Dunia kerja merupakan suatu hal yang penuh tantangan sekaligus
memiliki resiko tinggi. Dalam menentukan hasil suatu pekerjaan, dua
pihak saling terlibat untuk terbiasa mengadakan suatu perjanjian,
baik secara lisan maupun tertulis. Dahulu, perjanjian secara lisan
tetap memiliki kekuatan mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan
poin-poin yang telah disepakati. Namun ternyata angka penipuan
semakin tinggi sehingga masyarakat membutuhkan sebuah pengikat yang
memiliki jaminan kuat di hadapan hukum.
Surat kontrak maupun perjanjian kerja akan menjalankan fungsinya
sebagai pengontrol sebuah kesepakatan. Ada begitu banyak urusan yang
berhubungan dengan surat perjanjian atau kontrak, mulai dari urusan
bisnis, hukum, pemerintahan sampai hal-hal yang bersifat privat
sekalipun.
Dalam suatu perusahaan adanya perjanjian kerja antara klien dan
pemilik perusahaan merupakan sesuatu yang lazim terjadi, namun
bagaimana dengan bisnis pribadi yang sebenarnya cukup rentan dengan
kasus penipuan dan penyalahgunaaan kepercayaan ?
Tak perlu khawatir, meskipun anda tidak memiliki payung perusahaan,
surat perjanjian yang lazim digunakan dalam setiap transaksi bisnis.
Apabila anda berperan sebagai Pihak Pertama sebaiknya anda mengajukan
draft surat perjanjian terlebih dahulu untuk dibaca oleh calon klien
anda. Pihak klien akan meminta pengubahan bila poin-poin yang
dirasakan kurang atau tidak sesuai kemudian diskusikan dengan klien
mengenai pengubahan tersebut. Andaikata telah dirasa fix baru
kemudian dapat dicetak surat perjanjian tersebut rangkap 2 (dua)
untuk dipegang masing-masing pihak. Pada saat penandatanganan jangan
lupa bubuhkan materai yang sesuai agar memiliki kekuatan hukum dan
libatkan saksi dalam proses penandatangan itu.
Melakukan sebuah perjanjian kerja bukanlah perkara rumit meskipun
keberadaannya sangat penting. Di era seperti sekarang ini sudah
saatnya para pelakuusaha, karyawan maupun anda yang tengah
berkecimpung di dunia bisnis mengerti dan memahami surat perjanjian
secara umum.
- Kontrak dan Surat Kontrak
Menurut Subekti (1983) kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Surat kontrak tidak bisa dilepaskan dari hubungan yang saling
mempengaruhi dalam sebuah perjanjian. Surat kontrak atau surat
perjanjian merupakan bentuk tertulis dari perjanjian tertentu antara
pihak satu degan pihak lainnya sehubungan dengan jenis obyek yang
diperjanjikan.
Surat kontrak ini akan menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing
pihak selama jangka waktu tertentu karena bersifat mengikat secara
hukum. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk ematuhi kontrak
yang telah mereka buat. Dengan demikian fungsi kontrak adalah semacam
perundang-undangan yang hanya berlaku khusus terhadap para
pembuatnya. Namun pelanggaran atau wanprestasi terhadap isi kontrak
bisa dijadikan bukti untuk keputusan sanksi dari pengadilan.
Pengaturan tentang kontrak adalah diatur dalam Buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BURGELIJK WET BOEK). Di dalam Buku III
tersebut tercantum pula aturan mengenai perikatan yang timbul dari
perjanjian serta aturan perikatan yang timbul dari undang-undang
misalnya mengenai perbuatan melawan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan aturan umum yang berlaku
untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk
perjanjian tertentu saja atau perjanjian khusus, yang namanya pun
telah diberikan undang-undang. Contoh perjanjian khusus meliputi
jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan,
pemberian kuasa dan perburuhan, sementara sumber hukum kontrak lain,
misalnya : tentang lembaga pembiayaan. Yurisprudensi Putusan Majelis
Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam
memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana,
Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.
Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah
beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk
memutuskan suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum
yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara relatif.
B. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak merupakan suatu asas hukum yang penting
dalam kontrak, artinya masyarakat bebas membuat kontrak apa saja,
baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada
pengaturannya. Isi kontrak pun bisa ditentukan atau diatur sendiri.
Namun kebebasan tersebut adalah tidak mutlak dalam arti memiliki
batasan yang jelas, yaitu tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Aspek-aspek kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menyiratkan adanya tiga asas dalam perjanjian, yakni :
- Mengenai terjadinya perjanjian. Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan dan kehendak dari dan antara para pihak
- Tentang akibat perjanjian. Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihakitu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
- Tentang isi perjanjian. Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak (contractvrijheid atau partijautonomie) yang bersangkutan
Dengan kata lain selama perjanjian itu tidk bertentangan dengan hukum
yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban,
maka perjanjian itu diperbolehkan. Berlakunya asas kebebasan
berkontrak dijamin oleh Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang menentukan bahwa, “Setiap perjanjian yng dibuat sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Jadi semua perjanjian atau seluruh isi perjanjian, asalkan
pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi para pembuatnya, sama
seperti perundang-undangan. Pihak-pihak bebas untuk membuat
perjanjian apa saja dan menuangkan apa saja di dalam isi sebuah
kontrak.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan berkontrak
kepada pihak-pihak yang membuat kontrak secara tertulis maupun secara
lisan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga dapat dikatakan bahwa
kontrak harus dibuat secara tertulis.
C. Syarat Sahnya Kontrak
Dari bunyi Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
jelas bahwa perjanjian yang menikat hanyalah perjanjian yang sah,
supaya sah pembuatan perjanjian harus berpedoman pada Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan empat syarat sahnya
perjanjian, yakni :
- Kesepakatan
Kesepakatan merupakan adanya rasa ikhlas atau saling membei dan
menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian
tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan atau kekhilafan.
- Kecakapan
Kecakapan disini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah
orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada
dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak,
sesuai dengan ketentuan hukum bahwa yang dianggap belum cakap adalah
anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan
(curatele) dan orang sakit jiwa.
Menurut Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Umur
18 (delapan belas) tahun ke bawah masuk kategori anak-anak, namun
juka belum berumur 18 (delapan belas) tahun seseorang yang telah atau
pernah kawin dianggap sudah dewasa dan telah dianggap cakap untuk
membuat perjanjian.
- Hal tertentu
Hal tertentu yang merujuk pada obyek yang diatur dalam kontrak
haruslah jelas. Setidak-tidaknya dapat ditentukan dan tidak boleh
samar-samar, hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Sebagai
contoh pada kontrak jual-beli sebuah mobil harus dijelaskan jenis
mobil, merek, tahun pembuatan, warna, nomor mesin, nomor rangka dsb.
Adapun keterangan yang diberikan semakin jelas semakin baik, jangan
sampai hanya dicantumkan jual beli sebuah mobil tanpa keterangan
mengenai mobil tersebut lebih lanjut.
- Sebab yang Dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang
sifatnya memaksa ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya jual-beli
bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut
D. Penyusunan Kontrak
Untuk menyusun suatu kontrak bisinis yang baik diperlukan persiapan
atau perencanaan terlebih dahulu. Pada tahap persiapan, negoisasi
bisnis ini sudah harus dimulai sehingga pada saat kedua belah pihak
mulai melakukan penyusunan kontrak sudah dapat dituangkan hal-hal
atau bagian-bagian terpenting tanpa harus melakukan konfirmasi ulang
karena hal tersbut sudah disepakati bersama.
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan sejak
persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak,
yakni sebagai berikut :
- Pra Kontrak
- Negoisasi
Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung
biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi
merupakan suau proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan
pihaklain. Dalam negosisasi inilah proes tawar menawar belangsung
- Memorandum of Understanding (MoU)
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU
adalah merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi
awal tersebut dalam bentuk tertulis. Meskipun MoU belum merupakan
kontrak namun keberadaannya tetap penting untuk digunakan sebagai
pegangan dalam negosiasi lanjutan. MoU juga berfungsi sebagai
kelayakan dalam pembuatan kontrak.
- Studi Kelayakan
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman
sementara, baru dilanjutkan ke tahapan studi kelayakan (feasibility
study, due diligent). Studi kelayakan ini berguna untuk melihat
tingkatt kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari
berbagai sudut pandang seperti ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik,
lingkungan, sosial, budaya dan hukum. Anda akan memanfaatkan hasil
studi kelayakan untuk menilai apakah perlu dilakukan transaksi atau
negosiasi lanjutan. Jika diperlukan akan diadakan negosiasi lanjutan
dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
- Negosiasi Lanjutan
- Kontrak
- Penulisan naskah awal
Meskipun tidak ditentukan suatu format baku di dalam
perundang-undangan, penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola
umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, berikut ini adalah
bagian-bagiannya :
- Judul
Judul harus dirumuskan secara singkat, padat dan jelas misalnya :
“Jual-Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture Agreement atau Lisence
Agreement
- Pembukaan
Untuk mengawali sebuah perjanjian gunakan kata-kata pembuka seperti
misalnya :
“Yang bertanda tangan dibawah ini, atau Pada hari ini Senin tanggal
dua Januari tahun dua ribu sembilan
- Pihak-pihak
Jelaskan identitas lengkap pihak-pihak yang terkait, sebutkan nama
pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal dan bertindak untuk siapa.
Untuk perusahaan/ badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai
pengganti tempat tinggal. Adapun contoh penulisan pihak-pihak dalam
perjanjian adalah sebagai berikut :
- Nama ...; Pekerjaan ...; bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/ untuk dan atas nama/ selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama berdasarkan surat kuasa nomor ....., ... berkedudukan di .... selanjutnya disebut sebagai ....
- Latar belakang kesepakatan (recital)
Merupakan uraian secara jelas dan ringkas mengenai latar belakang
terjadinya kesepakatan (recital), misalnya :
- dengan menerangkan terlebih dahulu bahwa penjual telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah membali dari penjual sebuah mobil/ sepeda motor baru merek .... tipe ... dengan ciri dan spesifikasi sebagai berikut : Nomor Mesin... Nomor Rangka ... Tahun Pembuatan ... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama ... alamat ... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini :
- Isi
Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar mengenai
isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat,
huruf-huruf dan angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak
mengatur secara detil hak dan kewajiban pihak-pihak dan berbagai
janji atau ketentuan-ketentuan atau klausul-klausul yang disepakati
bersama, semakin rinci hak dan kewajiban yang dicantumkan maka
semakin baik kontrak tersebut, disamping itu juga dicantumkan
mekanisme penyelesaian sengketa baik lmelalui jalan musyawarah atau
pengadilan bila terjadi konflik dalam kerja sama
- Penutupan
Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam
bagian-bagian isi tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan
menuliskan kata-kata penutup, misalnya : “Demikianlah perjanjian
ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya dan sebagaimana mestinya”,
atau bila pada pembukaan perjanjian tidak dicantumkan tanggal maka
dapat ditulis pada penutupan, misalnya “dibuat dan ditandatangani
di ... pada hari ini... tanggal ....”
Dibagian bawah kontrak dibubuhkan tandatangan kedua belah pihak dan
para saksi (jika ada) beserta materai, dan untuk perusahaan/ badan
hukum dibuatkan cap lembaga masing-masing
- Perbaikan naskah
- Penulisan naskah akhir
- Penandatanganan
- Pasca Kontrak
- Pelaksanaan
- Penafsiran
- Penyelesaian sengketa
E. Menulis Surat Perjanjian
Bentuk surat perjanjian sebenarnya tidak ada yang baku, sepanjang
memuat hal-hal penting yang harus tercantum di dalamnya, disamping
memerlukan kejelian dan ketelitian dalam menangkap berbagai keinginan
pihak-pihak dalam penulisan naskah perjanjian juga diperlukan
pemahaman aspek hukum dan bahasa kontrak. Penulisan perjanjian perlu
mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan
tata bahasa yang berlaku. Penggunaan bahasa Indonesia maupun bahasa
asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis halmana untuk
menghindari penafsiran yang keliru
Setiap pihak yang akan terikat dalam kontrak wajib mempelajari surat
perjanjian atau kontrak kerja yang harus ditandatangani. Salinan
kontrak atau surat perjanjian hendaknya dipegang oleh masing-masing
pihak yang membuat perjanjian, dan kontrak tersebut bisa menjadi
bukti otentik bila terjadi masalah di kemudian hari
S urat perjanjian bisnis untuk pribadi ini dimaksudkan sebagai surat
niaga. Surat niaga merupakan surat yang isinya berhubungan dengan
perdagangan
- Surat Perjanjian Jual-Beli
Surat perjanjian jual-beli adalah surat perjanjian yang dibuat untuk
jual beli suatu barang, baik barang bergerak (misal : kendaraan)
maupun barang tidak bergerak (misal : rumah, tanah). Surat perjanjian
jual-beli adalah kesepakatan antaran pihak penjual dan pembeli dalam
jual-beli suatu benda
Isi surat perjanjian jual-beli berisi hak dan kewajiban pihak penjual
dan pembeli yang harus ditaati. Materi surat tersebut antara lain
seperti :
- Jenis barang dan keterangan barang yang diperjual-belikan
- Harga barang yang disetujui
- Cara pembayaran barang
- Cara penyerahan barang
- Resiko dalam jual-beli
- Penyelesaian masalah apabila timbul perselisihan
- Hal-hal lain yang dianggap perlu dalam kesepakatan kedua belah pihak
- Surat Perjanjian Peminjaman Uang
Surat perjanjian peminjaman uang adalah surat perjanjian dimana pihak
peminjam (debitur) akan menerima sejumlah uang yang dipinjamnya dari
pihak yang meminjamkan uang (kreditur). Biasanya pihak debitur harus
menyerahkan terlebih dahulu barang-barang sebagai jaminan (borg)
kepada kreditur. Surat perjanjian peminjaman uang berisi kesepakatan
antara pihak peminjam dan pihak yang meminjamkan, antara lain
mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Besarnya uang pinjaman
- Besarnya bunga
- Besarnya ongkos-ongkos (provisi dan administrasi)
- Lamanya waktu perjanjian
- Jaminan utang (borg) atau hak-hak kebendaan
- Hak-hak dan kewajiban lain
- Cara penyelesaian apabila timbul perselisihan
- Surat Perjanjian Sewa-Beli
Perjanjian sewa-beli merupakan campuran antara perjanjian jual-beli
dengan sewa-menyewa, yaitu suatu perjanjian yang cara pembayarannya
diangsur beberapa kali dan selama waktu angsuran suatu barang belum
dibayar lunas, maka kedudukan pembeli masih sebagai penyewa dari
barang yang disewannya tersebut. Jadi selama masa angsuran belum
terjadi peralihan hak milik, namun ketika semua angsuran telah
dibayar lunas hingga angsuran terakhir barulah penjual akan
mengalihkan hak milik atas barang tersebut kepada pembeli
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa
Surat perjanjian sewa-menyewa berisi perjanjian diantara pihak
penyewa dan pihak yang menyewakan untuk memberikan barang, benda atau
sesuatu yang dipunyai kepada penyewa untuk dipakai dan digunakan
selama waktu tertentu dengan imbalan sejumlah uang
Isi perjanjian sewa-menyewa adalah hak dan kewajiban kedua belah
pihak yang harus ditaati dan dilaksanakan selama perjanjian
sewa-menyewa berlangsung. Didalamnya tercakup beberapa poin sebagai
berikut :
- Barang atau benda yang disewakan
- Tujuan penggunaan obyek yang disewakan
- Harga sewa yang disepakati bersama
- Lama perjanjian sewa-menyewa dan kemungkinan adanya perpanjangan
- Kewajiban penyewa untuk memelihara obyek yang disewanya
- Larangan bagi penyewa untuk mengubah sebagian atau seluruh bobyek yang disewanya’Larangan bagi penyewa untuk memindahkan hak sewa kepada pihak ketiga
- Pengembalian obyek yang disewa apabila perjanjian sewa-menyewa tersebut habis dan tidak diperpanjang
- Penyelesaian masalah apabila terjadi suatu sengketa antara para pihak
Perjanjian kerja merupakan landasan dari lahirnya sebuah
kerjasama.Perjanjian tersebut bisa dirumuskan antara perusahaan
dengan klien ataupun pemilik dengan karyawan, surat perjanjian
ataupun surat kontrak untuk merumuskan sebuah kerjasama biasaynta
timbul dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu
perusahaan, yang biasanya berupa :
- Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Segala bentuk komunikasi yang terjalin dengan pihak kontraktor
biasanya meliputi pemborongan/pengerjaan auatu proyek. Kerjasama
tersebut bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik atau
kantor dimana perusahaan menjadi pemilik (yangmemberikan order
kerja). Dalam hal skala dan kompleksitas proyekpun cukup beragam,
mulai dari proyek kecil, sedang hingga proyek besar. Konsep
perikatannya/ perjanjiannya pun beragam mengikuti skala dan
kompleksitas yang dimaksud, yakni dari sekedar perjanjian pemborongan
hingga enginering procurement construction contract.
Sementara hubungan kerjasama dengan mitra bisnis, perusahaan memiliki
kepentingan yang sama dalam suatu proyek dan kedua belah pihak akan
melakukan :
- transaksi pembiayaan proyek (build operate & transfer agreement dan bulid operate & own)
- proses alih tehnologi atau pengetahuan tertentu (technical assistance agreement)
- kepentingan pengembangan jaringan bisnis seperti collaboration agreement
- kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu yang mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan seperti research, development & engineering agreement serta kepentingan hak milik intelektual (license agereement)
- Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Perjanjian yang terjadi antara pemilik perusahaan dengan para pemasok
barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis
(supply agreement)
- Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor dan retailer/ agen perusahaan
Ketika suatu perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui
divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain
yaitu distributor atau retailer/ agen penjualan (distribution
agreement/ sales representatif agreement)
- Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Jika konsumen tidak mampu melakukan pembayaran secara tunai, maka
perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang
bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual-beli dengan cicilan
(purchase with installment) atau sewa-beli (hire purchase agreement)
- Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemegang aham
Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang
sudah diatur dalam anggaran daasar, yakni seperti perjanjian hutang
subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama
dengan yang baru yaitu shareholder agreement
Untuk mengajukan tender, terdapat beberapa tahapan umum yang perlu
diketahui, yakni :
Tahap pertama, adalah undangan untuk mengikuti tender. Secara umum
perusahaan atau vendor yang mendapat undangan untuk ikut serta dalam
proyek tender adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam
beberapa kasus bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain
yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
Tahap kedua, seluruh peserta yang diundang untuk mengikuti tender
diberi penjelasan secara terbuka mengenai proyek yang ditenderkan,
cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa
masuk ke tahap berikutnya perusahaan yang baru diundang harus bisa
memenuhi syarat legalnya, antara lain : kopi akta notaris, NPWP,
laporan pajak, laporan keuangan selama tiga tahun terakhir dan
data-data pendukung lainnya.
Tahap ketiga, adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang
dianggap kecil nilainya perusahaan biasanya tidak mensyaratkan biaya
tender, namun untuk proyek yang dianggap besar biasanya perusahaan
mensyaratkan biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender
selesai.
Tahap keempat, adalah undangan presentasi proposal. Perusahaan akan
memilih dari sekian banyak penawar tender berdasarkan penilaian
proposal teknis.
Tahap kelima, adalah presentasi proposal. Untuk masing-masing
perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi
dihadapan tim penilai, pada tahap ini peserta tender rata-rata sudaj
diwajibkan untuk memberikanbank garansi. Bank garansi ini bisa juga
disebut perjanjian, apabila proyek tersebut tidak terselesaikan maka
pihak bank atau asuransi memberikan jaminan bahwa uang yang ditaruh
di bank garansi akan menjadi milik pemberi tender dan tidak bisa
dicairkan oleh vendor.
Tahap keenam, adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini
diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Peserta tender
yang lolos akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan
memasukkan harga penawaran. Tahap auction merupakan kesempatan bagi
perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang tender dengan solusi
terbaik dan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara
resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul
agreement untuk pelaksanaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal
yang biasanya soal garansi dan pernyataan bahwa harganya normal dan
persyaratan sejenisnya.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta NPWP
- Mempunyai bukti pembayaran pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21 atau Pasal 23 atau PPn sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu disertai uraian dan bukti pembayaran dari kantor pajak.
- Memiliki neraca tahun terakhir yang telah disahkan oleh akuntan publik
- Data dan kelengkapan administrasi perusahaan yang mengajukan proposal harus lengkap dan valid (resmi, asli dan masih berlaku)
- Mencantumkan data-data pengalaman kerja serta nilai kinerja perusahaan yang bersangkutan saat mengikuti tender-tender lainnya
- Kejelasan keterjaminan pelaksanaan pekerjaan harus ada, seperti tidak masuk black list pemerintah, kejelasan modal pasti milik perusahaan, reputasi pimpinan dan karyawan perusahaan harus baik & kejelasan lokasi kantor perusahaan
Semoga bermanfaat...................
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapushe...he... wonten mas cahyo...
BalasHapusponakan kulo nembe nopo mas ??