 alinea kelima, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa P-21 berupa pemberhentian para Ketua RW sebagai pelindung antar waktu, P-22 berupa pemberhentian Drs H Abdul Wahab sebagai Tahmir masjid antar waktu, P-25 berupa sejarah pembangunan Masjid Al Amin ditulis oleh HM Zawawi sebagai pelaku sejarah, P-31 berupa surat tentang pengelolaan masjid, T-2 berupa sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1527, karena tidak berkaitan dengan masa jabatan pengurus, maka bukti tersebut dinyatakan tidak ada relevansinya dan dikesampingkan; Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim; Bahwa alat bukti P-21, P-22, P-25 dan P-31 merupakan alat bukti yang membuktikan Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) selaku pengurus masjid Al Amin;



  1. Bahwa pada halaman 46 alinea 3 (ketiga) Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa mengenai bukti P-1 berupa Berita Acara Hasil Keputusan Rapat Ta'mir Masjid Al Amin Perumnas Banyumanik Semarang No. 01/TM.AM/VIII/2002 tanggal 4 Agustus 2002, karena tidak ditandatangani oleh yang berwenang dalam hal ini Ketua dan Sekretaris, dan beberapa saksi membantah tidak pernah menandatangani berita acara tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim. Bahwa alat bukti P-1 adalah alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian, alat bukti tersebut ditandatangani oleh 22 dari 29 anggota Ta'mir Masjid Al Amin. Bahwa ada 2 saksi Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) yaitu Munawar dan Sofyan Sauri yang menolak tanda tangan mereka dalam alat bukti P-1, hal itu hak mereka, namun Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) tetap berpendapat mereka hadir dan menandatangani, kalau mereka mengatakan tanda tangan mereka yang tertera dalam alat bukti P-1 adalah palsu, ternyata tidak pernah terbukti dalam persidangan bahwa tanda tangan mereka palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik; Bahwa karenanya alat bukti P-1 adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian;



  1. Bahwa pada halaman 46 alinea 6 (keenam), Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa setelah bukti-bukti surat yang diajukan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) semuanya dipertimbangkan ternyata tidak satu pun yang dapat membuktikan atau mendukung kebenaran dalil pokok yang ada dalam gugatan Penggugat; Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim, karena Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) telah dapat membuktikan keabsahan masa jabatan ta'mir yang diketuai oleh Sumardjo (Pemohon Kasasi / Pembanding / Penggugat I) periode 2002 s/d 2007, berdasarkan alat bukti P-1, P-2, P-3 dan keterangan saksi Mochamad Imran, Djafar Ibrahim dan Iwan Kartika Widiyono yang memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa masa jabatan ta'mir masjid Al Amin yang diketuai Pemohon Kasasi (Pembanding/Penggugat) Sumardjo selama 5 (lima) tahun, periode 2002 s/d 2007;



  1. Bahwa pada halaman 47 alinea 4 (keempat), Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa semua bukti surat yang diajukan baik oleh Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) maupun Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) setelah dipertimbangkan satu demi satu ternyata tidak satupun yang dapat membuktikan adanya masa bakti keta'miran masjid Al Amin Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) sependapat dengan Majelis Hakim, bahwa semua bukti surat yang diajukan Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) tidak dapat membuktikan masa bakti keta'miran Masjid Al Amin 3 (tiga) tahun dan tidak bisa membuktikan keabsahan ta'mir masjid Al Amin yang dibentuk oleh Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat); Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan semua surat Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) tidak dapat membuktikan masa bakti keta'miran masjid Al Amin 5 (lima) tahun;



Bahwa berdasarkan



  1. alat bukti surat P-1, P-2 dan P-3 telah terbukti secara meyakinkan masa jabatan ta'mir masjid Al Amin yang diketuai oleh Sumardjo (Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat) adalah 5 (lima) tahun
  2. alat bukti saksi Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) yang bernama Mochamad Imron, Djafar Ibrahim dan Iwan Kartika Widiyono memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa masa jabatan ta'mir masjid Al Amin yang diketuai Soemardjo (Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat) adalah 5 (lima) tahun.
  3. Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding / Para Penggugat) telah melaksanakan masa kepengurusannya selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan, namun kurang dari 4 (empat) bulan masa jabatan berakhir, tiba-tiba pada tanggal 25 Maret 2007 dibentuk kepengurusan tandingan oleh Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat); Bahwa dengan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) telah melaksanakan lebih 4 tahun 8 bulan membuktikan kepengurusan tidak ada masalah dan jam'ah menerima masa jabatan kepengurusan dari Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat);





  1. Bahwa pada halaman 49 Majelis Hakim menyatakan bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut dapat diyakini bahwa masa bakti keta'miran masjid Al Amin sebenarnya adalah 3 tahun, bukan 5 tahun, oleh karena itu maka dalil pokok Pemohon Kasasi (Pembanding/Penggugat) yang mengatakan keta'miran masjid selama lima tahun tidak terbukti dan yang terbukti keta'miran masjid adalah 3 tahun;



Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang hanya mendasarkan 1 (satu) alat bukti berupa keterangan para saksi dari Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) yang menduduki jabatan sebagai pengurus ta'mir tandingan periode 2008 s/d 2010 yang diketuai Sumadi (Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat VI);



Bahwa kesaksian dari para saksi yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat) sudah diarahkan, sehingga kesaksiannya satu sama lain sama, yaitu bahwa Pemohon Kasasi (Pembanding/Penggugat) Sumardjo sebagai Ketua Ta'mir masjid Al Amin tidak amanah, sehingga kesaksian tersebut patut dikesampingkan;



Bahwa Majelis Hakim menyatakan ..."sebenarnya" adalah 3 tahun, kata "sebenarnya" menunjukan keragu-raguan Majelis Hakim dan atau Majelis Hakim telah menerapkan kebiasaan sebagai alat bukti, sedangkan pada Pasal 164 HIR tidak tercantumkan kebiasaan sebagai alat bukti, sehingga Majelis Hakim lalai atau salah menerapkan hukum; Bahwa Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) sangat keberatan terhadap pendapat atau kesimpulan Majelis Hakim tersebut di atas.



Bahwa Majelis Hakim telah melupakan prinsip peradilan perdata, bahwa dalam peradilan perdata yang dicari adalah kebenaran formil, oleh karena itu dalam Pasal 164 HIR alat bukti yang diutamakan adalah bukti surat, baru kemudian saksi dan tidak tercantum kebiasaan sebagai alat bukti tertulis. Oleh karena itu keyakinan Majelis hakim tidak berperanan sama sekali, sebagaimana penjelasan Soesilo tentang Pasal 164 angka 2 menyatakan "Kalau dalam pembuktian perkara pidana, keyakinan hakim mempunyai peranan yang penting, maka dalam pembuktian perkara perdata tidak demikian. Keyakinan hakim tidak berperanan sama sekali (R.Sosesilo, RIB/HIR dengan Penjelasan, Bogor:Politea, 1979 halaman 121-122). Bahwa apalagi sangat tidak dimengerti, kalau keyakinan Majelis Hakim hanya berdasar pada satu alat bukti berupa keterangan saksi Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Para Tergugat), yang notabene saksisaksi tersebut sebagai pengurus tandingan yang diketuai Sumadi (Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat VI), sehingga kesaksiannya tidak memiliki kualitas sebagai alat bukti;



Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan bukti formal Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat) berupa surat, yaitu:



    1. bukti surat P-1 berupa berita acara rapat tanggal 4 Agustus 2002, yang dengan jelas dan tegas tertulis pada angka 2, bahwa masa jabatan Pengurus Masjid Al Amin selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan (tahun 2002 — 2007), yang ditandatangani oleh 22 peserta rapat dari 29 pengurus masjid Al Amin, meskipun dua orang saksi Para Termohon Kasasi (Para Terbanding/Tergugat) menolak tandatangan. Namun secara demokratis keputusan masa jabatan lima tahun sudah sah dan diputuslebih dari 50 % plus satu atau sebesar 62 % dari yang hadir;
    2. bukti P-2 dan P-3 berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana pada Pasal 3 Jo Pasal 13 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar dan Pasal 3 angka 6 Anggaran Rumah Tangga menentukan masa jabatan ta'mir masjid Al Amin dalam waktu 5 (lima) tahun atau periode 2002 s/d 2007.

Demikian Pula Majelis Hakim telah mengabaikan keterangan saksi Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat), yaitu Mohamad Imran, Djafar Ibrahim dan Iwan Kartika Widiyono, yang menerangkan di bawah sumpah bahwa masa kerja/jabatan ta'mir yang dipimpin Sumardjo (Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat) adalah 5 (lima) tahun;

Bahwa Majelis Hakim yang mendasarkan pada "biasanya" dalam mengambil putusan adalah putusan yang bertentangan dengan prinsip peradilan perdata yang mendasarkan pada kebenaran formal, dalam Pasal 164 HIR tidak mengenal alat bukti kebiasaan;

  1. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutus perkara ini telah lalai dalam mempertimbangkan alat bukti tertulis dan kesaksian yang diajukan Para Pemohon Kasasi (Para Pembanding/Para Penggugat), sehingga Majelis Hakim salah dalam menerapkan Pasal 164 HIR;











Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :



Mengenai alasan-alasan ad.1 sampai dengan ad.12 :



Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula putusan Judex Facti telah tepat dan benar dalam pertimbangan dan juga tidak melanggar hukum pembuktian;



Bahwa masa kepengurusan Masjid Al Amin hanya 3 (tiga) tahun, namun pada masa kepengurusan Bapak Sumardjo, masa kepengurusan diperpanjang sendiri menjadi 5 (lima) tahun



Mengenai alasan-alasan ad.13 sampai dengan ad.15 :


Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada

tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam

kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 3 Tahun 2009) ;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hokum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Sumardjo dan Slamet Nur Sangaji, S.E., M.Si tersebut harus ditolak ;



Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi / para Penggugat ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;



M E N G A D I L I :



Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. SUMARDJO, 2. SLAMET NUR SANGAJI, S.E., M.Si tersebut ;

Menghukum para Pemohon Kasasi / para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2010 oleh DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Djoko Sarwoko, SH., MH., dan H. Abbas Said, SH., MH., Hakim- akim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mulyadi, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Hakim-Hakim Anggota Ketua

ttd / Djoko Sarwoko, SH., MH., ttd / DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH.,

ttd / H. Abbas Said, SH., MH.,

Panitera Pengganti

ttd / Mulyadi, SH., MH.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar