Selasa, 10 April 2012

PERBEDAAN ANTARA GADAI & FIDUSIA


PERBEDAAN 



ANTARA 

GADAI & FIDUSIA



1. Pengertian
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
2 Sumber Hukum
Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  1. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  2. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
3. Unsur-unsur

G A D A I
  1. gadai diberikan hanya atas benda bergerak;
  2. jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai (Debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik (lavering);
  3. gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference);
  4. gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.

F I D U C I A
  1. fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
  1. fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutumpossessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur);
  2. fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan;
  3. fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.
4. Sifat

G A D A I
  1. Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan) terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok;
  2. Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai;
  3. Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai;
  4. Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;
  5. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
  6. Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
  7. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi;
  8. Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai;
  9. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.

F I D U C I A
  1. Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, dan bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst);
  2. Berrsifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak milik atas benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek jaminan;
  3. Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan persetujuan dari Penerima Fidusia;
  4. Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan obyek jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;
  5. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas fidusia mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
  6. Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), pemberian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
  7. Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Fidusia mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia;
  8. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia dilindungi hak kebendaannya, Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
  9. Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia;
  10. Berjenjang/Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia;
  11. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), Fidusia adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak memberikan hak kebendaan penuh kepada Pemegang atau Penerima Fidusia. Jaminan Fidusia hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Fidusia hanya memberikan hak pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan dengan Fidusia.

5. Subyek

GADAI
  1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata;
  2. Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah :
    a. Pemberi Gadai atau Debitur;
    b. Penerima Gadai atau Kreditur;
    c. Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.
FIDUCIA
  1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek fidusia adalah :
    a. Orang perorangan;
    b. Korporasi.
  2. Para Pihak, yang menjadi subyek fidusia adalah :
    a. Pemberi Fidusia atau Debitur;
    b. Penerima Fidusia atau Kreditur.

6. Obyek
GADAI
Benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh.

FIDUCIA
  1. Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud;
  2. Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain, sebagai contoh rumah susun, apartemen.

7. Pembebanan benda jaminan
GADAI
  1. benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda;
  2. Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek gadai.
FIDUCIA
  1. Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda; Catatan : Pasal 17 UU tentang Fidusia mengatur larangan melakukan Fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
  2. Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau Kuasa/Wakil Penerima Fidusia, dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium;
  3. Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta Jaminan Fidusia;
  4. Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  5. Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

8. Kedudukan benda jaminan
GADAI : benda jaminan secara fisik berada di bawah penguasaan Kreditur/Penerima Gadai atau pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak.
FIDUCIA : hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia, sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada dibawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia.
9. Kewajiban/Tanggung Jawab
GADAI
  1. Penerima Gadai/Kreditur :
    a. bertanggung jawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekedar itu telah terjadi karena kelalaiannya;
    b. harus memberitahukan Pemberi Gadai, jika benda gadai dijual;
    c. bertanggungjawab terhadap penjualan benda gadai.
  2. Pemberi Gadai diwajibkan mengganti kepada kreditur segala biaya yang berguna dan perlu, yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut belakangan guna keselamatan barang gadainya.


FIDUCIA
  1. Penerima Fidusia :
    a. wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia;
    b. wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia;
    c. wajib mengembalikan kepada Pemberi Fidusia dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan;
    d. wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia. Pengecualian: Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  2. Pemberi Fidusia :
    a. dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya tersebut belakangan guna keselamatan barang gadainya. dengan obyek yang setara;
    b. wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;
    c. tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayarkan.
10. Hak
GADAI
  1. Penerima Gadai mempunyai hak:
    a. penguasaan benda gadai, namun tidak mempunyai hak untuk memiliki benda gadai;
    b. dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi), sehingga hak untuk penjualan benda gadai tidak diperlukan adanya titel eksekutorial. Penerima Gadai/ Pemegang Gadai dapat melaksanakan penjualan tanpa adanya penetapan Pengadilan, tanpa perlu adanya juru sita ataupun mendahului dengan penyitaan;
    c. menjual benda gadai dengan perantaraan hakim, dimana kreditur dapat memohon pada hakim untuk menentukan cara penjualan benda gadai;
    d. mendapat ganti rugi berupa biaya yang perlu dan berguna yang telah dikeluarkan guna keselamatan barang gadai;
    e. retensi (menahan) benda gadai, bilamana selama hutang pokok, bunga, dan ongkos-ongkos yang menjadi tanggungan belum dilunasi maka si berhutang/debitur maka debitur tidak berkuasa menuntut pengembalian benda gadai;
    f. untuk didahulukan (kreditur preferen) pelunasan piutangnya terhadap kreditur lainnya, hal tersebut diwujudkan melalui parate eksekusi ataupun dengan permohonan kepada Hakim dalam cara bentuk penjualan barang gadai.
  2. Pemberi Gadai tetap mempunyai hak milik atas Benda Gadai.

FIDUCIA
  1. Penerima Fidusia mempunyai hak:
    a. kepemilikan atas benda yang dijadikan obyek fidusia, namun secara fisik benda tersebut tidak di bawah penguasaannya;
    b. dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas
    kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya titel eksekutorial, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    c. yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
    d. memperoleh penggantian benda yang setara yang menjadi obyek jaminan dalam hal pengalihan
    jaminan fidusia oleh debitur;
    e. memperoleh hak terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan
    eksekusi;
    f. tetap berhak atas utang yang belum dibayarkan oleh debitur.
  2. Pemberi Fidusia mempunyai hak:
    a. tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
    b. dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas utang apabila Penerima Fidusia menyetujui.



11. Larangan
GADAI
Penerima Gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan.

FIDUCIA
1. Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar;
2. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
12. Eksekusi
GADAI
Apabila debitur atau Pemberi Gadai cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Gadai dapat dilakukan :
1. Kreditur diberikan hak untuk menyuruh jual benda gadai manakala debitur ingkar janji, sebelum kreditur menyuruh jual benda yang digadaikan maka ia harus memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksudnya tersebut kepada debitur atau Pemberi Gadai;
2. Suatu penjualan benda gadai oleh kreditur berdasarkan perintah pengadilan, maka kreditur wajib
segera memberitahukan kepada Pemberi Gadai.

FIDUCIA
Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
1. pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia, berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut;
2. Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
3. Pelaksanaan penjualan dibawah tangan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Para Pihak kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar di daerah yang bersangkutan.

13. Hapusnya
GADAI
  1. Apabila benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan Penerima Gadai dan kembali ke tangan Pemberi Gadai;
  2. Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus;
  3. Hilangnya atau dicurinya benda gadai dari penguasaan Pemegang Gadai/Penerima Gadai (musnahnya benda gadai);
  4. Dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh Pemegang/Penerima Gadai.
FIDUCIA
  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  2. Adanya pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
  3. Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.


14. Sanksi
Dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai sanksi bagi Para Pihak.

  1. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia;
  2. Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tana persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

TITIK SINGGUNG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DENGAN HUKUM PERWAKAFAN


TITIK SINGGUNG HAK TANGGUNGAN ATAS
TANAH DENGAN HUKUM PERWAKAFAN
Oleh : Suhartono, S.Ag., SH., MH.
(Hakim PA Martapura)

Abstrak
“Sedumuk bathuk, senyari bumi, utahing ludiro, yen perlu ditohi pati”. Ungkapan Jawa ini hanya untuk menggambarkan begitu urgennya masalah pertanahan dalam kehidupan manusia. Untuk mempertahankan tanah yang dimiliki tidak saja darah yang menjadi taruhannya, nyawapun siap untuk dikorbankan. Persoalan di agraria Indonesia pasca kolonial hingga sekarang mengalami dinamika konflik agraria yang cukup varian dalam berbagai konteksnya baik konsiderasi filosofis
maupun konsiderasi sosial.
Di dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diatur mengenai adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah. Hak atas tanah itu dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum. Hak-hak tersebut juga memberi kewenangan untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk kepentingan yang berhubungan langsung dengan tanah (ayat (2) pasal 4).
Dua hal penting yang perlu dikemukakan dalam pembahasan ini adalah subtansi dari Pasal 25 dan Pasal 49 ayat (3) UUPA. Persoalan hukumnya tidak begitu terlihat, manakala masing-masing hak tanggungan atas tanah dan perwakafan tanah milik dijalankan secara terpisah. Baru akan muncul persoalan hukum apabila hak tanggungan atas tanah berkait dengan tanah wakaf. Oleh karena itu maka pertanyaan pokok untuk pembahasan tulisan ini adalah dapatkah tanah wakaf menjadi obyek hak tanggungan.
Kanta Kunci : Titik singgung, hak tanggungan, tanah wakaf,
perwakafan.

A. Pendahuluan
Pasal 25 UUPA yang menyatakan bahwa hak milik dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Pengaturan lebih lanjut mengenai hak tanggungan ini di muat di dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dan mulai berlaku sejak tanggal 9 April 1996;
Pasal 49 Ayat (3) UUPA yang menyatakan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP); untuk memenuhi permintaan ayat (3) pasal 49 UUPA itu, pengaturan lebih lanjutnya dimuat di dalam PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa sepintas pasal-pasal ini tidak menampakkan Persoalan hukum, namun ketika masing-masing hak tanggungan atas tanah dan perwakafan tanah milik dijalankan secara terpisah, maka disini baru akan muncul persoalan hukum apabila hak tanggungan atas tanah berkait dengan tanah wakaf. 

B. KONSIDERASI FILOSOFIS DAN KONSIDERASI YURIDIS 

Konsiderasi filosofis pengaturan hak tanggungan atas tanah didasarkan pada :
  1. Bertambah meningkatnya pembangunan nasional membutuhkan dana yang cukup besar;
  1. Perlunya lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pada konsiderasi filosofis meletakkan wakaf tanah milik sebagai pengembangan kehidupan keagamaan khususnya bagi umat Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Dari kedua konsiderasi terdapat perbedaan yang mendasar dalam konsiderasi sosialnya. Bagi hak tanggungan atas tanah hanya dimaksudkan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum bagi apresiasi modal usaha dan dengan demikian hanya untuk revitalisasi material dunia usaha. Target akhir dari seluruh relevansi hak tanggungan terletak pada bagaimana ia menjadi instrument pendukung pusat keuntungan. Perwakafan tanah milik dimaksudkan yang utama untuk kepastian bagi diperolehnya jaminan spiritual yang transendental dan pada saat yang sama bermanfaat bagi kepentingan dalam interaksi ekonomi sosial keagamaan.
Dalam konsiderasi yuridis, hak tanggungan atas tanah sangat besar kemungkinan terjadinya transaksi atau pengalihan pemilikan tatkala terjadi wanprestasi dari yang diperjanjikan.
Sementara itu, tanah wakaf dilarang untuk ditransaksikan atau dialihkan ke status yang lain. Dilihat dari hubungan hukum kepemilikan, maka terdapat hubungan hukum kepemilikan atas tanah yang bersangkutan, sekalipun telah menjadi obyek hak tanggungan akibat rangkaian dari persyaratan perolehan hutang. Apabila debitur wanprestasi dan mekanisme perkreditan itu berujung pada eksekusi hak tanggungan melalui penjualan atau pelelangan sesuai dengan yang diperjanjikan, maka barulah hubungan hukum kepemilikan atas tanah tersebut putus.
Dalam perwakafan tanah milik sejak, sejak pemilik tanah itu mengikrarkan bahwa tanah tersebut diwakafkan di hadapan PPAIW kepada Nadzir, serta sesaat sesudah itu dibuatkan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir, maka terputuslah hubungan hukum kepemilikan wakif (pemilik asalnya) atas tanah tersebut.
Akibat hukum dari proses demikian adalah :
  1. Wakif tidak mempunyai hak hukum untuk melakukan perbuatan hukum apapun di atas tanah wakaf;
  2. Harta warisan almarhum wakif adalah seluruh harta peninggalan dikurangi dengan harta yang diwakafkan tadi, dengan demikian maka harta yang telah diwakafkan bukan lagi berstatus harta warisan, sehingga putus pula hubungan hukum ahli waris dengan tanah yang diwakafkan pewaris.
B. Komparasi Implementasi Yuridis 

Hak tanggunggan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur lain (ayat (1) pasal 1 UUPA).
Sementara itu, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Dari kedua konsep normative itu terlihat bahwa hak tanggungan dimaksudkan untuk jaminan bagi terlunasinya hutang tatkala debitur wanprestasi atas kewajiban hukum membayar hutangnya. Sedangkan wakaf adalah bukan untuk maksud tertentu dalam kaitannya dengan hutang, tetapi untuk
kepentingan wakif secara transendental kepada Allah SWT., dan obyek wakaf selama-lamanya dimanfaatkan untuk kepentingan peribadatan dan umat Islam. Dari sana tidak terlihat peluangsedikitpun untuk dapat menjadi obyek hak tanggungan.
Di dalam bab II UU No. 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi obyek hak tanggungan atas tanah adalah :
  1. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga Hak Pakai atas tanah negara;
  2. Hak tanggungan dapat pula dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut;
  3. Suatu obyek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan.

Sementara itu, tanah yang dapat diwakafkan adalah tanah milik atau yang berstatus hak milik. Dan apabila dikomparasikan kedua konsep normative itu, maka ternyata status tanah yang telah diwakafkan menjadi tanah wakaf dengan akibat bahwa hak milik yang melekat sebelum menjadi tanah wakaf menjadi hapus. Oleh karena itu pada tanah yang diwakafkan berubah dan selama-lamanya hanya berstatus tanah wakaf. Jika dikaitkan dengan obyek hak tanggungan atas tanah yang disebutkan di atas tadi, maka tanah wakaf tidak terkait sedikitpun dengan hak apa saja yang dapat menjadi obyek hak tanggungan.
Bukti yuridis dari telah terjadinya perbuatan hukum mewakafkan tanah milik diberikan dala bentuk Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dan ikrar wakaf tadi tidak dapat dicabut dan dihapus kecuali oleh putusan Pengadilan Agama dengan alasan yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Sebaliknya, hak tanggungan atas tanah dibuktikan dengan sertifikat hak tanggungan akan tercabut atau hapus apabila :
 Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan;
 Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
 Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, dan;
 Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
C. Pengalihan Hak Tanggungan dan Tanah Wakaf
Di dalam pasal 16 UU No. 4 Tahun 1996, bahwa peralihan hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan, seperti karena warisan atau sebab-sebab lain, maka hak tanggungan itu ikut beralih. Beralihnya hak tanggungan itu mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari dan tanggal pencatatannya di Kantor Pertanahan. Dalam hal perubahan status tanah wakaf, di dalam PP No. 28 Tahun 1977 disebutkan bahwa :
  1. Pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain daripada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf; perubahan yang dimaksud di sini adalah perubahan penggunaan dari tujuan wakaf seperti dari untuk pendidikan Islam menjadi tempat pembangunan masjid;
  2. Penyimpangan itu dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Agama karena dalam kenyatannya penggunaan wakaf tidak sesuai dengan yang diikrarkan, dan untuk kepentingan umum. Dari sini terlihat bahwa perubahan itu hanya penggunaan tanah wakaf, bukan sama sekali pada status tanah wakaf itu sendiri.

Dalam hal adanya bangunan di atas tanah wakaf karena perjanjian mudharabah, maka bangunan tersebut berstatus dan terikat dengan perjanjian mudharabah dan tidak turut terikat oleh status tanah wakaf. Dengan perkataan lain perjanjian mudharabah pada bangunan tersebut pada saatnya dapat habis masa berlaku dan kekuatan hukumnya. Hal itulah yang menjadi halangan normative mengapa bangunan mudharabah di atas tanah wakaf tidak dapat menjadi obyek hak tanggungan.
D. Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat dilihat bahwa hak tanggungan atas tanah dan tanah wakaf adalah dua hal yang berseberangan secara horizontal yang tidak dapat ditumpangkan oleh yang satu pada yang lainnya. Dikatakan horizontal karena kedua lembaga hukum itu meletakkan persoalan dasarnya pada tanah. Sekalipun berada pada obyek yang sama namun tujuan dan kemanfaatannya berseberangan. Apabila dipaksakan dengan menempatkan hak tanggungan pada tanah wakaf, maka akan terjadi kerusakan pada skrup hukumnya karena hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan tidak terdapat pada tanah wakaf. Satu kemungkinan yang dekat antara keduanya adalah
mengenai bangunan di atas tanah wakaf. Pada tanah wakaf dapat terjadi perjanjian mudharabah dalam hal pemanfaatan sebagian tanah wakaf dimaksud untuk memperoleh dana untuk pembiayaan tujuan wakaf seperti untuk biaya penyelenggaraan pendidikan Islam. Namun demikian, hak tanggungan tidak diletakkan pada bangunan tersebut, oleh karena itu syarat yang harus dipenuhi oleh bangunan itu ialah adanya hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan yang di dalam pernyataan itu harus terbukti bahwa tanah dan bangunan di atasnya berada pada satu hukum yang sama.



DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Abdul Gani. 1991. Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama. Jakarta: Intermasa.
Gunanegara. 1998. Prinsip-prinsip Pertanahan Islam dalam Hukum Land Reform Indonesia (makalah seminar yang diselenggarakan oleh program Pascasarjana UNMUH Jakarta), Jakarta: tidak diterbitkan.
Nurdin, Hj. Sri Yanti. 1998. Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah (makalah seminar yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Jayabaya). Jakarta: tidak diterbitkan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Kamus Istilah Hukum


Kamus Istilah Hukum



A

abintetasto tanpa wasiat, mewaris tanpa wasiat
abolisi hak yg dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tsb jika telah dijalankan
Accusatoir strafproces: cara pemeriksaan pidana akusator. Proses peradilan pidana yang memperlakukan tersangka atau terdakwa sebagai pihak yang sederajat dengan penyidik atau penuntut umum, misalnya, tersangka atau terdakwa harus diperlakukan dengan baik, antara lain, ia boleh membela diri atau didampingi pembela secara aktif.
Adequate theorie: teori adekuat. Ajaran kausalitas yang menentukan bahwa yang dianggap sebagai sebab terjadinya tindak pidana adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat yang timbul.
adil 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; 2 berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang;
mengadili serangkaian tindakan hakim dl menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dl hal dan menurut cara yg diatur undang-undang;
peradilan proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yg berlaku;
pengadilan suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dl rangka kekuasaan kehakiman yg mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yg menentukannya/membentuknya;
~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya;
~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl wilayah hukumnya;
praperadilan salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh polisi atau jaksa
advokat 1 orang yg berprofesi memberi jasa hukum, baik di dl maupun di luar pengadilan yg memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yg bebas dan mandiri; 2 sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yg diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pd kantor advokat; 3 suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dng batasan kode etik dr komunitasnya;
Solicitor profesi dl advokat yang berhubungan langsung dengan klien;
Barrister profesi dl advokat yg hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di ing)
aestimatoir nilai; harga;
sumpah -- sumpah mengenai suatu nilai atau penaksiran sesuatu
Afdoeningabuiten process: selesai, penyelesaian di luar sidang. Peniadaan penuntutan oleh penuntut umum terhadap tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda karena dengan dibayar oleh tersangka yang jumlahnya ditentukan peraturan peundang-undangan.
agraria segala sesuatu yg berhubungan dng tanah
ajudikasi peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pd proses ini mempertunjukkan bukti yg lengkap kpd pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan
Algemeene Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB) pasal yg mengatur mengenai warganegara Indonesia yg berada di luar negeri untuk persoalan-persoalan yg berkenaan dng status personal tetap di bawah hukum Indonesia ambassador perwakilan diplomatik yg penting
Aanvullend recht: hukum pelengkap. Ketentuan hukum yang sifatnya hanya melengkapi atau menambah ketentuan yang telah disepakati bersama sebelumnya oleh para pihak dalam suatu kontrak.
amnesti pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan
apanase stelsel raja memberikan tanah sbg hadiah kpd anggota keluarga atau kawula-kawulanya yg berjasa dan setia untuk nafkah mereka
arbitrase pengadilan
arrest putusan Mahkamah Agung
asas 1 dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); 2 dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); 3 hukum dasar;
-- equality before the law perlakuan yg sama atas diri setiap orang di muka hukum dng tidak mengadakan pembedaan perlakuan;
-- fair, impartial, impersonal, and objective peradilan harus dilakukan dng cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dl seluruh tingkat peradilan;
-- keterbukaan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dl hal yg diatur dl undang-undang;
miranda rule seorang tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yg didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum;
-- legal assistance setiap orang yg tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yg semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya;
-- legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yg diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dl hal dan dng cara yg diatur oleh undang-undang;
-- pengawasan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dl perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yg bersangkutan;
-- presentasi pengadilan memeriksa perkara pidana dng hadirnya terdakwa;
-- presumption of innocence setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
-- remedy and rehabilitation kpd seorang yg ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yg dng sengaja atau krn kelalaiannya menyebabkan asas hukum tsb dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi
autersrecht hukum pencipta averij 1 semua ongkos luar biasa guna kepentingan kapal dan barang-barangnya bersama-sama atau secara terpisah; 2 semua kerugian yg diderita oleh kapal dan barang-barangnya; 3 kerugian material dan ongkos yg ada pd asuransi laut menjadi beban perusahaan

B
 
banding upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Pertama
bantuan hukum jasa hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak mampu
barang bukti benda-benda yg dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yg benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg dituduhkan
bela 1 perihal ikut mati bersama tuannya (suaminya dsb) dng jalan bunuh diri; 2 tuntutan balasan atas orang yg membunuh;
pembela 1 orang yg membela; 2 ahli hukum yg dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dl sidang pengadilan; pengacara; advokat;
pembelaan pernyataan dr seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan;
pembelaan diri hak dan kesempatan yg diberikan kpd advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan thd hal-hal yg merugikan dirinya di dl menjalankan profesinya ataupun kaitannya dng organisasi profesi
berita acara perkara suatu akta otentik, yg dl taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dl sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yg memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yg memungkinkan penuntutan thd tersangka
Beschermingsbeginsel: asas perlindungan (pid). Ajaran yang menentukan bahwa hukum pidana suatu negara dapat diberlakukan terhadap setiap orang yang melanggar kepentingan nasional negara itu, dimana pun tindak pidana itu dilakukan di luar wilayah kekuasaan negara itu, misalnya, pemalsuan materai yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
bezit menguasai atau menikmati suatu benda yg berada dl penguasaannya seolah-olah benda itu miliknya
Bloot gemoedelijke overtuiging conviction intime: pembuktian berdasarkan keyakinan hakim semata-mata (pid). Ajaran pembuktian yang menyatakan bahwa hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan keyakinannya semata-mata.
Burgerlijk Wetboek (BW) Kitab Undang-undang Hukum Pedata/Sipil

C
 
case law hukum yg berdasarkan kasus-kasus yg diproses melalui pengadilan
cerai 1 pisah; 2 putus hubungan suami istri; talak;
perceraian 1 perpisahan; 2 perihal bercerai (antara suami istri)
charge d’affaire pegawai diplomatik yg terendah, tidak langsung di bawah kepala negara, tetapi di bawah Menteri Luar Negeri
civil law system sistem peradilan di Indonesia dibangun berdasarkan doktrin bahwa pemerintah senantiasa akan berbuat baik thd warganegara
Code Civil Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Perancis
Code Napoleon sebutan lain bagi Code Civil Perancis selama jangka waktu 1852-1870
codex himpunan perundang-undangan yg dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah Kaisar Romawi, terdapat dl kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis)
College van Achepenen pengadilan di kota Betawi (Batavia) yg mula-mula terdiri atas dua orang VOC serta dua orang preman penduduk kota Betawi
Commanditeire Venootschap (CV) perseroan dng setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yg bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dng satu atau lebih orang lain sbg pelepas uang di lain pihak
common law 1 hukum berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkrit di pengadilan dan putusan pengadilan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus yg diperiksa kemudian; 2 hukum yg tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam (jury)
Confi catie: konfi kasi. Penyitaan atau pengambilalihan paksa menurut hukum atas barang atau kekayaan milik pribadi yang terbukti diperoleh dari atau digunakan untuk perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan.
contempt of court segala perbuatan yg memalukan atau menghalangi pengadilan dl administrasi hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan
contentieus mengenai suatu perkara, perselisihan hak dng pertentangan;
peradilan -- peradilan di mana tidak ada pihak yg saling bertentangan
conto rekening
contradictoir, -- process proses antara dua pihak yg bertentangan dng kedudukan yg sama tinggi corpus iuris civilis kodifikasi hukum perdata, usaha Kaisar Justinianus
culpa kesalahan (culpoze), sbg kebalikan dr kesengajaan (doleuze);
-- lata kesalahan besar;
-- levis kesalahan kecil
D
 
dakwa 1 tuduhan; 2 pengaduan atau tuntutan yg diajukan kpd hakim; 3 tuntutan atau gugatan yg diajukan oleh seseorang thd orang lain krn haknya telah dilanggar, dirugikan, dsb;
terdakwa seseorang yg diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan;
dakwaan tuntutan perkara; tuduhan;
pendakwa orang yg mendakwa (menuntut, menuduh)
daluwarsa 1 lewat waktu; 2 suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dr suatu perikatan dng lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yg ditentukan oleh undang-undang
decharge pembebasan (dr pertanggungjawaban, kesalahan), pelunasan;
a decharge untuk meringankan; untuk membela
decisoir yg bersifat memutuskan, ditentukan untuk memberi keputusan
Dagvaarding (gugatan): panggilan untuk menghadap di muka hakim berdasarkan adanya gugatan
Dejure: de yure, yuridis. Pernyataan atas suatu keadaan berdasarkan hukum yang berlaku, contoh, suatu negara diakui secara de yure (menurut hukum) oleh negara lain.
desentralisasi 1 suatu tata pemerintahan yg lebih banyak memberikan kekuasaan kpd pemerintahan daerah; 2 penyerahan sebagian wewenang pimpinan kpd bawahan (secara vertikal)
dekonsentrasi pelimpahan wewenang dr pemerintah, kepala wilayah, atau instansi vertikal tingkat atas kpd pejabat daerah
Deleus delict: tindak pidana kasad. Tindak pidana dan yang melanggar atau melalaikan kewajiban yang ditentukan undang-undang, misalnya pembunuhan, tidak hadir sebagai saksi tanpa alasan yang sah.
delegated legislation → regulasi
Denaturalisatie: denaturalisasi, kehilangan kewarganegaraan. Penghapusan kewarganegaraan seseorang yang ketahuan memberikan keterangan tidak benar mengenai kewarganegaraannya atau ada kecurigaan terhadap semangat nasional dari orang yang sebelumnya berkewarganegaraan asing.
Deskundig getuige: saksi, saksi ahli. Seorang yang dengan melihat sendiri/memeriksa barang bukti memberikan keterangan yang berdasarkan pendapatnya menurut keahliannya atau pengetahuannya.
Ex parte herrceping: pembatalan (pencabutan) sepihak. Tindakan pembatalan (pencabutan, penarikan) suatu hak atau kewenangan dari seseorang secara sepihak tanpa persetujuan dari orang yang dicabut hak atau kewenangannya.
Dilatoi: Bersifat menunda atau menangguhkan; suatu eksepsi −: suatu eksepsi (tangkisan) atau pembelaan yang bertujuan supaya pemeriksaan diundurkan, misalnya seorang ahli waris yang digugat untuk membayar utangnya si meninggal, mengajukan bahwa ia masih berada dalam waktu memikir (“beraad”) untuk mana ia oleh undang-undang diberikan waktu empat bulan dan selama itu tidak boleh digugat untuk membayar utang si meninggal.
diskresi kebebasan mengambil keputusan dl setiap situasi yg dihadapi menurut pendapatnya sendiri
dispensasi 1 pembebasan; 2 penyimpangan dr peraturan
Dictum (amar putusan) (pid) (KUHAP,203, 3e): bagian dari surat putusan pengadilan yang memuat
pernyataan salah tidaknya terdakwa dan akibat hukumnya.
doktrin pendapat atau tafsiran para ahli mengenai kemungkinan seseorang memiliki tanah tanpa memiliki bangunan/tanaman di atasnya; begitu pula sebaliknya seseorang bisa memiliki bangunan/tanaman tanpa memiliki tanah yg di atasnya terdapat bangunan/tanaman tsb
dolus 1 kesengajaan; 2 iktikad buruk; 3 penipuan
domein milik negara
domestik law → municipal law domicile tempat kedudukan, tempat tinggal yg sewajarnya atau yg dipilih sbg keputusan yg diperintahkan untuk beberapa perbuatan keperdataan dan hukum publik
dualistis suatu keadaan yg bertentangan satu sama lain
duplik berkas/surat dari tergugat/termohon tentang tanggapan dr adanya replik penggugat/pemohon

E
 
eigendom milik; hak atas suatu barang yg paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak
eksekusi 1 pelaksanaan putusan pengadilan; pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan hukuman badan pengadilan (khususnya hukuman mati); 2 penyitaan dan penjualan seseorang atau lainnya karena berhutang
eksepsi satu hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yg berhubungan dng kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana);
-- kewenangan (kompetensi) absolut dilakukan bilamana substansi perkara yg akan diajukan bukan wewenang pengadilan tempat perkara diajukan;
-- kewenangan (kompetensi) relatif eksepsi yg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapat bersifat relatif dan absolut;
-- surat dakwaan obscurum libellum eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil;
-- surat dakwaan tidak dapat diterima terjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi
Eksaminasi (examinatie (Bld)): pengujian, pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah telah terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan peradilan oleh Hakim (Pengadilan)
bawahan, juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seorang hakim.
enacted law civil law system
enunsiatif salah satu upaya untuk mengetahui jabatan yg wajib menyimpan rahasia dng dirinci, tetapi tidak lengkap sehingga praktik dapat mengisinya
erfpacht suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tidak bergerak milik orang lain dng membayar tiap tahunnya sejumlah uang sbg sewa
error in persona mengadili dan menghukum seseorang yg tidak bersalah
examining judge mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa
ekspeditur orang yg mengurus pengangkutan barang dagangan dll, baik melalui daratan maupun lautan/perairan
eksteritorialitas keadaan orang-orang dr perwakilan asing, keadaan yg menyebabkann orang-orang tsb bebas dr peradilan negara penempatan mereka, baik dr peradilan sipil maupun peradilan dl perkara-perkara pidana
expropriation onteigening
extrayudicial di luar pengadilan; di bawah tangan

F
 
feodal kebangsawanan
fiat eksekusi pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan executorial (bersifat dapat dilaksanakan), pd putusan Pengadilan Militer di daratan (di lapangan) diberikan oleh jenderal yg memegang kekuasaan; pd putusan Pengadilan Militer di lautan oleh perwira yg memerintah, jika perlu setelah dipertimbangkan lebih lanjut (peninjauan kembali); pd peradilan mengenai pelanggar politik (sudah tidak berlaku lagi)
firma persekutuan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama tunggal, para anggotanya bertanggung jawab atas seluruhnya pd pihak ketiga
freies ermessen diskresi
Fusillade: pidana tembak mati. Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak.

G
 
gadai peminjaman uang dng menyerahkan suatu barang bergerak sbg jaminan
ganti kerugian hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yg sesuai dng undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan
geboden perintah, pengumuman perundang-undangan
gelijkgestelden orang-orang Bumiputera atau bukan dr golongan Eropa pd zaman Hindia Belanda yg disamakan haknya dng orang-orang Eropa
gelijkstelling penyamaan hak dng orang Eropa zaman dahulu
gemeenschappelijke warborg jaminan bersama
gesamtakt tindakan bersama
gewijsde putusan hakim yg telah mempunyai kekuatan mutlak dan tetap
Gevangenis straf (pidana penjara): pidana berupa hilang kemerdekaan seumur hidup atau untuk
sementara harus dij alani terpidana dalamlembaga pemasyarakatan.
goodwill segala sesuatu yg menjadi bagian dr usaha perniagaan atau bagian dr perusahaan untuk mempertinggi nilai dr perusahaan tsb sbg kesatuan
grasi wewenang dr kepala negara untuk memberi pengampunan thd hukuman yg telah dijatuhkan hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat/bentuk hukuman tsb
gugat, menggugat mendakwa; mengadukan (perkara);
tergugat seseorang yang digugat di pengadilan;
gugatan tuntutan;
penggugat seseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan
H
 
habeas corpus hak untuk diperiksa di muka hakim sebelum perkara pokoknya diperiksa
hak grant sultan hak yg diberikan kpd kawula swapraja (kesultanan)
hakim orang yg diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas
hauptfrage persoalan hukum
hibah pemberian; suatu persetujuan dr seseorang yg semasa hidupnya memberikan sesuatu kpd orang lain dng cuma-cuma;
-- wasiat pemberian dng surat wasiat yg baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal
hipotek 1 kredit yg diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak; 2 surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yg berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kpd pihak ketiga
hukum peraturan-peraturan yg bersifat memaksa dl menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib;
-- Hukum pidana; keseluruhan aturan-aturan hukum yang menentukan kelakuan-kelakuan mana yang seharusnya dij atuhkan hukuman; keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung perintah dan larangan yang mempunyai sanksi terhadap pelanggaran terhadapnya.
-- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal;
-- acara pidana hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;
-- adat adat atau kebiasaan yg berakibat hukum;
-- administrasi negara keseluruhan aturan hukum yg menentukan cara negara sbg penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas;
-- agraria keseluruhan kaidah hukum yg mengatur tentang bumi, air, dan angkasa;
-- perdata internasional keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yg menunjukkan stelsel hukum yg berlaku bagi warga negara dr dua negara atau lebih yg berbeda dl lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya
hooggerechtshof Mahkamah Agung

I
 
ikrar pernyataan kehendak dr wakif untuk mewakafkan tanah miliknya
injuction suatu cara pelaksanaan peraturan kesejahteraan umum di Amerika Utara mengenai hakim dl situasi tertentu memberikan surat perintah yg berisi tata cara tersangka berbuat, jika diperlukan akan digunakan alat pemaksa untuk menaati peraturan tsb
inland waters perairan pedlan
inspeksi pemeriksaan dng seksama; pemeriksaan secara langsung tt pelaksanaan peraturan, tugas, dsb
Inquisitoir staproces inkuisatoir (cara pemeriksaan pidana): proses peradilan pidana yang menganggap tersangka atau terdakwa sebagai pihak yang tidak sederajat dengan penyidik atau penuntut umum sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang; misalnya tersangka diperlakukan sebagai objek pemeriksaan; antara lain,ia tidak berhak membela diri atau didampingi pembela.
institutiones bagian dr kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) yg berisi pengertian-pengertian, lembaga-lembaga hukum dll yg terdapat dl hukum Romawi
ishlah perdamaian (tt penyelesaian pertikaian dsb)
istbat penyungguhan; penetapan; penentuan;
-- nikah penetapan tt kebenaran (keabsahan) nikah
ius civile hukum sipil
ius privatum hukum privat
ius publicum hukum publik

J
 
jaksa pejabat yg diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sbg penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
jasa hukum jasa yg diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
judex hakim;
-- facti hakim yg memeriksa duduknya perkara, sbg kebalikan dari Mahkamah Agung, yg dl kasasi hanya mempertimbangkan persoalan hukum
judge made-law case law
juncto bertalian dng, berhubungan dng
jurusita pejabat pengadilan yg bertugas memanggil saksi ke pengadilan, melakukan penyitaan dsb
jury orang awam yg menyelesaikan sengketa hukum
K
 
kadi hakim yg mengadili perkara yg bersangkut-paut dng agama Islam
kasasi upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)
kedaulatan kekuasaan tertinggi mutlak atas negara beserta isinya
klausula ketentuan tersendiri dr suatu perjanjian yg salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yg memperluas atau membatasi 
kode formulir perkara didasarkan padaKeputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi PerkaraTindak Pidana
P-1 : Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 : Surat Perintah Penyelidikan
P-3 : Rencana Penyelidikan
P-4 : Permintaan Keterangan
P-5 : Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 : MatrikPerkaraTindak Pidana
P-8 : Surat Perintah Penyidikan
P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 : Bantuan Keterangan Ahli
P-11 : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 : Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 : Surat Perintah Penyerahan BerkasPerkara
P-16 : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan PenyidikanPerkaraTindak Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk PenyelesaianPerkaraTindak Pidana
P-17 : Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian BerkasPerkarauntuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

    P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 : Berita Acara Pendapat
P-25 : Surat Perintah Melengkapi BerkasPerkara
P-26 : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 : RiwayatPerkara
P-29 : Surat Dakwaan
P-30 : Catatan Penuntut Umum
P-31 : Surat PelimpahanPerkaraAcara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 : Surat PelimpahanPerkaraAcara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 : Tanda Terima Surat PelimpahanPerkaraAPB / APS
P-34 : Tanda Terima Barang Bukti
P-35 : Laporan PelimpahanPerkaraPengamanan Persidangan
P-36 : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 : Laporan Hasil Persidangan
P-40 : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 : Rencana Tuntutan Pidana
P-42 : Surat Tuntutan
P-43 : Laporan Tuntuan Pidana
P-44 : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 : Laporan Putusan Pengadilan
P-46 : Memori Banding
P-47 : Memori Kasasi
P-48 : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 : Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 : Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 : KartuPerkaraTindak Pidana

kodifikasi pembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dl kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum
komisioner seseorang yg mempunyai usaha untuk menutup persetujuan-persetujuan atas perintah dan atas tanggungan orang lain
konkordansi pasal mengenai hukum Indonesia yg harus disamakan dng hukum di Belanda
konsesi izin dr pemerintah yg diberikan kpd perorangan/perusahaan untuk melakukan pekerjaan yg menguntungkan masyarakat umum
konsultan orang yg dimintai nasihat hukum
kualifikasi fakta penggolongan/pembagian sekelompok fakta dl peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum, kaidah-kaidah hukum dan sistem hukum yg seharusnya berlaku
kualifikasi hukum penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum ke dl pengelompokkan/pembidangan kategori hukum tertentu yg telah ditetapkan sebelumnya
KUHD Kitab Undang-undang Hukum Dagang
KUHAP Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang No. 8 tahun 1981, tanggal 31 Desember 1981
KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana
kwasi pura-pura, seolah-olah, semu


L
 
landreform merombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur pertanahan baru
land rente sistem sewa tanah yg dipopulerkan Raffles
laporan pemberitahuan yg disampaikan oleh seseorang kpd pejabat yg berwenang tentang telah atau sedang diduga akan terjadi sebuah tindak pidana
leeway jalan hukum (ing)
legaat → hibah wasiat
legalitas kesahan
legislasi pembuat undang-undang;
-- semu penciptaan aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yg dimaksudkan sbg garis-garis pedoman pelaksanaan kebijaksanaan untuk menjalankan suatu ketentuan/undang-undang, aturan-aturan tsb dipublikasikan secara luas
legitimitas 1 keterangan yg mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah benar-benar orang yg dimaksud; kesahan; kebenaran; identitas; 2 pernyataan yg sah menurut undang-undang atau sesuai dng undang-undang; pengesahan
leviraatshuwelijk ganti tikar, di daerah-daerah tertentu seorang kakak diharuskan kawin dng janda dari adiknya yg telah meninggal dunia yg tidak mempunyai anak
lex fori hukum di tempat gugatan dimasukkan dan diterima
lisensi 1 surat izin untuk mengangkut barang dagangan; 2 surat izin usaha
local law → municipal law
locus delicti tempat kejahatan; tempat di mana perbuatan yg boleh dihukum dilakukan
M
 
maatschap suatu bentuk kerja sama yg paling sederhana dan paling tidak mengikat
mahkamah pengadilan
majelis dewan; badan; persidangan; rapat; sidang publik
makelar badan perantara dl perdagangan yg bertindak untuk dan atas nama si penyuruh dan menerima upah untuk pekerjaan tsb
Machtiging (izin melakukan perbuatan hukum): izin yang diberikan oleh orangtua atau wali
kepada seorang yang belumdewasa untuk melakukan perbuatan hukum sehingga ia dapat bertindak atasnamanya sendiri; (Pemberian kuasa): Perbuatan yang dapat meniadakan ketidakmampuan berbuat hukum.
mediasi proses pengikutsertaan pihak ketiga dl penyelesaian suatu perkara sbg penasihat
monster roll daftar resmi dr awak kapal, berikut ketentuan pangkat, gaji, kedudukan, masa ikatan dinas (hubungan kerja), dsb
municipal law hukum yg berlaku di kota praja; hukum lokal

N
 
nadzir kelompok orang/badan hukum yg diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
natuurlijke seharusnya, sewajarnya, semestinya
negara teritorial negara yg mempunyai kawasan dng batas-batas yg jelas dirumuskan menurut hukum
niaga kegiatan-kegiatan yg teratur dan berkelanjutan dl melayani kebutuhan-kebutuhan umum atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus mencipta dan memperoleh pendapatan
niet, om -- dengan cuma-cuma
noodweer exces pembelaan yg melampaui batas
noodzakelijke deelneming ada perbuatan-perbuatan yg dapat dihukum yg menurut perumusan delik hanya dapat dilaksanakan oleh dua orang atau lebih bersama-sama
norma jabaran suatu perbuatan hukum dp penguasa administrasi negara untuk membuat suatu ketentuan/undang-undang mempunyai isi yg konkret, praktis, dan dapat diterapkan menurut keadaan, waktu, dan tempat tertentu
novelles himpunan penjelasan atau komentar atas codex dl kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis)
Novum: sesuatu yang baru, hal yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan.
null avoid by laws batal demi hukum

O
 
onrechtmatig perbuatan melawan hukum
ontdekking penemuan
onteigening pencabutan hak milik, merampas suatu benda untuk memerintah demi kepentingan umum, dng pemberian ganti rugi melalui pengadilan
ontvankelijk dapat diterima
ontwerp rancangan, rencana
opstal, hak -- hak kebendaan untuk mengerjakan atau mempunyai gedung, bangunan, atau tanaman di atas pekarangan orang lain dng membayar tahunan
ordonansi peraturan-peraturan pd zaman Hindia Belanda
otorisasi kekuasaan penuh; izin dr atas

P
 
pajak iuran kpd negara yg terutang oleh yg wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dng tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung;
-- tidak langsug pajak-pajak yg pd akhirnya dapat menaikkan harga karena ditanggung oleh pembeli, pajak tsb baru terutang jika terjadi hal-hal yg menyebabkan terutang pajak;
-- langsung pajak-pajak yg harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kpd orang lain
pandecta himpunan pendapat dr ahli-ahli hukum Romawi yg terkenal dl kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis)
panitera seseorang yg bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian
pasal 1 bagian dr bab; artikel dl undang-undang; 2 hal; perkara
pelaku setiap subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga hukum, perusahaan dsb
penahanan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dng penetapannya berdasarkan undang-undang yg berlaku
penangkapan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan sesuai dng aturan undang-undang
penasihat hukum orang yg memenuhi syarat untuk memberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang
penetapan perbuatan hukum sepihak yg bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yg berwenang dan berwajib
pengacara seseorang yg bertindak dl suatu perkara untuk membela kepentingan yg berperkara, dl perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dl perkara pidana untuk terdakwa
pengaduan pemberitahuan disertai permintaan dr pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg berwenang untuk menindak orang yg telah melakukan tindak pidana aduan yg merugikannya menurut hukum yg berlaku
penggeledahan tindakan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan pd sesuai yg dicurigai dapat menjadi bukti di persidangan
pengusutan usaha untuk mencari bahan-bahan bukti apabila timbul dugaan seseorang melakukan suatu tindak pidana peninjauan kembali (PK) upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dng pendapat jika adanya kekhilafan hakim dl penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan dl persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)
penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
-- pembantu pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
penyidikan serangkaian tindakan dl hal dan menurut cara yg diatur dl undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tsb digunakan untuk menemukan tersangka
penyitaan suatu cara yg dilakukan oleh pejabat-pejabat yg berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yg berasal dr/ada hubungannya dng tindak pidana yg dilakukan dan berguna untuk pembuktian
perbuatan melawan hukum suatu kealpaan yg bertentangan dng hak orang lain atau bertentangan dng kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dng nilai kesusilaan dan nilai pergaulan hidup thd orang lain atau suatu benda
perkara masalah; persoalan
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) organisasi internasional yg didirikan pd tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dng tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa
Persona grata: seorang yang disenangi dan disukai
Persona non grata: seorang yang tidak disenangi dan biasanya istilah ini ditujukan kepada anggota
korps diplomatik yang tidak disukai dan berarti harus segera meninggalkan negara dimana dia ditempatkan.
petitum tuntutan
pledoi bela, pembelaan
plural jamak; lebih dr satu
posita dasar-dasar gugatan/fakta-fakta
praetor peregrinis hakim pengadilan khusus yg menyelesaikan masalah antara orang Romawi dng pedagang asing
precedent kejadian/peristiwa yg pernah terjadi sebelumnya
primavacy evidence persangkaan hukum
privilege hak untuk mendapatkan pengutamaan/mendahului yg diberikan oleh undang-undang untuk mendapatkan pembayaran hutang dr penagih lainnya
probable cause bukti permulaan prohibition larangan yg berasal dr hukum sendiri atau dr suatu janji
pro justitia untuk/demi hukum atau undang-undang
putusan hasil dr pemeriksaan suatu perkara;
~ bebas putusan akhir yg menyatakan pelaku bebas dr perkara
~ sela putusan sementara/pertengahan dl suatu perkara
Q
 
question of law hukum atas fakta-fakta
R
rechtsgroep golongan hukum
rechtsgrond alasan; dasar hukum yg dipakai hakim dl memberi keputusan
rechtsorde tertib/tata hukum; keadaan dl masyarakat seperti yg dikehendaki dan menjadi tujuan hukum dan segala sesuatunya sesuai dan selalu didasarkan pd hukum
rechtspositie penegasan umum dl hukum administrasi yg khusus diterapkan pd hubungan kerja atau hubungan kedinasan dr pegawai pemerintah
rechtsregel aturan hukum
rechtsvermoeden dugaan hukum; kesimpulan yg ditarik undang-undag dr peristiwa-peristiwa yg telah terbukti
rechtvinding 1 menemukan aturan hukum yg sesuai untuk suatu peristiwa tertentu, dng cara penyelidikan yg sistematis thd aturan-aturan ini dl hubungannya satu sama lain; 2 spesialisasi dl pembuatan hukum dl hubungan yg lebih luas merupakan pekerjaan ahli hukum
recidive 1 mengulangi perbuatan pidana yg sama setelah dipidana oleh hakim; 2 keadaan yg memberatkan hukuman
regulasi pengaturan; menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang
rehabilitasi hak untuk mendapatkan pemulihan hak dl kemampuan, kedudukan, dan harkat serta mertabat yg diberikan pd tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahanm dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg jelas atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan
remission potongan atau pengurangan masa hukuman
rencana salah satu bentuk dr perbuatan hukum administrasi negara yg menciptakan hubungan hukum (yg mengikat) antara penguasa dan warga; seperangkat tindakan-tindakan yg terpadu dng tujuan menciptakan ketertiban
renvoi hukum perdata internasional
replik berkas/surat dr penggugat/pemohon tentang tanggapan dr jawaban tergugat/termohon
resiprositas timbal balik, pembalasan restitusi pengembalian, pemulangan
rukyat hilal perihal melihat bulan untuk menentukan mulai masuknya bulan Ramadhan dan masuknya bulan Syawal 

 S
 
saksi orang yg mengetahui dng jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya
scattingsred aestimatoir
schenking, donatie hibah, pemberian
sengketa persoalan; perkara
sistem blanko salah satu upaya untuk mengetahui jabatan yg wajib menyimpan rahasia dng kriteria diserahkan pada praktik
souverein berdaulat
staatswetenschap ilmu pengetahuan yg berkaitan dng tata negara
status personal kondisi atau keadaan suatu pribadi dl hukum yg diberikan/diakui negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya
Strafrecht: Hak untuk menghukum, hak untuk menjatuhkan hukuman.
strafbaarfeit delik, peristiwa pidana; peristiwa yg diancam hukuman, yg dapat mengakibatkan tuntutan hukuman; khusus dl hukum pidana umum, berdasarkan ancaman hukuman dl ketentuan UU yg ditetapkan sebelumnya: peristiwa pidana dl hukum pidana umum dibedakan menjadi kejahatan dan pelanggaran
strafultsluitingsgrond undang-undang menjadi hilang sifat pidananya
sumpah suatu alat bukti yg dipakai untuk memperkuat pembuktian, seseorang untuk membuktikan kebenaran dirinya berani menyatakan bahwa dirinya benar dan jika tidak ia akan mendapat kutukan Tuhan
suppletoir tambahan;
-- eed sumpah tambahan
T
 
tahkim 1 perihal menjadikan hakim; 2 keputusan (pertimbangan)
talak perceraian dl hukum Islam atas kehendak suami
tanah gogolan tanah kepunyaan bersama dr warga desa yg pertama-tama menduduki lingkungan tanah tsb
Teori Domein Raffles ketentuan mengenai kekuasaan bangsawan Inggris atas tanah, orang biasa hanya dapat menyewa tanah tsb
tertangkap tangan tertangkapnya seseorang ketika sedang melakukan tindak pidana, atau dng segera sesudah tindak pidana dilakukan
The Foreign Court Theory (FCT) hakim suatu negara bertindak seolah-olah sbg forum/pengadilan asing untuk memutuskan suatu perkara sesuai dng cara yg digunakan forum/pengadilan asing (ing)
tuntut, menuntut menggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan;
tuntutan sesuatu yg dituntut; gugatan; dakwaan;
penuntut umum jaksa yg menuntut perkara yg disidangkan
U
 
ulayat milik bersama
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yg dimuat dl Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960
unifikasi penyatuan
Unus judex (hakim tunggal): hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk mengadili perkara- perkara singkat atau perkara anak.
V
vergelding pembalasan, mengenai dasar hukum pidana dan penghalalan hukuman yg lebih ditekankan pd balasannya
verifikasi pemeriksaan dan penelitian untuk meneliti kebenaran suatu hal
verkregen rechten 1 hak yg diperoleh seseorang; 2 hak ahli waris atau penerima legaat
veroordeling penghukuman
visum et repertum laporan dr para ahli di bidang kehakiman, khusus laporan tentang pemeriksaan oleh para dokter, dan dl perkara pidana
voorschot 1 pembayaran di muka, penyimpanan, sejumlah uang yg dikehendaki oleh pengacara dari kliennya sbg uang muka dari honorarium yg akan diterimanya kemudian; 2 penyetoran terlebih dahulu kpd panitera dr pengadilan untuk menutup ongkos kepaniteraan yg mungkin terjadi dan untuk menutupi rupa-rupa pengeluaran
vorfrage persoalan pendahuluan
W
 
wakaf suatu yayasan yg didirikan berdasarkan keagamaan (Islam) untuk memelihara/mengurus mesjid yg telah disumbangkan untuk kepentingan umum;
wakif pihak yg mewakafkan tanah miliknya
wasiat suatu akta yg memuat pernyataan dr seseorang tentang yg dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal
waris (ahli waris) orang yg berhak menerima harta peninggalan atau pusaka seseorang yg telah meninggal; orang yg berhak mewaris;
warisan harta peninggalan berupa barang-barang atau hutang-hutang dari orang yg meninggal yg seluruhnya atau sebagian ditinggalkan/diberikan kpd para ahli waris atau orang-orang yg telah ditetapkan menurut surat wasiat;
pewaris orang yg mewariskan
wederechtelijk bertentangan dng hukum/melawan hukum, bertentangan dng aturan hukum (tertulis atau tidak tertulis), juga tanpa hak (sendiri). Dl Kitab Undang-undang Hukum Pidana ”melawan hukum” (wederechtelijk) kadang-kadang secara tersendiri disyaratkan di samping ”dng sengaja” (opzettelijk). Dl banyak hal ”melawan hukum” itu ada pd delik, kadang-kadang juga unsur melawan hukum itu tercakup oleh ”dng sengaja” adakalanya diperlukan adanya kelalaian. Unsur ”melawan hukum” ini merupakan salah satu unsur terpenting dl tindak/peristiwa pidana. Apabila ”melawan hukum” itu disebutkan secara terpisah dl rumusan delik, maka unsur melawan hukum harus dibuktikan oleh jaksa
wederkerigheid perjanjian bersifat timbal balik apabila perjanjian tsb bagi kedua belah pihak menimbulkan kewajiban-kewajiban yg agak seimbang

X

 
Y
 
yuridiksi lingkungan (wewenang) kekuasaan mengadili; kekuasaan hukum
yurisprudensi 1 ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan; 2 himpunan putusan hakim

Z






Daftar Pustaka
Adiwinata, Saleh dkk. 1983. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia. Jakarta: Binacipta.
Atmosudirjo, Prajudi. 1994. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamzah, Andi. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak yang Memberi Kenikmatan. Jakarta: Ind-Hill Co.
Hutagalung, Arie S. dkk. 2005. Asas-asas Hukum Agraria: Bahan Bacaan Pelengkap Mata Kuliah Hukum Agraria. Tidak diterbitkan.
Leonard. 2008. Istilah-istilah Hukum dl www.leonard.dagdigdug.com.
Lubis, Sulaikin, Wismar ’Ain Marzuki, dan Gemala Dewi. 2005. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kansil, C. S. T.. 2007. Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan dkk. 1999. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Pangaribuan, Luhut M. P.. 2006. Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat: Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. Jakarta: Djambatan.
Pusat Bahasa. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka
Simorangkir, J. C. T. dkk. 1987. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.