Selasa, 31 Januari 2012

KEKERASAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH


Kekerasan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Kerusuhan dan kekerasan yang mewarnai sengketatanah makam Mbah Priok yang menelan korban jiwa dan mengakibatkan kerugian puluhan miliar rupiah dapat ditekan sehingga tak meluas, menyusul tercapainya sejumlah kesepakatan dalampertemuan mediasi antara Pemprov DKI Jakarta, ahli waris Al Habib Hasan Bin Muhammad Al Hadad (Mbah Priok), dan Pelindo II. Salah satunya, makamMbah Priok tidak akan digusur dan ditetapkan sebagai situs budaya dengan perlindungan hukum yang tinggi. Mediasi juga menyepakati, makam Mbah Priok tetap dipertahankan, bahkan akan dikukuhkan sebagai situs bersejarah atau cagar budaya seperti dijanjikan oleh Presiden SBY.Ada Satu pertanyaan yang menggelitik pikiran Saya ; mengapa penyelesaian sengketa tanah sering kali diwarnai dengan aksi rusuh dan kekerasan ? Tanah, pada dirinya sendiri merupakan aset yang memiliki nilai jual yang hampir tidak pernah turun. Tanah, juga merupakansebentuk harta yang karena nilai jualnya tinggi, sering memunculkan persoalan bahkan dari dalam dan antar keluarga dalam kasus harta warisan, misalnya. Kasus perebutan harta tanah warisan juga sering terjadi yang bisa berbuntut kekerasan. Ini masih dalam lingkup keluarga. kalau sengketa sudah memasuki wilayah antar keluarga, tentu lebih sulit penyelesaiannya, apalagi jika sengketa sudah melibatkan antar lembaga, antar pemangku kepentingan, antara negara dengan masyarakat dan seterusnya. Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang tidak mudah dituntaskan dan harus diselesaikan secara hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa, yang tak hanya disimbolkan dengan kehadiran alat berat seperti buldozer, atau aparat polisi, stpol pp bahkan preman yang dibayar, tapi juga benturan fisik antarpihak yang bersengketa. Masalah sengketa tanah tidak hanya menyangkut undang-undang, tapi juga implementasinya di lapangan. Penyelesaian melalui jalur hukum (litigasi) pun tidak dapat selalu menjanjikan keadilan, sedangkanjalan damai (nonlitigasi) juga tak mudah untuk ditempuh. Menurut Abu Rokhmad, negosiasi dan mediasi adalah cara penyelesaian sengketa tanah terbaik. Karena itu, kedua model penyelesaian tersebut perlu dilembagakan dalam suatu ketentuan. Sebaiknya, pengadilan memang menjadijalan terakhir dalam penyelesaian sengketa. Namun, cara nonlitigasi yang berakar pada konsensus, musyawarah atau penyelesaian damai antarkedua belah pihak juga haru selalu di kedepankan. Bukan untuk mencari kemenangan mutlak pada satu pihak dan kekalahan di pihak lain, namun agar sengketa dapat diakhiri dengan menjadikan semua pihak sebagai pemenang, win-win solution.
sumber : http://kangnawar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar