Selasa, 31 Januari 2012

KONSILIASI SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

copas : Andari Yurikosari


Reformasi di bidang hukum perburuhan ditandai dengan perubahan yang sangat signifikan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Penyelesaian perselisihan yang sebelumnya melalui badan administrasi negara beralih ke peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum, disamping penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase (penyelesaian di luar pengadilan). Perubahan yang signifikan tersebut memberikan kebebasan kepada pekerja dan pengusaha untuk memilih sendiri cara penyelesaian perselisihan diantara mereka, apakah diluar pengadilan atau melalui Pengadilan Hubungan Industiral (PHI).
Kemajuan teknologi industri, telah mempengaruhi kompleknya perselisihan dalam hubungan antara pekerja dengan pengusaha. Bahkan dalam hubungan antarserikat pekerja. Persoalannya adalah bagaimana perselisihan itu diselesaikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pekerja dan pengusaha. Dalam hubungan itu, pembentukan PHI sebagai pengadilan khusus yang tertunda selama hampir 2 (dua) tahun sejak disahkanya UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sudah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. Kepastian hukum yang berkeadilan itu harus diwujudkan dengan segera, karena perselisihan yang berkepanjangan akan mempengaruhi proses produksi bagi pengusaha dan mengganggu perekonomian keluarga pekerja. Oleh sebab itu pembentukan PHI pada bulan Februari 2006, sudah tidak dapat ditunda. Apalagi perselisihan perburuhan diyakini akan marak setelah kenaikan harga BBM, karena akan mendorong pekerja untuk menuntut perbaikan upah, sebaliknya pengusaha menanggung beban tambahan biaya produksi.
Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesain Perselisihan Perburuhan dan UU No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menghendaki penyelesaian perselisihan perburuhan dilakukan secara bipartit, tripartit pada instansi tenaga kerja, melalui P4D dan P4P sudah tidak efektif lagi. Penyelesaian perselisihan yang lebih banyak melibatkan badan administrasi negara itu, juga telah membuka peluang campur tangan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dengan adanya wakil pemerintah pada P4D dan P4P serta diberikannya Hak Veto kepada Menteri Tenaga Kerja, sehingga dapat membatalkan atau menunda Putusan yang telah diambil oleh P4P. 2
Metode penyelesaian yang demikian sudah tidak dapat dilakukan berdasarkan undang-undang PPHI. Dengan diberlakukannya UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Keputusan yang dihasilkan oleh P4P sebagai lembaga admistratif, masih dapat digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN ini juga masih dapat diajukan kasasi dan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagaimana perkara lainnya. Dengan demikian persoalan yang seharusnya diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, harus dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan melelahkan. Keadaan ini sangat merugikan, khususnya kepada pekerja yang lemah dari segi ekonomi, sementara pengusaha cenderung "lebih kuat".
Secara spirit dan konsep, apa yang ditawarkan oleh UU No.2/2004 memang lebih memberikan harapan dan mengurangi rasa pesimis karena bagaimanapun, UU No. 2/2004 telah melakukan reformasi institusi dan reformasi mekanisme dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang ditandai dengan pilihan metode penyelesaian, pembentukan PHI, peniadaan lembaga banding, dan pembatasan waktu dalam penanganan perkara. Hal ini untuk lebih menjamin terciptanya rasa keadilan bagi pihak yang beperkara, menurut UU No 2/2004, penyelesaian sengketa diutamakan melalui perundingan guna mencari musyawarah mufakat di luar pengadilan. Selama kurang lebih 49 tahun --sejak 1957 hingga 2003-- Bangsa Indonesia sama sekali belum mempunyai lembaga peradilan ketenagakerjaan sendiri. Kecuali, lembaga nonpengadilan yang bernama Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Keinginan memiliki lembaga peradilan ketenagakerjaan sendiri terwujud, setelah lahir UU2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku effektif sejak 14 Januari 2005 silam. UU ini tidak hanya mengatur penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga melalui lembaga peradilan ketenagakerjaan yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Satu hal yang sangat menggembirakan bagi perkembangan hukum ketenagakerjaan kita adalah dimasukannya PHI sebagai pengadilan khusus di bawah pengadilan negeri dalam struktur hirarkis lingkungan peradilan umum. Selain Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer.
Setiap pengusaha seyogyanya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun bilamana perselisihan kepentingan hingga PHK tak bisa dihindari, pihak yang merasa dirugikan hak perdatanya menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 dapat menempuh dua upaya penyelesaian, yaitu di luar pengadilan (nonligitasi) dan melalui pengadilan (litigasi).
A. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan
Untuk lebih menjamin terciptanya rasa keadilan bagi pihak yang beperkara, menurut UU No 2/2004, penyelesaian sengketa diutamakan melalui perundingan guna mencari musyawarah mufakat di luar pengadilan. Ada empat cara yang bisa dilakukan dalam perundingan atau penyelesaian perselisihan di luar pengadilan yaitu melalui bipartit, konsiliasi, arbitrase dan mediasi:
1. Bipartit adalah penyelesaian perselisihan atau perundingan antara pengusaha dan pekerja atau kuasa pekerja (Serikat Pekerja) di tingkat perusahaan. Setiap perundingan di tingkat bipartit ini wajib dibuat Risalah Perundingan yang memuat: nama lengkap dan alamat pihak beperkara; tanggal dan tempat perundingan; pokok masalah atau alasan perselisihan; pendapat para pihak beperkara; kesimpulan/hasil perundingan; tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan perundingan.
Bilamana dalam perundingan ini terjadi kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak beperkara. Selanjutnya Perjanjian Bersama ini wajib didaftarkan di PHI guna memperoleh Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama. Apabila ternyata kemudian salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan dalam Perjanjian Bersama, pihak yang dirugikan hak perdatanya dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI di wilayah hukumnya.
Penyelesaian perselisihan melalui Bipartit ini harus tuntas paling lama 30 hari sejak tanggal perundingan. Bilamana dalam jangka waktu 30 hari perundingan buntu (deadlock) atau salah satu pihak yang beperkara menolak untuk berunding, maka perundingan bipartit dianggap gagal. Apabila dalam perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian bipartit. Selanjutnya, Disnaker menawarkan kepada para pihak beperkara untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Namun apabila pihak yang beperkara tidak menetapkan pilihan melalui konsiliasi atau arbitrase, Disnaker melimpahkan penyelesaiannya melalui mediasi.
2. Konsiliasi, adalah lembaga perorangan atau swasta mandiri yang diangkat dan diberhentikan dalam periode tertentu melalui Kepmenaker RI. Fungsi lembaga ini adalah menerima jasa bantuan/pelayanan hukum bidang ketenagakerjaan dari salah satu pihak atau pihak beperkara yang mengajukan permohonan penyelesaian secara tertulis. Terutama perselisihan hak, kepentingan antara pengusaha dan pekerja, PHK. Setiap jasa bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga konsiliasi ini dibayar oleh negara, yang besarnya ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Apabila dalam perundingan di tingkat konsiliasi ini terjadi kesepakatan para pihak, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak beperkara. Selanjutnya didaftarkan di PHI untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran. Sebaliknya apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pihak yang merasa kurang puas atau tidak sesuai dengan tuntutannya dapat mengajukan surat gugatan ke PHI.
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi ini harus tuntas dalam waktu 30 hari kerja, terhitung sejak menerima permintaan dari salah satu pihak atau para pihak yang beperkara dalam satu perusahaan.
3. Arbitrase, adalah lembaga perorangan atau lembaga swasta mandiri yang diangkat dan diberhentikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Lembaga ini juga berfungsi menerima jasa bantuan hukum bidang ketenagakerjaan dari pihak yang beperkara. Namun, perkara yang ditangani lembaga ini khusus mengenai perselisihan kepentingan antara anggota dengan Serikat Pekerja dan perselisihan kepentingan antar-Serikat Pekerja/organisasi buruh saja. Setiap jasa bantuan hukum yang diberikan lembaga ini, dibayar oleh pihak yang meminta penyelesaian perkaranya.
Berbeda dengan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar jalur Pengadilan yang lainnya, kelebihan Lembaga Arbitrase ini adalah ia diberi wewenang penuh oleh UU No 2/2004 untuk memeriksa, mengadili, dan mengeluarkan Putusan Arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak beperkara, serta merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Kecuali di kemudian hari diketahui ternyata pihak lawan perkara diduga menggunakan tipu muslihat, dokumen palsu, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dsb. Untuk hal ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan atau minta Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
4.Mediasi, adalah penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja atau kuasa pekerja yang diperantarai mediator atau Pegawai Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Dulu, disebut Tingkat Tripartit atau Tingkat Perantaraan. Lembaga ini merupakan penyelesaian terakhir di luar pengadilan, apabila salah satu atau para pihak beperkara tidak dapat menetapkan pilihan konsiliasi atau arbitrase, atau menolak penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi atau arbitrase.
Apabila terjadi kesepakatan melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak beperkara dan oleh mediator selaku saksi. Perjanjian Bersama juga harus didaftarkan ke PHI untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran. Namun apabila kemudian ternyata salah satu pihak beperkara tidak melaksanakan isi Perjanjian Bersama, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI setempat.
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi ini dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan dari salah satu pihak atau para pihak di Tingkat Bipartit/Konsiliasi/Arbitrase.
B. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan
Proses beracara di PHI, sebagaimana disebutkan Pasal 57 UU No 2/2004 adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Perbedaannya hanya terletak pada pokok gugatan, yaitu dalam surat gugatan hubungan industrial khusus perkara yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan. Selain itu, perbedaannya dengan Hukum Acara Perdata, dalam penyelesaian sengketa melalui PHI hanya melalui dua tingkat pemeriksaan/persidangan, yaitu PHI sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tingkat Terakhir. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Gugatan perdata yang diajukan dan diperiksa oleh hakim PHI ini terutama kasus perselisihan ketenagakerjaan yang tidak dapat diselesaikan di Tingkat Konsiliasi dan atau Tingkat Mediasi. Timbulnya perselisihan sampai terjadi gugatan ke PHI, umumnya adalah karena tidak terjadinya kesepakatan para pihak yang berperkara mengenai besar-kecilnya uang pesangon, uang jasa, ganti rugi perumahan dan pengobatan, dsb dalam perundingan di Tingkat Konsiliasi atau Tingkat Mediasi. Atau bisa juga karena salah satu pihak beperkara ingkar terhadap Perjanjian Bersama/Akta Perdamaian yang disepakati di Tingkat Bipartit, atau Tingkat Konsiliasi, atau Tingkat Arbitrase, atau Tingkat Mediasi. Kalau yang terakhir terjadi, maka salah satu pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PHI.
Hakim kasasi adalah majelis hakim di Mahkamah Agung RI, terdiri atas satu Hakim Agung dan dua Hakim Ad-Hoc. Hakim Kasasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hak dan PHK serta Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Arbitrase. Hakim Kasasi ini wajin mengeluarkan putusan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima permohonan kasasi atau PK.
Kehadiran PHI ini tidak hanya merupakan aset hukum bagi dunia peradilan kita, tetapi juga merupakan kekuatan baru bagi pekerja dalam rangka mencari perlindungan hukum. Terlebih adanya putusan PHI berupa sita eksekusi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pengusaha yang berani bertindak semena-mena terhadap pekerjanya. Adalah harapan kita semua, dengan UU No 2/2004 dan PHI ini diimbangi peran serta konsiliator, arbiter, mediator, dan hakim PHI yang benar-benar menegakkan hukum dengan tegas, jujur, adil, bersih dari KKN serta netral (tidak memihak). Semua anjuran tertulis dari konsiliator, arbiter, dan mediator, maupun putusan PHI benar-benar berdasarkan atas hukum, keadilan, dan kepatutan.
Perselisihan perburuhan yang merupakan sengketa perdata itu, sudah saatnya dan sudah seharusnya diadili oleh peradilan umum sejak dari awal. Namun bagi pencari keadilan, Pekerja terutama, yang terpenting bukan pada institusi dan mekanisme penyelesaiannya, melainkan bagaimana hak-hak mereka dapat diperoleh secara wajar tanpa harus bersentuhan dengan keruwetan birokrasi dan calo keadilan. Kekhawatiran terhadap hal yang demikian adalah wajar, karena walaupun telah dilakukan penyederhanaan institusi dan mekanisme, PHI masih menggunakan Hukum Acara Perdata dalam pelaksanaan eksekusinya, baik eksekusi putusan PHI sendiri maupun eksekusi hasil mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh para pihaknya. Masalah eksekusi ini merupakan masalah yang sangat krusial, karena disinilah penentuan dan letak akhir sebuah proses. Menjadi tidak bernilai sebuah putusan jika sulit untuk dieksekusi. Dalam praktek peradilan kita, eksekusi bukanlah sesuatu yang "pasti" mudah dilakukan meskipun sebuah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada tahapan ini masih banyak ruang yang menggoda terjadinya permainan yang memanfaatkan pihak yang bersengketa oleh oknum pengadilan. Oleh sebab itu sudah seharusnya pula dibentuk hukum yang baru mengenai eksekusi putusan pengadilan, setidaknya eksekusi putusan PHI, yang sekurang-kurangnya merupakan penyederhanaan waktu proses eksekusi. Selain itu pembentukan PHI pada setiap peradilan umum dalam wilayah yang padat industri harus menjadi perhatian Presiden agar tidak tertunda dan segera diwujudkan. Dengan demikian keberadaan PHI yang diharapkan dapat mewujudkan penyelesaian perselisihan perburuhan secara cepat, tepat, adil, dan murah, akan mampu merubah sikap pesimis dan anggapan masyarakat bahwa berurusan dengan pengadilan adalah identik dengan ketidakpastian dan biaya mahal, apalagi kekecewaan dan keraguan masyarakat semakin menggunung dengan merebaknya kasus mafia peradilan yang seperti tidak pernah berhenti. Oleh karenanya, jika penyelesaian perselisihan perburuhan masih tetap tidak efektif melalui PHI, maka tentu tidak ada bedanya penyelesaian melalui Badan Administasi Negara dengan Peradilan Umum.3 Ini adalah tantangan bagi penyelenggara PHI kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang terkait dalam masalah ketenagakerjaan.


C. Konsiliasi Sebagai Suatu Paradigma Baru
Berbeda dengan lembaga mediasi yang bersifat wajib, setelah kegagalan upaya bipartite, lembaga konsiliasi dan arbitrase merupakan pilihan. Sebagai lembaga pilihan, konsiliasi dan arbitrase hanya dapat ditempuh apabila kedua belah pihak yang berselisih sepakat untuk mencari penyelesaian melalui lembaga tersebut. Dengan demikian, apabila upaya bipartite gagal, maka para pihak diberi kesempatan untuk memilih upaya penyelesaian yang mereka inginkan, apakah konsiliasi atau arbitrase. Apabila mereka tidak memilih salah satu dari upaya tersebut, maka penyelesaian wajib dilakukan melalui mediasi.
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang dilakukan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Berbeda dengan mediasi yang dapat menyelesaikan segala jenis perselisihan, dalam konsiliasi ada pengecualian, yaitu perselisihan hak. Perselisihan hak hanya dapat diselesaikan melalui lembaga bipartite, mediasi atau PHI.
Dibandingkan dengan Undang-undang Perburuhan yang lama, penyelesaian melalui jalur konsiliasi; peranan konsiliator mirip dengan pegawai perantara pada Dinas Ketenagakerjaan. Bedanya terletak pada pejabatnya, yaitu bersifat adhock, bukan pejabat pemerintah seperti pegawai perantara.4
Lembaga konsiliasi menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah, akan tetapi apabila tidak tercapai konsiliator akan mengeluarkan anjuran yang berisi pendapat konsiliator atas perselisihan yang dihadapkan kepadanya. Karena pendapat yang dikeluarkan oleh konsiliator tersebut hanya berupa anjuran, dan bukan putusan, maka para pihak yang terkait dalam perselisihan tersebut tidak wajib untuk memenuhi anjuran. Pihak yang merasa dirugikan atas anjuran tersebut berhak menolak melaksanakan isi anjuran dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dapat dilakukan, maka konsiliator membantu para pihak untuk membuat Perjanjian Bersama dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan akta bukti Perjanjian Bersama. Konsiliator harus sudah menyelesaikan dan atau mengeluarkan anjuran atas perselisihan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak lembaga konsiliasi menerima permintaan penyelesaian perselisihan.























DAFTAR PUSTAKA




Damanik, Sehat. Hukum Acara Perburuhan, Jakarta : DSS Publishing, 2007,
h.45

Yusman, “Perselisihan Perburuhan dari Pengadilan Administrasi ke Pengadilan Umum”, Harian Suara Pembaruan Daily, 10 September 2005, h. 1
1 Dosen Biasa Pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Anggota Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Anggota Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan Pusat Studi HAM Universitas Trisakti. Makalah disampaikan Pada Bimtek Bagi Konsiliator diselenggarakan oleh Depnakertrans, Cisarua, 6 Juli 2007
2 Yusman, “Perselisihan Perburuhan dari Pengadilan Administrasi ke Pengadilan Umum”, Harian Suara Pembaruan Daily, 10 September 2005, h.1
3 Yusman, Op.cit.
4 Sehat Damanik, Hukum Acara Perburuhan, Jakarta: DSS Publishing, 2007, h.45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar