Tentang PROSEDUR
MEDIASI DI PENGADILAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
|
|
Mengingat
:
|
|
M
E M U T U S K A N :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
|
Pasal 2
Ruang lingkup
dan Kekuatan Berlaku Perma
(1)
|
Peraturan
Mahkamah Agung ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait
dengan proses berperkara di Pengadilan.
|
(2)
|
Setiap
hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur
penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam Peraturan
ini.
|
(3)
|
Tidak
menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154
Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.
|
(4)
|
Hakim
dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa
perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui
mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang
bersangkutan.
|
Pasal 3
Biaya Pemanggilan Para
Pihak
(1)
|
Biaya
pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih
dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar
biaya perkara.
|
(2)
|
Jika
para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para
pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung bersama
atau sesuai kesepakatan para pihak.
|
(3)
|
Jika
mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, biaya pemanggilan para
pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh
hakim dihukum membayar biaya perkara.
|
Pasal 4
Jenis Perkara Yang
Dimediasi
Kecuali
perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga,
pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata
yang
diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu
diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan
mediator.
|
Pasal 5
Sertifikasi Mediator
(1)
|
Kecuali keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (6), setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. |
(2)
|
Jika
dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada hakim, advokat,
akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat
mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan
berwenang menjalankan fungsi mediator.
|
(3)
|
Untuk
memperoleh akreditasi, sebuah lembaga harus memenuhi
syarat-syarat berikut:
|
Pasal 6
Sifat Proses Mediasi
Proses mediasi pada
asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain.
BAB II
Tahap Pra Mediasi
Pasal 7
Tahap Pra Mediasi
Pasal 7
Kewajiban Hakim
Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum
(1)
|
Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. |
(2)
|
Ketidakhadiran
pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.
|
(3)
|
Hakim,
melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong
para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses
mediasi.
|
(4)
|
Kuasa
hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri
berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
|
(5)
|
Hakim
wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan
kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
|
(6)
|
Hakim
wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para
pihak yang bersengketa.
|
Pasal 8
Hak Para Pihak Memilih
Mediator
(1)
|
Para
pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
|
(2)
|
Jika
dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang
mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh
para mediator sendiri.
|
Pasal 9
Daftar Mediator
(1)
|
Untuk
memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan
menyediakan daftar mediator yang memuat sekurang-kurangnya 5
(lima) nama mediator dan disertai dengan latarbelakang pendidikan
atau pengalaman para mediator.
|
(2)
|
Ketua
pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki
sertifikat dalam daftar mediator.
|
(3)
|
Jika
dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator
yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan
dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
|
(4)
|
Mediator bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan. |
(5)
|
Setelah
memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan
menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
|
(6)
|
Ketua
Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar
mediator.
|
(7)
|
Ketua
Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar
mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain, karena
mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan
dan pelanggaran atas pedoman perilaku.
|
Pasal 10
Honorarium Mediator
(1)
|
Penggunaan
jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
|
(2)
|
Uang
jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak
atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
|
Pasal 11
Batas Waktu Pemilihan
Mediator
(1)
|
Setelah
para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para
pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja
berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya
yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan
hakim.
|
(2)
|
Para
pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada ketua
majelis hakim.
|
(3)
|
Ketua
majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk
melaksanakan tugas.
|
(4)
|
Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud ayat (1) terpenuhi, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim. |
(5)
|
Setelah
menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih
mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan
pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang
sama untuk menjalankan fungsi mediator.
|
(6)
|
Jika
pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa
perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara
dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis
hakim wajib menjalankan fungsi mediator.
|
Pasal 12
Menempuh Mediasi
dengan Iktikad Baik
(1)
|
Para
pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik.
|
(2)
|
Salah
satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika
pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik.
|
BAB III
Tahap-Tahap Proses Mediasi
Pasal 13
Penyerahan Resume
Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi
(1)
|
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. |
(2)
|
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk. |
(3)
|
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan (6). |
(4)
|
Atas
dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat
diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
berakhir masa 40 (empat puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3.
|
(5)
|
Jangka
waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan
perkara.
|
(6)
|
Jika
diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat
dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
|
Pasal 14
Kewenangan Mediator
Menyatakan Mediasi Gagal
(1).
|
Mediator
berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu
pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali
berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal
pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali
berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan
setelah dipanggil secara patut.
|
(2)
|
Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap. |
Pasal 15
Tugas-Tugas Mediator
(1)
|
Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para
pihak untuk dibahas dan disepakati.
|
(2)
|
Mediator
wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam
proses mediasi.
|
(3)
|
Apabila
dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
|
(4)
|
Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali
kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak.
|
Pasal 16
Keterlibatan Ahli
(1)
|
Atas
persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat
mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk
memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu
menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak.
|
(2)
|
Para
pihak harus lebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan
mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian
seorang ahli.
|
(3)
|
Semua
biaya untuk kepentingan seorang ahli atau lebih dalam proses
mediasi ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
|
Pasal 17
Mencapai Kesepakatan
(1)
|
Jika
mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan
bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan
yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
|
(2)
|
Jika
dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para
pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas
kesepakatan yang dicapai.
|
(3)
|
Sebelum
para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi
kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang
bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau
yang memuat iktikad tidak baik.
|
(4)
|
Para
pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang
telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
|
(5)
|
Para
pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk
dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
|
(6)
|
Jika
para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan
dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus
memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang
menyatakan perkara telah selesai.
|
Pasal 18
Tidak Mencapai
Kesepakatan
(1).
|
Jika setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3), para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. |
(2).
|
Segera
setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
|
(3)
|
Pada
tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap
berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga
sebelum pengucapan putusan.
|
(4)
|
Upaya
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlangsung
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak
menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara
yang bersangkutan.
|
Pasal 19
Keterpisahan Mediasi
dari Litigasi
(1)
|
Jika
para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan
para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai
alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan
atau perkara lain.
|
(2)
|
Catatan
mediator wajib dimusnahkan.
|
(3)
|
Mediator
tidak boleh diminta menjadi saksi dalam proses persidangan
perkara yang bersangkutan.
|
(4)
|
Mediator
tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas
isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
|
BAB IV
Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Pasal 20
Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Pasal 20
(1)
|
Mediasi
dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat
Pertama atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.
|
(2)
|
Mediator
hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
|
(3)
|
Penyelenggaraan
mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak
dikenakan biaya.
|
(4)
|
Jika
para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain,
pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.
|
BAB V
PERDAMAIAN DI TINGKAT
BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 21
(1)
|
Para
pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya
perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding,
kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang
diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali
sepanjang perkara itu belum diputus.
|
(2)
|
Kesepakatan
para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara
tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili.
|
(3)
|
Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan
kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua
Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh
perdamaian.
|
(4)
|
Jika perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali majelis hakim pemeriksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tentang kehendak para pihak menempuh perdamaian. |
(5)
|
Jika
berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali belum
dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan
wajib menunda pengiriman berkas atau memori banding, kasasi, dan
peninjauan kembali untuk memberi kesempatan para pihak
mengupayakan perdamaian.
|
Pasal 22
(1)
|
Upaya
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama.
|
(2)
|
Upaya
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan di
pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama
atau di tempat lain atas persetujuan para pihak.
|
(3)
|
Jika
para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
yang bersangkutan menunjuk seorang hakim atau lebih untuk menjadi
mediator.
|
(4)
|
Mediator
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak boleh berasal dari
majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan pada
Pengadilan Tingkat Pertama, terkecuali tidak ada hakim lain pada
Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
|
(5)
|
Para
pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim
tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali untuk dikuatkan
dalam bentuk akta perdamaian.
|
(6)
|
Akta
perdamaian ditandatangani oleh majelis hakim banding, kasasi,
atau peninjauan kembali dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register induk perkara.
|
(7)
|
Dalam
hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5)
peraturan ini, jika para pihak mencapai kesepakatan perdamaian
yang telah diteliti oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau
hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan
para pihak menginginkan perdamaian tersebut dikuatkan dalam
bentuk akta perdamaian, berkas dan kesepakatan perdamaian
tersebut dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah
Agung.
|
Bab VI
Kesepakatan di Luar
Pengadilan
Pasal 23
(1)
|
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. |
(2)
|
Pengajuan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai atau
dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang
membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
|
(3)
|
Hakim
dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian
dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian
tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
Bab VII
Pedoman Perilaku
Mediator dan Insentif
Pasal 24
(1)
|
Tiap
mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman
perilaku mediator
|
(2)
|
Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku mediator. |
Pasal 25
(1)
|
Mahkamah
Agung menyediakan sarana yang dibutuhkan bagi proses mediasi
dan insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi
mediator.
|
(2)
|
Mahkamah
Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang kriteria
keberhasilan hakim dan insentif bagi hakim yang berhasil
menjalankan fungsi mediator.
|
BAB
VIII
Penutup
Pasal 26
Penutup
Pasal 26
Dengan
berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dinyatakan tidak
berlaku.
|
Pasal 27
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 31 Juli 2008
KETUA MAHKAMAH AGUNG
BAGIR MANAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar