Jumat, 27 Januari 2012

KASUS NOTARIS DAN BANK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM



KASUS POSISI:

  • Juned Adiwidjaja dengan Ny. Ratnawati menikah di Catatan Sipil Kodya Bandung tanggal 29 Oktober 1968, dalam Akte Perkawinan No. 371/1968 tercatat nama Kwa Hong Djoen dan Oei Kiem Nio. Kemudian Kwa Hong Djoen ganti nama menjadi Juned Adiwidjaja dan Oei Kiem Nio ganti nama menjadi Ratnawati.

  • Waktu perkawinan dilangsungkan sepakat tidak mengadakan Perjanjian Kawin juga tidak membuat Perjanjian Pemisahan Harta baik yang diperoleh sebelum maupun sesudah perkawinan.

  • Berkat usaha keras selama perkawinan kedua suami istri tersebut memperoleh harta kekayaan yang dianggap sebagai harta bersama berupa tanah berikut bangunannya yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik No. 128 atas nama Ratnawati terletak di Jalan Kampung Jambe No. 283 Semarang;

2. Sertifikat Hak Milik No. 247 atas nama Ratnawati terletak di Jalan Kampung Jambe No. 282 B Semarang;

3. Sertifikat Hak Milik No. 198 atas nama Ratnawati terletak di Jalan Kampung Jambe No. 282 C Semarang;

  • Juned Adiwidjaja dan Ny. Ratnawati tinggal berumah di Jalan Lingga Raya No. 11 A Semarang sebagai pengusaha.

  • Hartanto yang berdomisili di Jalan A. Yani No. 109 Kudus kenal baik dengan Ny. Ratnawati dalam hubungan mitra bisnis. Pernah Hartanto meminjam emas-emas batangan pada Ny. Ratnawati tetapi emas pinjaman itu telah dikembalikan tepat waktu yang dijanjikan.

  • Dari PT Bank Rama Cabang Semarang, Hartanto mendapat angin baik akan mendapat kredit, tetapi terbentur tidak mempunyai cukup agunan.

  • Hartanto berusaha mendekati dan membujuk Ny. Ratnawatii meminjam 3 sertifikat tanah berikut bangunan hak milik Ny. Ratnawati, sebagai barang agunan untuk memperoleh kredit yang disyaratkan PT Bank Rama Cabang Semarang.

  • Semula Ny. Ratnawati berkeberatan meminjamkan 3 sertifikatnya kepada Hartanto. Untuk meyakinkan; Ny. Ratnawati diajak Hartanto melihat rumah di Jalan Tanjung Karang No. 8 Kudus yang telah dibelinya, tapi sertifikatnya belum dibalik nama. Pemilik rumah membenarkan rumahnya telah dibeli Hartanto hanya tinggal menunggu pelunasannya saja.

  • Ny. Ratnawati juga diajak melihat pabrik panci di Jalan Darsalam Kudus yang diakuinya sebagai milik Hartanto.

  • Terlalu percaya omongan Hartanto; 3 sertifikat tersebut di atas dipinjamkan kepada Hartanto oleh Ny. Ratnawati tanpa sepengetahuan suaminya.

  • Beberapa hari setelah 3 sertifikat berada di tangan, Hartanto mengajak Ny. Ratnawati turut menghadap Notaris Hadi Wibisono, S.H. di Jalan Pemuda No. 167 Semarang. Maksudnya agar Ny. Ratnawati bersedia sebagai penjamin hutang Hartanto pada PT Bank Rama Cabang Semarang, sehubungan 3 sertifikat yang dipinjam dijadikan sebagai agunan atas kredit Hartanto.

  • Ny. Ratnawati menolak sebagai penjamin dan menandatangani akte yang sudah dipersiapkan sebelumnya, tetapi Hartanto membujuk Ny. Ratnawati tentang pinjaman 3 sertifikat hanya sementara saja. Apabila sertifikat rumahnya di Jalan Tanjung Karang No. 8 Kudus sudah selesai dibalik nama ke Hartanto, 3 sertifikat Ny. Ratnawati yang dijadikan agunan ditarik pada bank sebagai kompensasinya akan dimasukkan sertifikat Hartanto. Akhirnya Ny. Ratnawati mau sebagai penjamin hutangnya Hartanto pada PT. Bank Rama Cabang Semarang.

  • PT. Bank Rama Cabang Semarang sebagai kreditur merealisir permohonan kredit Hartanto sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan Akta Pengakuan Hutang No. 97 dibuat di hadapan Notaris Hadi Wibisono, S.H. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama dibuat Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik No. 98, tanggal 9 Juni 1990.

  • Dalam Akta No. 98 Ny. Ratnawati telah mengikatkan diri sebagai penjamin atas hutangnya Hartanto, sehingga 3 sertifikat hak miliknya dipegang oleh PT. Bank Rama Cabang Semarang, perbuatan hukum tersebut sama sekali tanpa izin suaminya.

  • Ternyata PT. Bank Rama Cabang Semarang dan Notaris Hadi Wibisono, S.H. tidak meneliti secara cermat obyek barang jaminan/agunan Ny. Ratnawati yang dibuat dalam Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik No. 98 secara yuridis terdapat cacat hukum karena dibuat berdasarkan sebab-sebab yang TIDAK halal;

1. Obyek barang jaminan (3 sertifikat) adalah harta bersama suami istri antara Juned Adiwidjaja dengan Ny. Ratnawati yang diperoleh mereka selama dalam perkawinan;

2. Juned Adiwidjaja tidak pernah diminta persetujuan oleh Hartanto maupun Ny. Ratnawati dengan demikian perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

  • Hartanto tidak mengembalikan 3 sertifikat tersebut kepada Ny. Ratnawati sesuai dengan janjinya, ternyata rumah di Jalan Tanjung Karang No. 8 Kudus sudah dioper Hartanto kepada orang lain, malah Hartanto menghilang dan tidak diketahui alamatnya yang pasti.

  • Karena merasa ditipu oleh Hartanto, maka tanggal 19 November 1990 Ny. Ratnawati melaporkan Hartanto ke Poltabes Semarang, atas dasar tindak pidana penipuan.

  • Juned Adiwidjaja memasang pengumuman di Harian Suara Merdeka Semarang, terbitan tanggal 8 Desember 1990 intinya diberitahukan kepada khalayak agar TIDAK MELAKUKAN SEGALA TRANSAKSI/MEMINDAHKAN HAK DALAM BENTUK APAPUN terhadap 3 sertifikat tersebut di atas.

  • Melihat fakta tersebut Juned Adiwidjaja merasa sangat dirugikan dan khawatir akan akibat berikut tindakan selanjutnya Hartanto dan PT. Bank Rama Cabang Semarang terhadap tanah serta bangunan 3 sertifikat yang dijadikan agunan akan dipindah tangankan dengan cara apapun.

  • Juned Adiwidjaja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terhadap para Tergugat:

1. Hartanto, sebagai Tergugat I;
2. PT. Bank Rama Cabang Semarang, sebagai Tergugat II;
3. Ny. Ratnawati, sebagai Turut Tergugat I;
4. Notaris Hadi Wibisono, S.H., sebagai Turut Tergugat II;

  • Dalam gugatannya Juned Adiwidjaja sebagai Penggugat memohon Sita Jaminan terhadap barang-barang dalam sengketa: tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik No. 128, No. 247 dan No. 198 tersebut diatas.
- Sebuah rumah berikut segala isinya di Jalan A. Yani No. 109 Kudus milik Tergugat I;
- Sebuah bangunan berikut tanah serta harta kekayaan yang berada di dalamnya terletak di Jalan Alon-alon Selatan No. 2 Semarang, milik Tergugat II (PT. Bank Rama Cabang Semarang) dan Sita Revindicatoir terhadap sertifikat-sertifikat milik Penggugat dan Turut Tergugat I.
  • Tuntutan (petitum) gugatan Penggugat sebagai berikut:

Dalam Provisi:

1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan-tindakan/perbuatan apa pun (status quo) terhadap tanah dan bangunan tanpa terkecuali yang ada dan tertanam di atas tanah dan bangunan antara lain tanah dan bangunan Hak Milik No. 128, tanah Hak Milik No. 247 dan tanah Hak Milik No. 198, kesemuanya terletak di desa Karangtempel Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang;

2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas pelanggaran isi keputusan dalam perkara ini.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah terhadap tanah Hak Milik No. 128, tanah Hak Milik No. 247 dan tanah Hak Milik No. 198 yang dihasilkan selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan turut Tergugat ke I (isteri Penggugat);

3. Menyatakan hukumnya sah dan berharga sita jaminan dan sita revindikator yang diletakkan tersebut;

4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal terhadap akte kuasa untuk memasang Hipotik No. 98 yang dibuat di hadapan Notaris/Turut Tergugat II pada tanggal 9 Juni 1990;

5. Menyatakan batal demi hukum (nietig) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal terhadap akte kuasa untuk memasang Hipotik No. 98 yang dibuat di hadapan Notaris/Turut Tergugat II pada tanggal 9 Juni 1990;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat-sertifikat tanah Hak Milik No. 128 sertifikat Hak Milik No. 247 dan sertifikat Hak Milik No. 198, yang dihasilkan dalam perkawinan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I, segera kepada Penggugat setelah putusan Pengadilan diucapkan dengan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan isi keputusan dalam perkara ini;

7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan dalam perkara ini;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian dalam bentuk materiel Rp 25.000.000,-
Kerugian dalam bentuk morial Rp 30.000.000,-
Jumlah Rp 55.000.000,-

9. Menyatakan menurut hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lain;

10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membatalkan Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik No. 98 tertanggal 9 Juni 1990;

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau:
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang tidak sependapat dengan kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pengadilan Negeri:
  • Atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II mengajukan Eksepsi dan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut:

  • Tentang Eksepsi:

1. Gugatan Penggugat yang menyangkut bank/Tergugat II adalah mengenai perjanjian "Pengakuan Hutang" dibuat antara Tergugat II PT Bank Rama berkedudukan di Jakarta dengan Hartanto (Tergugat I) akta No. 97 juncto Akta No. 98 mengenai "Kuasa Untuk Memasang Hipotik" kedua Akte dibuat oleh/dihadapan Notaris Hadi Wibisono, .S.H. di Semarang tanggal 9 Juni 1990.

2. Kedua akte tersebut tegas terbaca pihak Kreditur dalam perkara ini adalah PT BANK RAMA berkedudukan di Jakarta, bukan PT Bank Rama Cabang Semarang.
PT Bank Rama Cabang Semarang hanya merupakan wakil yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama (qualitatequa) PT Bank Rama berkedudukan di Jakarta. Seharusnya yang digugat adalah pemberi kredit yaitu PT Bank Rama yang berkedudukan di Jakarta. Oleh karena itu gugatan Penggugat keliru subyek tergugatnya (error in subyekto), maka gugatan Penggugat harus ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Jawaban Dalam Pokok Perkara:

  • Berdasarkan akte No. 97 juncto Akte No. 98 keduanya dibuat tanggal 9 Juni 1990 oleh/dihadapan Ntoaris Hadi Wibisono, S.H. Semarang, Tergugat II telah memberikan pinjaman uang kepada Tergugat I sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) syarat-syarat dan beban-beban ditentukan dalam akte tersebut.

  • Turut Tergugat I jelas dan tegas mengikatkan diri menjaminkan hutang Tergugat I, dengan memberikan barang agunan miliknya 3 bidang tanah: Hak Milik No. 128, No. 247 dan No. 198, semuanya terletak di Desa Karangtempel, Kodya Semarang, sertifikat tertulis atas nama Ratnawati.

  • Pinjaman uang dan jaminan itu diikat dengan akte-akte Notaris yaitu akte otentik (bahkan akte Grosse), semua pihak yang terikat mempunyai kecakapan dan kewenangan untuk bertindak.

  • Perjanjian dibuat mengenai sesuatu hal tertentu dan ada sesuatu yang halal.

  • Debitur (Tergugat I) dan Penjamin (Ny. Ratnawati) turut Tergugat I tidak bisa mengingkari akte-akte Notaris tersebut, mereka berkewajiban untuk menaati apa yang telah disepakati karena merupakan "hukum" bagi mereka pula; vide pasal 1338 KUHPerdata/BW.

  • Tergugat II tidak boleh dan tidak etis untuk mengetahui hubungan yang terjadi antara:
1. Tergugat I dengan Turut Tergugat I;
2. Penggugat dengan Tergugat I;
3. Penggugat dengan Turut Tergugat I.

  • Apakah gugatan ini bermotivasi "sandiwara" guna menghindari kewajiban membayar kepada Kreditur dengan maksud merugikan bank pemberi pinjaman, diserahkan penilaiannya kepada Pengadilan yang memutusnya.

  • Adalah tidak masuk akal 3 sertifikat tanah Hak Milik yang merupakan harta kekayaan yang berharga dimiliki suami-istri dalam satu rumah yang dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan Penggugat.

  • Petitum gugatan yang tidak benar:
Posita gugatan tanah-tanah Hak Milik yang dijaminkan adalah barang persatuan dalam perkawinan Penggugat dengan Turut Tergugat I, -quod non- namun petitum angka 2 minta agar tanah-tanah Hak Milik itu hanya dinyatakan milik Penggugat saja.

  • Petitum angka 5 agar akte Kuasa No. 98 tanggal 9 Juni 1990 dibatalkan, namun Penggugat tidak minta agar No. 97 tanggal 9 Juni 1990 juga dibatalkan, kedua kata itu tidak dipisahkan karena akta No. 97 tidak akan dibuat tanpa adanya akte No. 98.

  • Tergugat II, memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:

  • Dalam Eksepsi:
  • Menyatakan eksepsi yang dikemukakan oleh Tergugat II adalah benar dan beralasan.

  • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

  • Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, setidak-tidaknya gugatan Penggugat yang dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat membayar semua biaya perkara ini.

Jawaban Turut Tergugat I:
  • Pada pokoknya jawaban Turut Tergugat I mendukung maksud dan tuntutan Penggugat, dan memohon putusan sebagai berikut:
- Menyatakan sertifikat-sertifikat tanah Hak Milik No. 247, No. 198 dan No. 128 adalah harta bersama antara Penggugat dan Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat II, harus membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Jawaban Turut Tergugat II:
  • Selaku Notaris telah bekerja menurut dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, i.c. semua perundang-undangan yang ada termasuk Peraturan Jabatan Notaris;

  • Tidak terbukti bekerja secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kasus ini.

  • Tidak mengetahui, tidak mungkin mengetahui, dan tidak ingin mengetahui serta tidak etis untuk mengetahui segala hal ihwal hubungan-hubungan di antara:
- Penggugat dan Tergugat I, Penggugat dan Tergugat II, Penggugat dan Turut Tergugat I, Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat I dan Turut Tergugat II, Tergugat II dan Turut Tergugat I.
  • Notaris melayani dan memenuhi semua permintaannya para clientnya sepanjang permintaan-permintaan client tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta kesusilaan dan ketertiban umum.

  • Akte No. 97 dan No. 98 masing-masing dibuat tanggal 9 Juni 1990 benar dibuat Turut Tergugat II selaku Notaris berkedudukan di Semarang.

  • Akte-akte itu dibuat memenuhi semua persyaratan yang diharuskan menurut undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya sehingga tiada cacatnya.

  • Tanggal 9 Juni 1990, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, datang menghadap Turut Tergugat II, membawa 3 buku Sertifikat.

  • Ratnawati menyatakan 3 sertifikat milik pribadinya, sanggup dan sukarela menjamin hutang Tergugat I kepada Tergugat II, dan menyerahkan 3 bidang tanah miliknya sebagai barang jaminan hutang Tergugat I kepada Tergugat II.

  • Ternyata Turut Tergugat I menyatakan berstatus "kawin" dan mempunyai suami, tetapi tidak membuat akte perkawinan di Kantor Catatan Sipil, di dalam akte berdasarkan keterangannya tidak disebutkan "Nyonya" dicantumkan kata "Wanita."

  • Sebagai pemilik sertifikat yang mandiri, pedagang dan pengusaha yang aktif dalam masyarakat Ratnawati boleh melakukan perbuatan hukum terhadap hak kemilikannya baik perbuatan pengurusan maupun perbuatan kemilikan (beheer en beschikkings daden);

  • Dengan dalil jawabannya tersebut, Turut Tergugat II memohon putusan sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

HAKIM PERTAMA:

  • Hakim Pertama yang mengadili perkara ini dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum pada pokoknya sebagai berikut:

Tentang Eksepsi:
  • Hakim Pertama menolak eksepsi yang diajukan Tergugat II, penolakan eksepsi ini didasari atas pertimbangan sebagai berikut:
- Karena yang mengadakan perjanjian adalah Tergugat I dengan Tergugat II (antara Hartanto dengan PT Bank Rama Cabang Semarang), Tergugat II dengan Turut Tergugat I (PT Bank Rama Cabang Semarang dengan Ny. Ratnawati), maka gugatan Penggugat sudah benar, dan mengenai PT Bank Rama Cabang Semarang dengan Bank Rama Jakarta, itu urusan intern mereka.

  • Mengenai materi Pokok Perkara, Hakim Pertama berpendirian sebagai berikut:

  • Berdasarkan atas bukti surat P-01 sampai dengan P-07 yang diajukan Penggugat, dalam kaitannya satu sama lain telah terbukti kejadian sebagai berikut:

  • Sejak tahun 1968 Penggugat dengan Ny. Ratnawati adalah suami-istri terhitung mulai tanggal 29 Oktober 1968 (P-01), dalam perkawinan tidak ada "PERJANJIAN KAWIN" mengenai pemisahan harta perkawinan, jadi harta campuran menjadi satu, semua harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan merupakan harta bersama gono-gini;

  • Tanah dan rumah yang disengketakan Hak Milik No. 128, No. 247 dan No. 198, semuanya atas nama Ratnawati, diperoleh dalam tenggang sesudah perkawinan Penggugat dengan Ratnawati yaitu tahun 1972, 1985 dan tahun 1979, sebagaimana terbukti P-02, 03, 04, jo. bukti T02 dari Tergugat II;

  • PT Bank Rama Cabang Semarang memberikan kredit pada Hartanto dengan jaminan tanah dan bangunan Hak Milik No. 128, No. 247 dan No. 198 atas nama Ratnawati yang dipinjamkan kepada Hartanto oleh Ratnawati tanpa izin suaminya;

  • Sertifikat-sertifikat yang dipinjam Hartanto hanya untuk sementara, sebab kalau rumah dan tanah yang dibeli Hartanto di Kudus sudah dibalik nama atas nama Hartanto akan dikembalikan pada Ratnawati.

  • Di depan Notaris Hadi Wibisono, S.H. sesuai dengan kemauan pihak-pihak yang menghadap dibuatkan akta No. 98 dan akta No. 97 tanggal 9 Juni 1990;

  • Sampai sekarang Hartanto belum mengembalikan surat tanah, bahkan Hartanto tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti;

  • Ratnawati atas kejadian tersebut melaporkan kepada yang berwajib/ kepolisian, karena merasa ditipu Hartanto, pada tanggal 1990;

  • Penggugat memasang iklan di harian Suara Merdeka tanggal 8 Desember 1990, agar tanah-tanah sengketa diketahui oleh khalayak ramai; tidak melakukan segala transaksi/memindahkan hak dalam bentuk apapun;

  • Tentang Perbuatan melawan hukum Tergugat I (Hartanto) dan Tergugat II (PT. Bank Rama Cabang Semarang);

  • Tergugat I telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah datang ataupun menyuruh orang lain untuk mewakilinya, menurut hukum; orang tersebut tidak akan membela hak-haknya dan dianggap pula mengakuinya;

  • Tergugat II tanpa meneliti dengan seksama, telah memberikan kredit kepada Tergugat I dengan jaminan tanah dan rumah sengketa (Hak Milik No. 128, 247 dan 198);

  • Turut Tergugat I (Ny. Ratnawati) memberi jaminan/pinjaman pada Hartanto atas kredit yan diberikan Tergugat II;

  • Ny. Ratnawati merasa ditipu Hartanto, terbukti Ratnawati telah melaporkan pada yang berwajib (Kepolisian) tanggal 19 November 1990 (Bukti T. Tgt-06);

  • Tergugat II (PT Bank Rama Cabang Semarang) telah lalai/kurang teliti, seharusnya sebelum memberikan kredit, seharusnya sepatutnya karena jaminannya merupakan tanah dan rumah harus minta persetujuan lebih dahulu daripada suami Turut Tergugat I;

  • Dengan tidak dimintainya atau tidak mendapat persetujuan tersebut, merupakan tindakan yang mengalihkan barang-barang tersebut atau mengasingkan harta milik bersama/gono-gini, ini termasuk perbuatan melawan hukum;

  • Berdasarkan uraian tersebut, perbuatan Tergugat I, II dan Turut Tergugat I, telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)

  • Tentang tindakan perbuatan melawan hukum Notaris dalam membuat Akta No. 98 tanggal 9 Juni 1990 (Akta Kuasa Memasang Hipotik);
- Akta Perkawinan No. 371/1968 tanggal 1 November 1968; tepatnya sejak tanggal 29 Oktober 1968, Ratnawatii dahulu OEI KIEM NIO sudah resmi menjadi istri Penggugat (Juned Adiwidjaja d/h KWA HONG DJOEN);

- Memperhatikan KTP tanggal 6 Januari 1987 No. 1002436699 No. KTP 160141001/570555 dikeluarkan oleh Pemda tingkat II Semarang, disitu tertulis nama lengkap: NY. RATNAWATI;

- Tindakan Notaris tanpa menghadirkan suami Ratnawati untuk dimintai persetujuannya, merupakan suatu tindakan yang tidak patut (kelalaian), seharusnya Notaris meneliti surat-surat identitas yang bersangkutan termasuk KTP (seharusnya fotocopy dilampirkan dalam berkas yang bersangkutan);

- Dengan tidak mendapat persetujuan lebih dahulu daripada suami Turut Tergugat I, tindakan Notaris dan Turut Tergugat I merupakan tindakan mengalihkan barang/mengasingkan harta milik bersama/gono gini, ini termasuk perbuatan melawan hukum;

  • Atas pertimbangan tersebut, Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik No. 98 yang dibuat di hadapan Notaris Turut Tergugat II pada tanggal 9 Juni 1990 batal demi hukum (nietig) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal; dan memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membatalkan Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik No. 98 tanggal 9 Juni 1990 tersebut.

  • Tentang sita revindicatoir, karena Pengadilan/Hakim tidak mengadakan atau meletakkan sita revindicatoir, Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan;

  • Terhadap sita conservatoir, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim, tanggal 10 April 1991 permohonan sita jaminan dikabulkan dan dinyatakan sah dan berharga;

  • Tentang ganti rugi, karena Penggugat hanya menyebutkan angka Rp 55.000.000,- tanpa dapat memperlihatkan perincian yang jelas dan nyata darimana angka tersebut didapat, tidak nampak adanya kerugian tersebut, karena petitum angka 08 harus dinyatakan ditolak;

  • Tentang putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lain, belum ada hal-hal yang sangat mendesak dan belum ada urgensinya, petitum ad. 09 harus dinyatakan ditolak;

  • Akhirnya Hakim Pertama Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan sebagai berikut:

I. DALAM EKSEPSI:

1. Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak tepat dan tidak berdasarkan alasan hukum;

2. Menolak Eksepsi Tergugat II tersebut;

II. DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah terhadap tanah HM No. 128, HM No. 247, dan HM No. 198 yang dihasilkan selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I (istri Penggugat);

3. Menyatakan hukumnya sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan tersebut;

4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad) kepada Penggugat;

5. Menyatakan batal demi hukum (nietig) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal terhadap akta kuasa untuk memasang Hipotik No. 98 yang dibuat di hadapan Notaris/Turut Tergugat II pada tanggal 09 Juni 1990;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat-sertifikat tanah HM 128, 247 dan HM 198, yang dihasilkan dalam perkawinan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I, segera kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewis jsde), 08 hari setelah di aanmaning/ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan dengan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati isi putusan dalam perkara ini;

8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membatalkan akta kuasa untuk memasang Hipotik No. 98 bertanggal 9 Juni 1990;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 270.300,- (dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah);

10. Menolak gugatan selain dan selebihnya;

PENGADILAN TINGGI:
  • PT Bank Rama Cabang Semarang, menolak putusan Hakim Pertama tersebut dan mohon pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang;

  • Hakim Banding setelah memeriksa perkara ini dalam pertimbangan hukumnya, berpendirian sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:
  • Hakim Banding mengatakan putusan Hakim Pertama yang menolak Eksepsi Tergugat II, karena pertimbangan-pertimbangan dan pendapat Hakim Pertama sudah tepat dan benar;

Dalam Provisi:

  • Tuntutan Provisi ternyata tidak dipertimbangkan dan tidak diputus oleh Hakim Pertama, padahal Hakim wajib memutus/mengadili setiap tuntutan yang dikemukakan (ps. 178 (2) HIR), dengan demikian Ketentuan dalam Hukum Acara tersebut tidak dilaksanakan;

  • Hakim Banding berpendirian dalam putusannya tentang tuntutan provisi sebagai berikut:

  • Tanah serta bangunannya menjadi jaminan/agunan kredit yang diberikan Tergugat II kepada Tergugat I atas persetujuan Turut Tergugat I, sehingga sekarang sertifikat tanah berada pada Tergugat II;

  • Mengenai perjanjian kredit itu sendiri tidak dipermasalahkan oleh Penggugat, yang dituntut adalah: pembatalan surat kuasa memasang hipotik dan pengembalian sertifikat-sertifikat;

  • Tuntutan provisi ini merupakan suatu rangkaian dengan dan tergantung dari hasil pembuktian atas tuntutan-tuntutan dalam pokok perkaranya, dengan kata lain hal-hal tersebut bukanlah merupakan tuntutan tersendiri, melainkan harus diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya;

  • Berdasarkan pertimbangan tersebut, tuntutan provisi ini harus ditolak;

Dalam Pokok Perkara:
  • Hakim Banding, dalam putusannya berpendapat lain dengan pendirian Hakim Pertama:

  • Dalam pertimbangan hukumnya Hakim Banding memberikan putusan dengan berpendirian pada pokoknya sebagai berikut:

  • Surat bukti P.1 dan TT.I.1 Petikan Akte Perkawinan Nomor 371/1968, yang membuktikan tanggal 29 Oktober 1968 berlangsung perkawinan antara Kwa Hong Djoen dengan Oei Kiem Nio, namun dari berkas perkara, tidak ternyata adanya alat-alat bukti yang menunjukkan Kwa Hong Djoen berganti nama menjadi Juned Adiwidjaja (Penggugat), juga mengenai Oei Kiem Nio berganti nama menjadi Ratnawati (Turut Tergugat I), melainkan hanya dalam jawaban-jawabannya mereka saling menyebut/mengaku sebagai suami istri;

  • Baru kemudian dalam kontra-memori-bandingnya, Penggugat melampirkan photocopies Surat-surat Pernyataan Ganti Nama masing-masing atas nama Penggugat dan Turut Tergugat I;

  • Kedua photocopies ini belum disesuaikan dengan yang asli dan tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai surat bukti di Pengadilan, sehingga Hakim Banding tidak wajib mempertimbangkannya dan harus mengesampingkan sebagai surat bukti;

  • Atas pertimbangan tersebut di atas, Hakim Banding berpendirian masih belum ada kepastian apakah Penggugat adalah suami sah Turut Tegugat I;

  • Oleh karena itu tidak perlu dibahas lagi apakah di antara Penggugat dan Turut Tergugat I dibuat perjanjian kawin atau tidak, meskipun dalam hal ini pun sebenarnya tidak ada alat-alat bukti yang mendukung;

  • Tanah-tanah termaksud bukan merupakan harta bersama Penggugat dan Turut Tergugat I;

  • kesimpulan demikian didukung oleh kenyataan bahwa tanah-tanah termaksud sejak diperoleh tercatat atas nama Turut Tergugat I, sehingga disimpulkan tanah-tanah tersebut adalah milik Turut Tergugat I (Ny. Ratnawati);

  • Adalah hak Turut Tergugat I untuk meminjamkan sertifikat-sertifikatnya kepada Tergugat I, kemudian dijaminkan kepada Tergugat II;

  • Jika kemudian Turut Tergugat I merasa ditipu/dirugikan Tergugat I, yang berhak melaporkan penipuan kepada Kepolisian adalah Turut Tergugat I atau memintanya kembali (menggugat; jadi bukan Penggugat menggugat) sesuai dengan bukti TT.I.6;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Penggugat tidak dapat memperlihatkan alas haknya untuk mengajukan gugatan ini sehingga tanpa perlu membahas tuntutan-tuntutan selanjutnya maupun alat-alat bukti yang lain, gugatan Penggugat/Terbanding ini harus ditolak;

  • Hakim Banding, akhirnya mengadili sendiri yang pokoknya membatalkan putusan Hakim Pertama dalam pokok perkara:

  • Putusan Hakim Banding selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari kuasa Tergugat II/Pembanding;

Dalam Eksepsi:
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 2 Juli 1991 No. 18/Pdt/G/1991/PN.Smg., dalam Eksepsi yang dimohonkan banding itu;

Dalam Pokok Perkara:
 Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 2 Juli 1991 No. 18/Pdt/G/1991/PN.Smg dalam pokok perkara yang dimohonkan banding ini;

dan mengadili sendiri:

Dalam Provisi:
 Menolak tuntutan Provisi Penggugat/Terbanding;

Dalam pokok-perkara:

 Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;

 Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);

MAHKAMAH AGUNG RI:
  • Penggugat Juned Adiwidjaja menolak putusan Hakim Banding tersebut di atas dan mengajukan permohonan kasasi:

  • Mahkamah Agung RI setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendapat bahwa pendapat judex facti (Pengadilan Tinggi) terlalu fomalitas, tidak sesuai dengan kebenaran materiel.

  • Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, dan mengadili sendiri perkara ini dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, yang dianggap telah tepat dan benar yang pertimbangannya diambil alih Mahkamah Agung sebagai pertimbangannya sendiri.

  • Pendirian Mahkamah Agung RI ini didasari oleh pertimbangan hukum yang intisarinya sebagai berikut:

  • Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan mereka (Pemohon Kasasi/ Penggugat asal dan Turut Termohon Kasasi II/Turut Tergugat I) tidak membantah bahwa mereka adalah suami-istri dan diperkuat oleh bukti surat yang diajukan lagi dalam pemeriksaan kasasi ini yaitu bukti surat ganti nama yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Semarang dan bermeterai cukup.

  • Akhirnya Mahkamah Agung RI memberikan putusan sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan kasasii dari pemohon kasasi Juned Adiwidjaja tersebut;

  • Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Februari 1991 No. 793/Pdt/1991/PT.Smg;

MENGADILI SENDIRI;
MENYATAKAN:
I. DALAM EKSEPSI:
1. Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak tepat dan tidak berdasarkan alasan hukum;

2. Menolak Eksepsi Tergugat II tersebut;

II. DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah terhadap tanah HM No. 128, HM No. 247, dan HM No. 198 yang dihasilkan selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I (istri Penggugat);

3. Menyatakan hukumnya sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut;

4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad) kepada Penggugat;

5. Menyatakan batal demi hukum (nietig) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal terhadap akta kuasa untuk memasang hipotik No. 98 yang dibuat di hadapan Notaris/Turut Tergugat II pada tanggal 09 Juni 1990;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat-sertifikat tanah HM No. 128, 247 dan 198, yang dihasilkan dalam perkawinan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I, segera kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), 08 hari setelah aanmaning/ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan dengan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati isi putusan dalam perkara ini;

8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membatalkan akta kuasa untuk memasang hipotik No. 98 tanggal 09 Juni 1990.

9. Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Dst .... dst ..... dst ......

CATATAN:
ABSTRAK HUKUM yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas sebagai berikut:
  • Akta Perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, dimana para pihak yagn kawin tercantum nama bahsa Cina: Kwa Hong Djoen dan Oei Kiem Nio. Beberapa tahun kemudianmereka berganti nama Indonesia menjadi: Juned Adiwidjaja dan Ratnawati yang selama persidangan, mereka berdua tidak pernah membantah bahwa mereka suami istri, yang surat bukti Ganti Nama Indonesia baru dilegalisir di tingkat kasasi, maka mereka tidak perlu diragukan lagi, sebagai pasangan suami-istri yang sah (kebenaran materiil).

  • Perkawinan antara suami-isteri tersebut, ternyata, tidak pernah dibuat Akta Perjanjian Kawin, maka menurut hukum semua harta kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan mereka adalah menjadi Harta Bersama suami-istri tersebut, meskipun harta tersebut ditulis atas nama istrinya. Karena harta tersebut merupakan Harta Bersama, maka segala perbuatan hukum si istri yang menyangkut Harta Bersama ini, seperti mengasingkan hak/mengalihkan/atau menjaminkan Harta Bersama tersebut, harus sepengetahuan atau seizin suaminya. Bilamana tidak seizin salah satu dari suami/istri, maka perbuatan tersebut merupakan: Perbuatan Melawan Hukum.

  • Bank yang memberikan kredit dengan jaminan rumah/tanah, seharusnya meneliti lebih dulu, apakah agunan tersebut merupakan harta Bersama sepasang suami-istri ataukah tidak. Bilamana ternyata merupakan harta Bersama, maka bank wajib minta persetujuan salah seorang suami atau istri tersebut. Bilamana hal ini tidak dilakukan, maka bank tersebut dinilai telah melakukan: Perbuatan Melawan Hukum.

  • Seorang Notaris yang membuat "Akta Kuasa Memasang Hipotik" seharusnya ia meminta persetujuan dari salah satu dari suami-istri, bilamana ternyata barang agunan tersebut merupakan Harta Bersama (Harta gono-gini). Bilamana ia tidak berbuat demikian, maka Notaris tersebut telah melakukan kelalaiannya yang dikwalifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan akibat: Akta yang telah dibuatnya itu batal demi hukum.

  • Jurisprudensi Mahkamah Agung yang sudah berkwalifikasi tetap: M.A.R.I. No. 808.K/Sip/1974 tanggal 30 Juli 1974, intinya: Semua harta kekayaan yang diperoleh pada waktu perkawinan berlangsung adalah merupakan Harta Bersama, wlaupun harta tersebut di atas namakan salahs eroang dari suami-istri tersebut." M.A.R.I. No. 1448 K/Sip/1974 tgl. 9 November 1976.

  • Demikian catatan atas kasus tersebut diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar