Kekerasan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Kerusuhan
dan kekerasan yang mewarnai sengketatanah makam Mbah Priok yang
menelan korban jiwa dan mengakibatkan kerugian puluhan miliar rupiah
dapat ditekan sehingga tak meluas, menyusul tercapainya sejumlah
kesepakatan dalampertemuan mediasi antara Pemprov DKI Jakarta, ahli
waris Al Habib Hasan Bin Muhammad Al Hadad (Mbah Priok), dan Pelindo
II. Salah satunya, makamMbah Priok tidak akan digusur dan ditetapkan
sebagai situs budaya dengan perlindungan hukum yang tinggi. Mediasi
juga menyepakati, makam Mbah Priok tetap dipertahankan, bahkan akan
dikukuhkan sebagai situs bersejarah atau cagar budaya seperti
dijanjikan oleh Presiden SBY.Ada Satu pertanyaan yang menggelitik
pikiran Saya ; mengapa penyelesaian sengketa tanah sering kali
diwarnai dengan aksi rusuh dan kekerasan ? Tanah, pada dirinya
sendiri merupakan aset yang memiliki nilai jual yang hampir tidak
pernah turun. Tanah, juga merupakansebentuk harta yang karena nilai
jualnya tinggi, sering memunculkan persoalan bahkan dari dalam dan
antar keluarga dalam kasus harta warisan, misalnya. Kasus perebutan
harta tanah warisan juga sering terjadi yang bisa berbuntut
kekerasan. Ini masih dalam lingkup keluarga. kalau sengketa sudah
memasuki wilayah antar keluarga, tentu lebih sulit penyelesaiannya,
apalagi jika sengketa sudah melibatkan antar lembaga, antar pemangku
kepentingan, antara negara dengan masyarakat dan seterusnya. Sengketa
tanah merupakan salah satu masalah yang tidak mudah dituntaskan dan
harus diselesaikan secara hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu
terasa, yang tak hanya disimbolkan dengan kehadiran alat berat
seperti buldozer, atau aparat polisi, stpol pp bahkan preman yang
dibayar, tapi juga benturan fisik antarpihak yang bersengketa.
Masalah sengketa tanah tidak hanya menyangkut undang-undang, tapi
juga implementasinya di lapangan. Penyelesaian melalui jalur hukum
(litigasi) pun tidak dapat selalu menjanjikan keadilan,
sedangkanjalan damai (nonlitigasi) juga tak mudah untuk ditempuh.
Menurut Abu Rokhmad, negosiasi dan mediasi adalah cara penyelesaian
sengketa tanah terbaik. Karena itu, kedua model penyelesaian tersebut
perlu dilembagakan dalam suatu ketentuan. Sebaiknya, pengadilan
memang menjadijalan terakhir dalam penyelesaian sengketa. Namun, cara
nonlitigasi yang berakar pada konsensus, musyawarah atau penyelesaian
damai antarkedua belah pihak juga haru selalu di kedepankan. Bukan
untuk mencari kemenangan mutlak pada satu pihak dan kekalahan di
pihak lain, namun agar sengketa dapat diakhiri dengan menjadikan
semua pihak sebagai pemenang, win-win solution.
sumber :
http://kangnawar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar