Kamis, 26 Januari 2012

KISI-KISI DALAM PERJANJIAN

Dunia kerja merupakan suatu hal yang penuh tantangan sekaligus memiliki resiko tinggi. Dalam menentukan hasil suatu pekerjaan, dua pihak saling terlibat untuk terbiasa mengadakan suatu perjanjian, baik secara lisan maupun tertulis. Dahulu, perjanjian secara lisan tetap memiliki kekuatan mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan poin-poin yang telah disepakati. Namun ternyata angka penipuan semakin tinggi sehingga masyarakat membutuhkan sebuah pengikat yang memiliki jaminan kuat di hadapan hukum.
Surat kontrak maupun perjanjian kerja akan menjalankan fungsinya sebagai pengontrol sebuah kesepakatan. Ada begitu banyak urusan yang berhubungan dengan surat perjanjian atau kontrak, mulai dari urusan bisnis, hukum, pemerintahan sampai hal-hal yang bersifat privat sekalipun.
Dalam suatu perusahaan adanya perjanjian kerja antara klien dan pemilik perusahaan merupakan sesuatu yang lazim terjadi, namun bagaimana dengan bisnis pribadi yang sebenarnya cukup rentan dengan kasus penipuan dan penyalahgunaaan kepercayaan ?
Tak perlu khawatir, meskipun anda tidak memiliki payung perusahaan, surat perjanjian yang lazim digunakan dalam setiap transaksi bisnis. Apabila anda berperan sebagai Pihak Pertama sebaiknya anda mengajukan draft surat perjanjian terlebih dahulu untuk dibaca oleh calon klien anda. Pihak klien akan meminta pengubahan bila poin-poin yang dirasakan kurang atau tidak sesuai kemudian diskusikan dengan klien mengenai pengubahan tersebut. Andaikata telah dirasa fix baru kemudian dapat dicetak surat perjanjian tersebut rangkap 2 (dua) untuk dipegang masing-masing pihak. Pada saat penandatanganan jangan lupa bubuhkan materai yang sesuai agar memiliki kekuatan hukum dan libatkan saksi dalam proses penandatangan itu.
Melakukan sebuah perjanjian kerja bukanlah perkara rumit meskipun keberadaannya sangat penting. Di era seperti sekarang ini sudah saatnya para pelakuusaha, karyawan maupun anda yang tengah berkecimpung di dunia bisnis mengerti dan memahami surat perjanjian secara umum.


  1. Kontrak dan Surat Kontrak

Menurut Subekti (1983) kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Surat kontrak tidak bisa dilepaskan dari hubungan yang saling mempengaruhi dalam sebuah perjanjian. Surat kontrak atau surat perjanjian merupakan bentuk tertulis dari perjanjian tertentu antara pihak satu degan pihak lainnya sehubungan dengan jenis obyek yang diperjanjikan.
Surat kontrak ini akan menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama jangka waktu tertentu karena bersifat mengikat secara hukum. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk ematuhi kontrak yang telah mereka buat. Dengan demikian fungsi kontrak adalah semacam perundang-undangan yang hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya. Namun pelanggaran atau wanprestasi terhadap isi kontrak bisa dijadikan bukti untuk keputusan sanksi dari pengadilan.
Pengaturan tentang kontrak adalah diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BURGELIJK WET BOEK). Di dalam Buku III tersebut tercantum pula aturan mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian serta aturan perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya mengenai perbuatan melawan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk perjanjian tertentu saja atau perjanjian khusus, yang namanya pun telah diberikan undang-undang. Contoh perjanjian khusus meliputi jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan, sementara sumber hukum kontrak lain, misalnya : tentang lembaga pembiayaan. Yurisprudensi Putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.
Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutuskan suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara relatif.

B. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas Kebebasan Berkontrak merupakan suatu asas hukum yang penting dalam kontrak, artinya masyarakat bebas membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya. Isi kontrak pun bisa ditentukan atau diatur sendiri. Namun kebebasan tersebut adalah tidak mutlak dalam arti memiliki batasan yang jelas, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Aspek-aspek kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyiratkan adanya tiga asas dalam perjanjian, yakni :
  1. Mengenai terjadinya perjanjian. Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan dan kehendak dari dan antara para pihak
  2. Tentang akibat perjanjian. Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihakitu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
  3. Tentang isi perjanjian. Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak (contractvrijheid atau partijautonomie) yang bersangkutan
Dengan kata lain selama perjanjian itu tidk bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan. Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin oleh Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa, “Setiap perjanjian yng dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Jadi semua perjanjian atau seluruh isi perjanjian, asalkan pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi para pembuatnya, sama seperti perundang-undangan. Pihak-pihak bebas untuk membuat perjanjian apa saja dan menuangkan apa saja di dalam isi sebuah kontrak.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak yang membuat kontrak secara tertulis maupun secara lisan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga dapat dikatakan bahwa kontrak harus dibuat secara tertulis.

C. Syarat Sahnya Kontrak

Dari bunyi Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jelas bahwa perjanjian yang menikat hanyalah perjanjian yang sah, supaya sah pembuatan perjanjian harus berpedoman pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yakni :
  1. Kesepakatan
Kesepakatan merupakan adanya rasa ikhlas atau saling membei dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.
  1. Kecakapan
Kecakapan disini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak, sesuai dengan ketentuan hukum bahwa yang dianggap belum cakap adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele) dan orang sakit jiwa.
Menurut Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Umur 18 (delapan belas) tahun ke bawah masuk kategori anak-anak, namun juka belum berumur 18 (delapan belas) tahun seseorang yang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa dan telah dianggap cakap untuk membuat perjanjian.
  1. Hal tertentu
Hal tertentu yang merujuk pada obyek yang diatur dalam kontrak haruslah jelas. Setidak-tidaknya dapat ditentukan dan tidak boleh samar-samar, hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Sebagai contoh pada kontrak jual-beli sebuah mobil harus dijelaskan jenis mobil, merek, tahun pembuatan, warna, nomor mesin, nomor rangka dsb. Adapun keterangan yang diberikan semakin jelas semakin baik, jangan sampai hanya dicantumkan jual beli sebuah mobil tanpa keterangan mengenai mobil tersebut lebih lanjut.
  1. Sebab yang Dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang sifatnya memaksa ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya jual-beli bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut

D. Penyusunan Kontrak

Untuk menyusun suatu kontrak bisinis yang baik diperlukan persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Pada tahap persiapan, negoisasi bisnis ini sudah harus dimulai sehingga pada saat kedua belah pihak mulai melakukan penyusunan kontrak sudah dapat dituangkan hal-hal atau bagian-bagian terpenting tanpa harus melakukan konfirmasi ulang karena hal tersbut sudah disepakati bersama.
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak, yakni sebagai berikut :
  1. Pra Kontrak
    1. Negoisasi
Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suau proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihaklain. Dalam negosisasi inilah proes tawar menawar belangsung
    1. Memorandum of Understanding (MoU)
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU adalah merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. Meskipun MoU belum merupakan kontrak namun keberadaannya tetap penting untuk digunakan sebagai pegangan dalam negosiasi lanjutan. MoU juga berfungsi sebagai kelayakan dalam pembuatan kontrak.
    1. Studi Kelayakan
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan ke tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent). Studi kelayakan ini berguna untuk melihat tingkatt kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang seperti ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial, budaya dan hukum. Anda akan memanfaatkan hasil studi kelayakan untuk menilai apakah perlu dilakukan transaksi atau negosiasi lanjutan. Jika diperlukan akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
    1. Negosiasi Lanjutan
  1. Kontrak
    1. Penulisan naskah awal
Meskipun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, berikut ini adalah bagian-bagiannya :

      1. Judul
Judul harus dirumuskan secara singkat, padat dan jelas misalnya :
“Jual-Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture Agreement atau Lisence Agreement
      1. Pembukaan
Untuk mengawali sebuah perjanjian gunakan kata-kata pembuka seperti misalnya :
“Yang bertanda tangan dibawah ini, atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu sembilan
      1. Pihak-pihak
Jelaskan identitas lengkap pihak-pihak yang terkait, sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal dan bertindak untuk siapa. Untuk perusahaan/ badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti tempat tinggal. Adapun contoh penulisan pihak-pihak dalam perjanjian adalah sebagai berikut :
        • Nama ...; Pekerjaan ...; bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/ untuk dan atas nama/ selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama berdasarkan surat kuasa nomor ....., ... berkedudukan di .... selanjutnya disebut sebagai ....
      1. Latar belakang kesepakatan (recital)
Merupakan uraian secara jelas dan ringkas mengenai latar belakang terjadinya kesepakatan (recital), misalnya :
        • dengan menerangkan terlebih dahulu bahwa penjual telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah membali dari penjual sebuah mobil/ sepeda motor baru merek .... tipe ... dengan ciri dan spesifikasi sebagai berikut : Nomor Mesin... Nomor Rangka ... Tahun Pembuatan ... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama ... alamat ... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini :
      1. Isi
Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar mengenai isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf dan angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak mengatur secara detil hak dan kewajiban pihak-pihak dan berbagai janji atau ketentuan-ketentuan atau klausul-klausul yang disepakati bersama, semakin rinci hak dan kewajiban yang dicantumkan maka semakin baik kontrak tersebut, disamping itu juga dicantumkan mekanisme penyelesaian sengketa baik lmelalui jalan musyawarah atau pengadilan bila terjadi konflik dalam kerja sama
      1. Penutupan
Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam bagian-bagian isi tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan menuliskan kata-kata penutup, misalnya : “Demikianlah perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya dan sebagaimana mestinya”, atau bila pada pembukaan perjanjian tidak dicantumkan tanggal maka dapat ditulis pada penutupan, misalnya “dibuat dan ditandatangani di ... pada hari ini... tanggal ....”
Dibagian bawah kontrak dibubuhkan tandatangan kedua belah pihak dan para saksi (jika ada) beserta materai, dan untuk perusahaan/ badan hukum dibuatkan cap lembaga masing-masing
    1. Perbaikan naskah
    2. Penulisan naskah akhir
    3. Penandatanganan
  1. Pasca Kontrak
    1. Pelaksanaan
    2. Penafsiran
    3. Penyelesaian sengketa

E. Menulis Surat Perjanjian
Bentuk surat perjanjian sebenarnya tidak ada yang baku, sepanjang memuat hal-hal penting yang harus tercantum di dalamnya, disamping memerlukan kejelian dan ketelitian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak dalam penulisan naskah perjanjian juga diperlukan pemahaman aspek hukum dan bahasa kontrak. Penulisan perjanjian perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Penggunaan bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis halmana untuk menghindari penafsiran yang keliru
Setiap pihak yang akan terikat dalam kontrak wajib mempelajari surat perjanjian atau kontrak kerja yang harus ditandatangani. Salinan kontrak atau surat perjanjian hendaknya dipegang oleh masing-masing pihak yang membuat perjanjian, dan kontrak tersebut bisa menjadi bukti otentik bila terjadi masalah di kemudian hari


S urat perjanjian bisnis untuk pribadi ini dimaksudkan sebagai surat niaga. Surat niaga merupakan surat yang isinya berhubungan dengan perdagangan

  1. Surat Perjanjian Jual-Beli
Surat perjanjian jual-beli adalah surat perjanjian yang dibuat untuk jual beli suatu barang, baik barang bergerak (misal : kendaraan) maupun barang tidak bergerak (misal : rumah, tanah). Surat perjanjian jual-beli adalah kesepakatan antaran pihak penjual dan pembeli dalam jual-beli suatu benda
Isi surat perjanjian jual-beli berisi hak dan kewajiban pihak penjual dan pembeli yang harus ditaati. Materi surat tersebut antara lain seperti :
  • Jenis barang dan keterangan barang yang diperjual-belikan
  • Harga barang yang disetujui
  • Cara pembayaran barang
  • Cara penyerahan barang
  • Resiko dalam jual-beli
  • Penyelesaian masalah apabila timbul perselisihan
  • Hal-hal lain yang dianggap perlu dalam kesepakatan kedua belah pihak
  1. Surat Perjanjian Peminjaman Uang
Surat perjanjian peminjaman uang adalah surat perjanjian dimana pihak peminjam (debitur) akan menerima sejumlah uang yang dipinjamnya dari pihak yang meminjamkan uang (kreditur). Biasanya pihak debitur harus menyerahkan terlebih dahulu barang-barang sebagai jaminan (borg) kepada kreditur. Surat perjanjian peminjaman uang berisi kesepakatan antara pihak peminjam dan pihak yang meminjamkan, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut :
  • Besarnya uang pinjaman
  • Besarnya bunga
  • Besarnya ongkos-ongkos (provisi dan administrasi)
  • Lamanya waktu perjanjian
  • Jaminan utang (borg) atau hak-hak kebendaan
  • Hak-hak dan kewajiban lain
  • Cara penyelesaian apabila timbul perselisihan
  1. Surat Perjanjian Sewa-Beli
Perjanjian sewa-beli merupakan campuran antara perjanjian jual-beli dengan sewa-menyewa, yaitu suatu perjanjian yang cara pembayarannya diangsur beberapa kali dan selama waktu angsuran suatu barang belum dibayar lunas, maka kedudukan pembeli masih sebagai penyewa dari barang yang disewannya tersebut. Jadi selama masa angsuran belum terjadi peralihan hak milik, namun ketika semua angsuran telah dibayar lunas hingga angsuran terakhir barulah penjual akan mengalihkan hak milik atas barang tersebut kepada pembeli

  1. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa
Surat perjanjian sewa-menyewa berisi perjanjian diantara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan untuk memberikan barang, benda atau sesuatu yang dipunyai kepada penyewa untuk dipakai dan digunakan selama waktu tertentu dengan imbalan sejumlah uang
Isi perjanjian sewa-menyewa adalah hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus ditaati dan dilaksanakan selama perjanjian sewa-menyewa berlangsung. Didalamnya tercakup beberapa poin sebagai berikut :
  • Barang atau benda yang disewakan
  • Tujuan penggunaan obyek yang disewakan
  • Harga sewa yang disepakati bersama
  • Lama perjanjian sewa-menyewa dan kemungkinan adanya perpanjangan
  • Kewajiban penyewa untuk memelihara obyek yang disewanya
  • Larangan bagi penyewa untuk mengubah sebagian atau seluruh bobyek yang disewanya’Larangan bagi penyewa untuk memindahkan hak sewa kepada pihak ketiga
  • Pengembalian obyek yang disewa apabila perjanjian sewa-menyewa tersebut habis dan tidak diperpanjang
  • Penyelesaian masalah apabila terjadi suatu sengketa antara para pihak


Perjanjian kerja merupakan landasan dari lahirnya sebuah kerjasama.Perjanjian tersebut bisa dirumuskan antara perusahaan dengan klien ataupun pemilik dengan karyawan, surat perjanjian ataupun surat kontrak untuk merumuskan sebuah kerjasama biasaynta timbul dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan, yang biasanya berupa :
  1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Segala bentuk komunikasi yang terjalin dengan pihak kontraktor biasanya meliputi pemborongan/pengerjaan auatu proyek. Kerjasama tersebut bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik atau kantor dimana perusahaan menjadi pemilik (yangmemberikan order kerja). Dalam hal skala dan kompleksitas proyekpun cukup beragam, mulai dari proyek kecil, sedang hingga proyek besar. Konsep perikatannya/ perjanjiannya pun beragam mengikuti skala dan kompleksitas yang dimaksud, yakni dari sekedar perjanjian pemborongan hingga enginering procurement construction contract.
Sementara hubungan kerjasama dengan mitra bisnis, perusahaan memiliki kepentingan yang sama dalam suatu proyek dan kedua belah pihak akan melakukan :
  1. transaksi pembiayaan proyek (build operate & transfer agreement dan bulid operate & own)
  2. proses alih tehnologi atau pengetahuan tertentu (technical assistance agreement)
  3. kepentingan pengembangan jaringan bisnis seperti collaboration agreement
  4. kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu yang mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan seperti research, development & engineering agreement serta kepentingan hak milik intelektual (license agereement)
  1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Perjanjian yang terjadi antara pemilik perusahaan dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis (supply agreement)
  1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor dan retailer/ agen perusahaan
Ketika suatu perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer/ agen penjualan (distribution agreement/ sales representatif agreement)



  1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Jika konsumen tidak mampu melakukan pembayaran secara tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual-beli dengan cicilan (purchase with installment) atau sewa-beli (hire purchase agreement)
  1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemegang aham
Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran daasar, yakni seperti perjanjian hutang subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru yaitu shareholder agreement


Untuk mengajukan tender, terdapat beberapa tahapan umum yang perlu diketahui, yakni :
Tahap pertama, adalah undangan untuk mengikuti tender. Secara umum perusahaan atau vendor yang mendapat undangan untuk ikut serta dalam proyek tender adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
Tahap kedua, seluruh peserta yang diundang untuk mengikuti tender diberi penjelasan secara terbuka mengenai proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain : kopi akta notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan selama tiga tahun terakhir dan data-data pendukung lainnya.
Tahap ketiga, adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya perusahaan biasanya tidak mensyaratkan biaya tender, namun untuk proyek yang dianggap besar biasanya perusahaan mensyaratkan biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
Tahap keempat, adalah undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak penawar tender berdasarkan penilaian proposal teknis.
Tahap kelima, adalah presentasi proposal. Untuk masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi dihadapan tim penilai, pada tahap ini peserta tender rata-rata sudaj diwajibkan untuk memberikanbank garansi. Bank garansi ini bisa juga disebut perjanjian, apabila proyek tersebut tidak terselesaikan maka pihak bank atau asuransi memberikan jaminan bahwa uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
Tahap keenam, adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Peserta tender yang lolos akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga penawaran. Tahap auction merupakan kesempatan bagi perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang tender dengan solusi terbaik dan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksanaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal yang biasanya soal garansi dan pernyataan bahwa harganya normal dan persyaratan sejenisnya.


    1. Memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang
    2. Memiliki akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta NPWP
    3. Mempunyai bukti pembayaran pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21 atau Pasal 23 atau PPn sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu disertai uraian dan bukti pembayaran dari kantor pajak.
    4. Memiliki neraca tahun terakhir yang telah disahkan oleh akuntan publik
    5. Data dan kelengkapan administrasi perusahaan yang mengajukan proposal harus lengkap dan valid (resmi, asli dan masih berlaku)
    6. Mencantumkan data-data pengalaman kerja serta nilai kinerja perusahaan yang bersangkutan saat mengikuti tender-tender lainnya
    7. Kejelasan keterjaminan pelaksanaan pekerjaan harus ada, seperti tidak masuk black list pemerintah, kejelasan modal pasti milik perusahaan, reputasi pimpinan dan karyawan perusahaan harus baik & kejelasan lokasi kantor perusahaan


Semoga bermanfaat...................

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. he...he... wonten mas cahyo...
    ponakan kulo nembe nopo mas ??

    BalasHapus