Minggu, 25 Maret 2012

Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama



Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama
        by : M. NUR (Hakim PA. Painan, Sumatera Barat)


Pasca diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi telah menjadi salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di pengadilan, termasuk Pengadilan Agama. Adanya klausul-klausul yang beraksentuasi imperatif, seperti kemestian melakukan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara, kemungkinan batalnya putusan pengadilan yang tidak menyertakan pertimbangan mediasi dan berbagai klausul lainnya mendorong perhatian terhadap mediasi menjadi semakin intensif. 

Semangat yang menginspirasi perlunya mediasi dalam pemeriksaan perkara di pengadilan adalah kenyataan bahwa perdamaian, jika mediasi berhasil, memiliki akibat hukum dan efek psikologis yang sangat baik bagi pihak-pihak berperkara karena dihasilkan dari kesepakatan pihak-pihak sendiri, sehingga daya ikatnya terhadap penyelesaian perkara menjadi lebih kuat, dan oleh karenanya kemungkinan untuk mengajukan proses hukum lebih lanjut semakin menipis, dan bagi pengadilan dapat mengurangi penumpukan perkara.
Bagi para pihak yang berperkara, mediasi memberikan nilai-nilai positif dalam penyelesaian perselisihan, seperti pentingnya penghormatan terhadap orang lain, kehormatan, kejujuran, keadilan, saling timbal balik, partisipasi individual, kesepakatan dan pengendalian para pihak. Nilai-nilai mana selanjutnya meng-counter sistem nilai yang berlaku dalam penyelesaian perkara secara litigasi, seperti proses advesarial, tidak personal, pengendalian oleh pengacara, dan perintah otoritatif peraturan.

Dan bagi pengadilan agama yang menangani perkara-perkara keluarga (al-ahwal al-syakhshyiah) yang didominasi oleh perkara-perkara perceraian, mediasi memberikan keuntungan dengan semakin bervariasinya bentuk-bentuk upaya damai yang dapat ditawarkan untuk menghindari terjadinya perceraian. Sejauh ini telah ada upaya damai yang dilakukan oleh hakim saat dan selama memeriksa perkara, upaya damai oleh hakam yakni pihak keluarga, khusus dalam perkara syiqaq. Dengan adanya mediasi, maka upaya damai sebagai building block penting sebelum perceraian benar-benar terjadi menjadi semakin kokoh.

Implementasi mediasi sebagai sebuah building block sebelum terjadinya perceraian merupakan feature yang paling lazim ditemukan di Pengadilan Agama. Asumsinya, mediasi ditempatkan sebagai forum untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terjadinya ishlah (perdamaian) diantara suami isteri sehingga diharapkan diperoleh suatu perubahan sikap diantara mereka dan perceraian sebagai alternatif penyelesaian masalah rumah tangga dapat diurungkan.Dengan terjadinya kesepakatan damai, maka secara formal diharapkan pihak berperkara dapat mencabut gugatan/permohonannya. 

Gambaran umum tentang pelaksanaan mediasi tersebut selanjutnya menjadi premis penting dalam merumuskan parameter keberhasilan mediasi, yakni apabila pihak berperkara bersedia secara sukarela rukun kembali dan selanjutnya mencabut perkaranya. Konsekwensi logis dari perumusan parameter tersebut adalah apabila dalam mediasi para pihak tidak dapat mempertimbangkan untuk berdamai kembali, maka mediasi dengan serta merta dinyatakan gagal, sehingga pembicaraan-pembicaraan mengenai apa yang akan terjadi pasca perceraian menjadi tidak termediasi dan diserahkan pada proses adversarial dibawah kepemimpinan hakim yang menanganinya.
Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses adversarial pasca gagalnya mediasi karena pihak berperkara tidak mencapai kesepakatan mengenai kemungkinan untuk hidup rukun kembali, maka hal-hal yang berkait dengan masalah-masalah keluarga setelah perceraian dengan sendirinya juga akan diselesaikan secara adversarial manakala dalam pemeriksaan mengemuka dalam bentuk tuntutan rekonvensi. Ini kemudian berarti ruang lingkup mediasi keluarga di Pengadilan Agama menjadi semakin menciut, padahal pada tataran konseptual semua hal sesungguhnya dapat dimediasi, termasuk masalah-masalah keluarga pasca perceraian (post divorce matters). 

Praktek mediasi yang selama ini berjalan di Pengadilan Agama pada akhirnya menyisakan pertanyaan-pertanyaan yang bagi Penulis berpangkal pada satu pertanyaan pokok, inikah kemudian model pelaksanaan mediasi yang dikehendaki oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan atau dalam spektrum yang lebih luas mediasi keluarga yang banyak diagung-agungkan dalam berbagai literatur alternatif penyelesaian sengketa di berbagai belahan dunia ? 

Tulisan ini akan berusaha menelusuri hal-hal tersebut dengan mengedepankan beberapa pertimbangan yang diharapkan dapat mendudukkan mediasi atau specifically mediasi keluarga secara proporsional dalam konteks penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia. Diharapkan dengan penelusuran ini kemudian akan terpetakan besaran tantangannya bagi Pengadilan Agama. Keterbatasan referensi dan pengalaman mungkin akan menjadi faktor yang tak terhindarkan bagi Penulis dalam menguraikan masalah ini. 

Menelaah Makna Mediasi dan Peran Mediator 
 
Dengan mengutip pemaknaan yang dipergunakan oleh James Melamed dan definisi yang diadopsi oleh National Alternative Dispute Resolution Advisory Council of Sydney, Assist. Prof. Dr. Mek Wok Mahmud dan Assoc. Prof. Dr. Sayed Sikandar Shah Haneef, menguraikan makna mediasi sebagai berikut:
Mediation literally denotes the idea of “assisted negotiation.” Negoiation may be thought of as “communication for agreement.” Hence, mediation is “assisted communications for agreement. In the legal parlance, it signifies a process in which the parties for a dispute, with the assistance of a dispute resolution practitioner (mediator), identify the disputed issues, develop options, consider alternatives and endeavours to reach an agreement. ( Mediasi secara harfiah menunjuk pada gagasan tentang “negosiasi yang dibantu”. Negosiasi dapat dipandang sebagai komunikasi untuk mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, mediasi adalah komunikasi yang dibantu (oleh orang lain) untuk mencapai kesepakatan. Dalam bahasa hukum, mediasi berarti suatu proses dimana pihak-pihak yang bersengketa, dengan bantuan seorang praktisi penyelesaian sengketa (mediator), mengidentifikasi permasalahan-permasalahan sengketa, mengembangkan pilihan-pilihan, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan berusaha mencapai kesepakatan). 

Pemaknaan mediasi sebagai sarana bagi proses negosiasi dikemukakan juga oleh Marian Roberts dalam bukunya, Mediation in Family Disputes: Principles and Practice, sebagai berikut:
The most important point to remember when discussing mediation is that it is nothing more and less than a device for facilitating the negotiation process. The negotiation can and do occur without a mediator but mediation can never occur in the absence of negotiation. ( Poin terpenting ketika mendiskusikan mediasi adalah ia (mediasi) tak lebih dan tak kurang dari sarana untuk memfasilitasi proses negosiasi. Negosiasi dapat dan benar-benar terjadi tanpa seorang mediator, tetapi mediasi tidak akan pernah terjadi tanpa negosiasi ). 

Mainstream pemikiran ini pula yang dipergunakan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ketika merumuskan makna mediasi. Dan sepanjang penelusuran Penulis, pemaknaan terhadap mediasi hampir di semua negara dan semua ranah sengketa hukum bergerak dalam mainstream pemikiran ini. Sehingga dapat dipahami kemudian jika dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin 7 Perma disebutkan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 
 
Mediasi keluarga (family mediation), yang menjadi fokus tulisan ini, juga didefinisi dengan mainstream tersebut. Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation yang dipergunakan oleh The Association of Family and Conciliation Courts (AFCC) mendefinikannya sebagai “a process in which a mediator, an impartial third party, facilitates the resolution of family disputes by promoting the particiants’ voluntary agreement. The family mediator assists communication, encourages understanding and focuses the participants on their individual and common interests. The family mediator works with the participants to explore options, make decisions and reach their own agreement” ( Suatu proses dimana seorang mediator, pihak ketiga yang tidak memihak, memfasilitasi penyelesaian sengketa keluarga dengan mendorong (terwujudnya) kesepakatan sukarela para pihak. Mediator keluarga membantu (proses) komunikasi, mendorong pemahaman dan memfokuskan peserta mediasi pada kepentingan pribadi dan kepentingan umum mereka. Mediator keluarga bekerja dengan para pihak untuk menggali pilihan-pilihan, membuat keputusan dan mencapai kesepakatan mereka. 

Berdasarkan rangkaian definisi diatas, setidaknya dapat dipahami bahwa aspek-aspek konstitutif mediasi adalah pihak-pihak berperkara yang akan melakukan mediasi, sengketa yang melibatkan pihak-pihakt berperkara, negosiasi diantara pihak-pihak, dan mediator sebagai fasilitator. Dalam mediasi selanjutnya pihak-pihak berperkara akan melakukan negosiasi diantara mereka terhadap kemungkinan penyelesaian masalah yang terjadi diantara mereka secara damai dengan bantuan seorang mediator. 

Dalam penggambaran Marian Roberts, negosiasi diantara pihak-pihak berperkara melibatkan proses komunikasi, pertukaran informasi, dan pembelajaran. Ketiga proses tersebut dipandang sebagai sarana-sarana untuk mendudukkan seluk beluk sengketa diantara para pihak dan secara bertahap muncul peningkatan pengetahuan mengenai semua situasi, tekanan, perasaan, sikap, persepsi dan kebutuhan yang mengelilingi sengketa. Karena pengetahuan ini mendorong diperolehnya pemahaman yang meningkat, maka akan muncul suatu kecenderungan terjadinya pengurangan persaingan dan kekerasan sehingga terjadi penyesuaian dan modifikasi harapan, tuntutan dan preferensi. Tahapan tawar menawar akhir dapat dimasukkan segera setelah tataran komunikasi dan pembelajaran selesai.

Apa yang dapat dipahami kemudian dari proses negosiasi dan tawar menawar tersebut kemudian, yakni perdamaian yang dihasilkan dalam proses mediasi bersifat emic, yang berasal dari kesepakatan para pihak sendiri, bukan mediator. Para pihak lah yang kemudian menentukan hal-hal yang disepakati dari proses negosiasi yang mereka lakukan. Apabila yang mengambil prakarsa untuk menentukan isi kesepakatan itu adalah mediator, maka sifat emic mediasi tersebut telah tereduksi dan boleh jadi mediasi telah kehilangan identitas genuine-nya. Mediator dalam konteks ini diharapkan dapat memainkan peranan setidak-tidaknya dalam lima hal, yakni:
  1. Membangun kembali kontak diantara para pihak bersengketa;
  2. Menyediakan suatu forum yang netral dimana pihak-pihak dapat bertemu secara face to face;
  3. Memberikan suatu kehadiran yang tidak memihak dan mendukung negosiasi;
  4. Memfasilitasi suatu pertukaran informasi diantara para pihak dalam suatu kerangka yang terstruktur;
  5. Membantu para pihak meneliti kepentingan dan sasaran mereka serta kemungkinan
  6. tercapainya kesepakatan yang bersifat praktis, diterima secara mutual dan bermanfaat bagi
  7. mereka dan anak-anak mereka.
Dengan peran yang sedemikian penting, mediator diharapkan memiliki—meminjam rumusan yang dipergunakan oleh Robert S. Kapplan dan David P. Norton—pengetahuan (knowledge), kecakapan (skill), dan sikap (attitude) dalam melaksanakan proses mediasi. Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation yang dipergunakan oleh The Association of Family and
Conciliation Courts merumuskan setidak-tidaknya mediator harus:
  1. Have knowledge of family law (mempunyai pengetahuan tentang hukum keluarga).
  2. Have knowledge of and training in the impact of family conflict on parents, children, and other participants, including knowledge of child development, domestic abuse and child abuse and neglect (Mempunyai pengetahuan dan pelatihan tentang dampak konflik keluarga terhadap orang tua, anak-anak, dan peserta lainnya, termasuk pengetahuan tentang perkembangan anak, kekerasan domestik dan kekerasan serta pengabaian terhadap anak).
  3. Have education and training specific to the process of mediation (memiliki pendidikan dan pelatihan khusus tentang proses mediasi).
  4. Be able to recognize the impact of culture and diversity (Mampu mengenal dampak budaya dan keragaman).

Pengetahuan-pengetahuan tersebut perlu didukung dengan kecakapan-kecakapan khusus yang terkait dengan upaya mendorong tumbuhnya kemauan para pihak untuk berkomunikasi secara intensif menyelesaikan masalah rumah tangganya. Terkait dengan ini, menurut Charlton dan Dewdney, terdapat dua kecakapan utama yang diperlukan oleh seorang mediator, yakni kecakapan mendengar secara efektif (efective listening skilss) dan kecakapan bertanya (questioning skills).

Kecakapan mendengar adalah alat komunikasi yang dipergunakan tidak hanya untuk memahamimaksud pihak-pihak, tetapi juga untuk menjamin bahwa intervensi dan respons yang terjadi akan benar-benar menfasilitasi proses mediasi. Mendengar itu bisa dilakukan secara aktif dan pasif. Mendengar aktif bermakna seorang mediator mendengarkan apa yang dikatakan oleh para pihak dan memberikan umpan balik secara aktif yang merefleksikan suatu penghargaan atas pentingnya apa yang dikatakan para pihak. Sasaran utamanya adalah:
a. Menyampaikan kepada para pihak bahwa mediator tidak hanya mendengarkan mereka, tetapi juga memahami signifikansi apa yang mereka katakan.
b. Merefleksikan intensitas perasaaan para pihak.
c. Mengklarifikasi dan meminimalisasi kesalahpahaman diantara para pihak.
d. Membuat penggunaan konstruktif dari apa yang dikatakan oleh para pihak untuk memfasilitasi penyelesaian masalah yang ternegosiasikaan oleh mereka secara memuaskan.
e. Memfasilitasi penyelesaian masalah dengan menciptakan peluang-peluang bagi empati dan pemahaman timbal balik. 

Sebaliknya, mendengar pasif melibatkan pendengaran mediator secara diam terhadap apa yang dikatakan oleh para pihak dan memberikan respons secara pasif, misalnya dengan menggunakan isyarat non-verbal seperti kontak mata, mengangguk, bersandar kedepan, umumnya relaks, terfokus, tidak kelihatan tidak tertarik, sambil secara verbaal merespons dengan menggunakan pengakuan yang tidak berkomitmen. Dalam proses ini, ia membuat pernyataan yang mendorongpara pihak untuk mengeluarkan keluhan-keluhannya dengan tetap menjaga kemungkinan adanya bias. Sasaran utama dari mendengar pasif adalah:
a. Mendorong para pihak untuk terus berbicara.
b. Mendorong pihak-pihak untuk mengakhiri pernyataan-pernyataan mereka khususnya ketika mereka berbicara yang terkesan ragu.
c. Menyampaikan kepada para pihak bahwa dengan diam, mediator tidak terkesan tidak tertarik.
d. Menelusuri dampak apa yang dikatakan satu pihak kepada pihak yang lain. 

Teknik bertanya, sebagai kecakapan lain yang perlu dimiliki oleh seorang mediator, adalah alat
penting lain dalam mediasi. Bertanya yang efektif adalah sesuatu yang dipergunakan untuk
mencapai sasaran-sasaran berikut:
a. Mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh para pihak.
b. Mendorong pihak-pihak untuk memberikan informasi yang relevan kepada pihak lain.
c. Menggali gagasan-gagasan lebih lanjut untuk mendorong para pihak menggeser fokus ke masa yang akan datang.
d. Memfasilitasi pengidentifikasian para pihak terhadap perasaan dan emosi mereka. 

Oleh karena mediasi itu proses memfasilitasi negosiasi para pihak, maka berdasarkan konsepsi tersebut berbagai kalangan telah merumuskan sikap (attitude) yang diperlukan oleh seorang mediator.
Dalam Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation yang dipergunakan oleh The Association of Family and Conciliation Courts, setidak-tidaknya disebutkan beberapa sikap yang diperlukaan untuk menjadi seorang mediator keluarga, antara lain:
a. Memahami bahwa mediasi dilaksanakan berdasarkan asas self-determination.
b. Terbuka dalam menjelaskan kepada pihak-pihak bermediasi mengenai apakah yang dimaksud dengan mediasi, dasar penentuan kompensasi, biaya-biaya, dan beban-beban yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang bermediasi.
c. Imparsial, yang didefinisikan sebagai bebas dari sikap pilih kasih atau bias dalam kata-kata, tindakan atau penampilan (freedom from favoritism or bias in word, action or appearance).
d. Menghindari konflik kepentingan, yang didefinisikan sebagai setiap hubungan antara mediator, salah satu pihak atau masalah sengketa yang mengkompromikan atau nampak mengkompromikan imparsialitas mediator (any relationship between the mediator, any participant or the subject matter of the dispute, that compromises or appears to compromise the mediator’s impartiality).
e. Menjaga kerahasiaan semua informasi dalam proses mediasi, kecuali diizinkan oleh undang-undang atau atas kesepakatan para pihak bermediasi.
f. Membantu para pihak bermediasi dalam menentukan kepentingan terbaik anak.
g. Sensitif terhadap situasi keluarga yang melibatkan kekerasan dan pengabaian terhadap
anak-anak, kekerasan dalam rumah tangga.

Bertitik tolak dari uraian-uraian diatas, maka dapat dibedakan dengan jelas perbedaan-perbedaan antara mediasi dengan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti konsiliasi dan arbitrase. Terkait dengan hal ini, Assist. Prof. Dr. Mek Wok Mahmud dan Assoc. Prof. Dr. Sayed Sikandar Shah Haneef menguraikan sebagai berikut tentang apakah mediasi itu dan menilai kapasitas mereka sebelum pihak-pihak bermediasi mencapai kesepakatan untuk bermediasi :

  • Standard V Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation menyebutkan: A family mediator shallfully disclose and explain the basis of any compensation, fees and charges to the participants. [Seorang mediator keluarga akan sepenuhnya membuka dan menjelaskan dasar dari setiap kompensasi, biaya-biaya, dan ongkos-ongkos yang dibebankan kepada pihak-pihak bermediasi].
  • Standard IV Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation menyebutkan: A family mediator shall conduct the mediation process in an impartial manner. A family mediator shall disclose all actual and potential grounds of bias and conflicts of interest reasonably known to the mediator. The participants shall be free to retain the mediator by an informed, written waiver of the conflict of interest. However, if a bias or conflict of interest clearly impairs a mediator’s impartiality, the mediator shall withdraw regardless of the express agreement of the participants. [Seorang mediator keluarga akan melaksanakan proses mediasi secara tidak memihak. Seorang mediator keluarga akan membuka semua ranah bias yang aktual maupun potensial dan konflik-konflik kepentingan yang layak diketahui terhadap mediator. Pihak-pihak bermediasi bebas mempertahankan mediator dengan surat pernyataan tertulis tidak akan mengajukan tuntuan tentang adanya konflik kepentingan. Namun, jika suatu bias atau konflik kepentingan nyata-nyata mengganggu imparsialitas mediator, maka mediator akan menarik diri tanpa memperhatikan persetujuan yang disampaikan oleh para pihak bermediasi]
  • Standard VII Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation menyebutkan: A family mediator shall maintain the confidentiality of all information acquired in the mediation process, unkess the mediator is permitted or required to reveal the information by law or agreement of the participants. [Seorang mediator keluarga akan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh dalam proses mediasi, kecuali mediator diijinkan atau diminta menyampaikan informasi tersebut oleh hukum atau (atas) kesepakatan pihak-pihak bermediasi].
  • Standard VIII Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation menyebutkan: A family mediator shall assist participants in determining how to promote the best interest of children. [Seorang mediator keluarga akan membantu pihak-pihak bermediasi dalam menentukan bagaimana mendorong kepentingan terbaik anak].
  • Standard IX Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation menyebutkan: A family mediator shall recognize a family situation involving child abuse or neglect and take appropriate steps to shape the mediation process accordingly. [Seorang mediator keluarga akan mengenal situasi keluarga yang melibatkan kekerasan dan pengabaian terhadap anak dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk membentuk proses mediasi].
  • Standard X Model Standards of Practice for Family and Divorce Mediation menyebutkan: A family mediator shall recognize a family situation involving domestic abuse or neglect and take appropriate steps to shape the mediation process accordingly. [Seorang mediator keluarga akan mengenal situasi keluarga yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk membentuk proses mediasi]. As such, its main feature is that a mediator has no advisory role as to the content or outcome of the negotiation. It is different from consiliation as a consiliator may suggest a solution. It is also different from arbitration since an arbitrator, similar to a judge, will finally make a determination. Dengan demikian, gambaran utamanya adalah bahwa seorang mediator tidak memiliki peranan menasehati terhadap isi atau hasil negosiasi. Mediasi berbeda dengan seorang konsiliator yang dapat menyarankan suatu solusi. Berbeda pula dengan arbitrase karena arbitrator mirip dengan hakim yang akhirnya akan membuat keputusan.
Hambatan Pelaksanaan Mediasi 
 
Sebagaimana telah disebutkan diatas, adanya mediasi dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa perkawinan telah memperkokoh building block upaya damai yang dimandatkan kepada hakim sebelum akhirnya memutus tali perkawinan antara suami isteri. Namun demikian, ternyata fakta yang ada menunjukkan sesuatu yang terkesan paradoks. Semakin tersedia upaya damai dalam berbagai bentuknya, kegagalan perdamaian dalam perkara perceraian tetap tinggi, bahkan mengesankan instrumen-instrumen tersebut tidak menunjukkan keampuhannya untuk membendung “arus deras” perceraian. 

Berdasarkan data yang dilansir website Badan Peradilan Agama, www.badilag.net, tingkat keberhasilan mediasi masih sangat rendah. Keberhasilan mediasi masih jauh dari harapan, karena baru mencapai kurang dari 10%. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebelum Perma No. 1 Tahun 2008 diberlakukan. Wahyu Widiana, dengan menggunakan prosentase perkara yang dicabut sebagai indikator keberhasilan perdamaian atau upaya damai, menyebutkan prosentase yang didamaikan pada tahun 2007 adalah sebesar 5,2%. Besaran tersebut merupakan besaran terkecil dari keberhasilan perdamaian sejak tahun 2003, karena antara tahun 2003 hingga tahun 2007 keberhasilan perdamaian atau upaya damai berkisar antara 5,2% - 5,4%.

Kenyataan ini sangat berbanding terbalik dengan hasil-hasil yang dicapai oleh Family Court Australia yang lazim dijadikan referensi Pengadilan Agama di Indonesia dalam berbagai hal, seperti soal tata kelola pengadilan yang baik, penataan pelayananan pengadilan, termasuk mediasi. Menurut Leisha Lister, Executive Advisor to the CEO of the Family Court of Australia, hanya 5% dari seluruh perkara yang diterima FCoA berakhir dengan putusan hakim. Ini berarti sisanya terselesaikan melalui proses mediasi yang dilaksanakan oleh Family Relationship Center. 

Berbagai analisa dikemukakan oleh berbagai kalangan mengenai penyebab rendahnya hasil mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama. Wahyu Widiana, misalnya, menyebutkan kondisi permasalahan rumah tangga yang sudah sangat parah menjadi penyebab kegagalan proses mediasi di Pengadilan Agama. Kondisi yang sudah parah tersebut dalam bahasa psikologi perceraian 

menunjukkan bahwa masing-masing pasangan telah memasuki tahapan re-entry, yakni suatu tahapan dimana masing-masing pasangan suami isteri telah menurunkan tensi ketegangan soal hubungan perkawinan dan lebih melihat kedepan bagaimana menjalani hidup tanpa terikat dalam hubungan suami isteri lagi dengan pasangan. Bagi mereka dalam tahapan psikologis ini, hubungan perkawinan adalah masa lalu yang tidak mungkin akan dapat dikembalikan seperti semula.
Disinilah persoalan problematik mediasi muncul, yakni untuk apakah mediasi dilakukan ? Jika dilakukan dalam rangka menegosiasikan kembali soal hubungan suami isteri, tentu akan sia-sia. Dalam kondisi re-entry ini, boleh jadi masing-masing pasangan telah melewati kondisi-kondisi yang tragis dan traumatik dalam hubungan dan lingkungan, sehingga mengupayakan untuk memediasi dalam konteks berbaikan lagi akan menjadi kontra produktif. 

Implikasi paling kasat mata dari kenyataan ini adalah, jika secara linier tetap dinyatakan bahwa ukuran keberhasilan mediasi adalah jika pasangan suami isteri secara legowo mau kembali bersatu, kemungkinan keberhasilannya jelas sangat kecil, untuk mengatakan tidak mungkin sama sekali. Namun demikian, memandang kenyataan ini tidak memerlukan mediasi boleh jadi juga keliru. 

Diane Neumann, seorang mediator perceraian di Amerika Serikat menyatakan mediasi dalam tahapan psikologis ini relatif lebih lancar, karena individu terlibat dalam kehidupan yang baru. Meskipun bahwa pasangan memiliki perasaan yang kuat terhadap pasangannya dan perasaan itu mempengaruhi kehidupan mereka, individu menerima akhir dari perkawinan dan berlanjut dengan kehidupan yang baru dan berubah. Sehingga, lanjut Diane, mediasi pada tahapan ini memiliki keuntungan-keuntungan, seperti lebih efisien, menekankan pada masa depan, dan relatif tidak memusingkan.
Apa yang dimediasi pada tataran ini berdasarkan penelusuran sejumlah literatur ternyata bukan bagaimana pasangan menegosiasikan kembali hubungan perkawinan, melainkan menegosiasikan masalah-masalah yang akan terjadi setelah perceraian benar-benar terjadi, seperti perencanaan pengasuhan anak (parenting plan), pembagian harta bersama, biaya hidup, dan lain-lain. Dan hal-hal inilah yang umumnya mendominasi pembahasan mediasi di berbagai negara. 

Dalam konteks ini, Penulis tertarik dengan salah satu visi Family Court of Australia, Furthering functional family relationship after separation (Melanjutkan hubungan keluarga secara fungsional setelah perpisahan/perceraian). Visi ini dalam pandangan hipotetis Penulis merujuk kepada suatu pandangan bahwa meskipun perceraian diantara pasangan suami isteri telah terjadi, namun hubungan keluarga tidak berakhir, melainkan terestrukturisasi dan tereorganisasi dalam dua keluarga inti yang baru dan masing-masing memiliki hubungan satu sama lain. Dua keluarga inti yang diistilahkan oleh C. Ahrons sebagai binuclear family, terdiri dari ayah dan anak di satu sisi dan ibu dan anak di sisi yang lain. Hubungan diantara kedua keluarga inti ini tetap berlangsung secara fungsional, terutama dan paling utama untuk kepentingan pengasuhan anak (parenting). 

Perceraian dengan segala akibatnya sering kali menafikan realitas ini sehingga dampak perceraiansangat dirasakan oleh anak-anak dengan hilangnya fungsi-fungsi parenting dari orang tua yang telah berpisah. Mediasi keluarga sebelum perceraian benar-benar terjadi kemudian menjadi penting diarahkan pada upaya membangun pemahaman dan kesepakatan mengenai kelangsungan keluarga, meskipun dalam rumah tangga yang berbeda. Kesan mediasi diarahkan kepada ranah ini terlihat pada beberapa publikasi Family Relationship Center.

Hal serupa juga nampaknya berlaku dalam pelaksanaan mediasi keluarga di Malaysia. Menurut Pasal 47 ayat (5) The Islamic Family Law Act Tahun 1984, apabila salah satu pihak tidak menginginkan perceraian atau nampak bagi pengadilan adanya kemungkinan terjadi rekonsiliasi antara pihak-pihak, maka pengadilan sesegera mungkin menunjuk suatu komite perdamaian (a reconciliary committee) yang terdiri dari pegawai urusan agama sebagai ketua dan dua orang lain, satu orang bertindak mewakili suami dan lainnya mewakili isteri dan pengadilan menyerahkan perkara tersebut kepada komite. Tugas komite ini adalah mencari kemungkinan perdamaian diantara suami isteri melalui serangkaian pertemuan untuk mendiskusikan masalah-masalah rumah tangga yang muncul dalam waktu enam bulan. 

Apabila dalam enam bulan upaya perdamaian oleh komite ini tidak dapat diupayakan dan para pihak tidak mau menarik perkaranya, maka komite akan mengeluarkan surat terkait hal tersebut dan dapat melampirkan rekomendasi-rekomendasi yang dipandang perlu terkait dengan pemeliharaan anak-anak, jika ada, pembagian kekayaan bersama dan hal-hal lainnya yang terkait dengan perkawinan. Artinya, dalam pertemuan komite, selain upaya mendamaikan juga dibicarakan hal-hal yang terkait dengan kelangsungan keluarga jika hubungan suami isteri terputus. 

Berdasarkan gambaran-gambaran tersebut, menjadi pertanyaan kita kemudian, mengapa mediasi Pengadilan Agama tidak dapat menyentuh hal-hal yang terkait dengan kelangsungan keluarga pasca perceraian. Dugaan penulis, dan hal tersebut memang banyak ditemukan, mediator pengadilan agama berkecenderungan untuk mengambil benchmark dari gugatan atau permohonan yang diajukan untuk kepentingan ajudikasi dan selanjutnya proses mediasi berfokus dan bergerak dalam lingkup benchmark tersebut. Artinya, jika gugatan atau permohonan berkisar pada masalah perceraian, maka mediasi dikembangkan dalam lingkup perceraian semata, dengan mengasumsikan tujuan pada bagaimana mencari jalan penyelesaian untuk berdamai dengan membangun kembali rumah tangga.
Jika mediasi diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang bersifat menyeluruh dan holistik terhadap masalah rumah tangga, maka seyogyanya benchmark yang dipergunakan dalam memulai proses mediasi tidak terlalu sempit. Perluasan benchmark mediasi diharapkan dapat memperluas tema-tema negosiasi dan tawar menawar para pihak, sehingga kemungkinan-kemungkinan timbulnya perkara yang bersifat assesoir dapat terselesaikan juga melalui mediasi. Dan mungkin dengan begitu potensi perkara yang akan diajukan, baik secara rekonvensi atau perkara tersendiri dapat terselesaikan lebih awal. Praktek mediasi yang dilakukan di berbagai negara, sebagaimana sebagian telah terurai dimuka, dapat memberikan justifikasi yang kuat atas pandangan ini. 

Persoalan lain yang juga menjadi hambatan pelaksanaan mediasi keluarga di Pengadilan Agama adalah tingginya jumlah perkara yang diperiksa tanpa hadirnya salah satu pihak, yakni Termohon atau Tergugat. Oleh karena mediasi mengandaikan adanya negosiasi diantara pihak-pihak berperkara, maka sangatlah tidak mungkin membayangkan terjadinya mediasi jika yang hadir hanyalah satu pihak saja.

Adanya hipotesis yang menyatakan bahwa mediasi dapat dilakukan tanpa hadirnya salah satu pihak atas dasar relevansi dan semangatnya sesuai dan sebangun dengan makna Pasal 130 HIR/154 RBg perlu dikaji lebih akurat. Pasal 130 HIR/154 RBg dalam konstruksi rumusan kaidahnya secara eksplisit juga mengandaikan kehadiran pihak-pihak berperkara dalam proses perdamaian. Artinya, ikhtiar perdamaian dalam pasal ini juga tetap didasarkan atas persetujuan eksplisit pihak-pihak berperkara. 

Ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan perceraian, sepanjang ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukum, secara psikologis disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, anggapan sebagian besar masyarakat bahwa perceraian tidak akan terjadi bilamana pihak suami tidak menanda tangani surat cerai. Penulis sama sekali tidak mengetahui latar belakang munculnya pemikiran tersebut, tetapi ditemukan baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Dengan tidak hadir di persidangan salah satu pihak berusaha untuk mempertahankan mahligai rumah tangganya karena berasumsi Pengadilan tidak akan dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadirannya. Kecenderungan perilaku ini muncul manakala pasangan yang tidak mengajukan perceraian (atau menjadi Tergugat/Termohon) tidak menerima atas pengajuan tersebut, meskipun alasan keberatannya tidak selalu rasional. Keberatannya kemudian mendorongnya untuk melakukan berbagai hal yang diharapkannya dapat membatalkan keputusan pihak yang mengajukan perceraian. Dan salah satu bentuknya adalah memilih untuk tidak hadir di persidangan. 

Menurut Diane Neumann, ketika pertama kali non-initiator (orang yang tidak menjadi pengambil inisiatif bercerai) mendengar dan mengetahui adanya maksud pihak lain untuk bercerai, ia akan merasa tidak percaya bercampur penolakan terhadap kenyataan perceraian. Bahkan pihak tersebut menjadi penentang terjadinya perceraian dan mengarahkan semua energinya untuk menolak perceraian. Dan karena tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan keputusan cerai, akibatnya muncul perasaan-perasaan tidak ada belas kasihan dan kehilangan kontrol diri. Ia seringkali bereaksi dengan dua cara yang ekstrim, yakni membiarkan initiator memutuskan apa saja tentang perceraian atau berusaha mengontrol pengambilan keputusan.

Kedua, jika perceraian diajukan oleh seseorang yang dominan dipandang sebagai „korban‟, pihak lain yang dipandang sebagai „subyek pelaku‟ penyebab masalah rumah tangga cenderung memilih tidak hadir dan menjadikan ketidakhadirannya sebagai bentuk “penghindaran” dari kemungkinan mengakui secara terus terang masalah rumah tangganya. Dan apabila pasangan yang mengajukan yang membukanya, maka dengan ketidak hadirannya, kemungkinannya akan sangat kecil dia akan merasa dipermalukan. 

Akan tetapi, dengan ketidakhadirannya di persidangan, maka hampir tidak dapat dipastikan apakah ketidakhadirannya tersebut merupakan indikasi penolakan ataukah memang menghendaki perceraian dengan segala akibat hukumnya, tetapi tidak mau menyelesaikannya karena berbagai hal.
Berdasarkan asumsi-asumsi ini, keputusan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2009 yang menyatakan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan tanpa hadirnya salah satu pihak dalam konteks ini kemudian kita pahami sebagai konsistensi atas konsepsi mediasi yang meniscayakan kehadiran para pihak dan memiliki semangat yang sama dan sebangun dengan Pasal 130 HIR/154 RBg, meskipun teknis operasionalnya berbeda satu sama lain. 

Pemahaman lebih sederhana untuk menjelaskan tidak dapat dilaksanakannya mediasi karena salah satu pihak tidak hadir adalah tidak terpenuhinya aspek-aspek konstitutif mediasi sebagaimana diuraikan diatas, yakni pihak-pihak yang berperkara dan negosiasi. Pihak-pihak dimaksud berarti tidak tunggal dan negosiasi memiliki implikasi makna timbal balik (reciprocal).

Di Malaysia, ketidakhadiran para pihak atau wakilnya dalam pertemuan komite perdamaian juga mengakibatkan pranata perdamaian tersebut tidak menjadi pilihan efektif. Akibatnya komite perdamaian dapat dengan serta merta kemudian menyatakan upaya perdamaian tidak mencapai hasil sama sekali. 

Tantangan Mediasi Keluarga bagi Pengadilan Agama 
 
Aspek-aspek materiil yang terkandung didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memiliki substansi yang seide dan sebangun dengan Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam konteks inilah kemudian dipahami bahwa Pengadilan Agama merupakan pelaksana Undang-Undang Perkawinan, khususnya dalam penyelesaian sengketa keluarga.

Undang-undang perkawinan, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Peradilan agama, bertujuan untuk melindungi kaum wanita pada umumnya dan para isteri pada khususnya. Afirmasi perlindungan tersebut sebagian telah terurai dalam sisi-sisi formal penanganan perkara perceraian, seperti pengajuan perceraian yang berbasis domisili isteri, kewenangan ex-officio hakim dalam memberikan nafkah, kiswah, dan maskan serta mut‟ah. Dan pada tataran yang lebih fundamental, perlindungan itu kemudian dapat pula berarti dan sebangun dengan salah satu prinsip undang-undang perkawinan untuk mempersukar terjadinya perceraian. 

Gambaran ringkas mengenai tujuan undang-undang perkawinan yang dimandatkan kepada Pengadilan Agama tersebut cukup kuat untuk dijadikan sebagai baseline memahami besaran tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Agama ketika disuguhkan „menu‟ mediasi sebagai pendekatan penyelesaian sengketa keluarga. Artinya kemudian, mediasi setidak-tidaknya juga harus ditempatkan dalam kerangka pemahaman tersebut. 

Persoalannya kemudian, dengan menempatkan mediasi dalam kerangka berfikir tersebut, Pengadilan Agama tidak luput dari kekurangan-kekurangan dalam melaksanakan mediasi, meskipun Perma mediasi masih memberikan toleransi, seperti jika tidak ada mediator bersertifikat, baik dari kalangan luar pengadilan agama yang terdaftar sebagai mediator maupun hakim, maka hakim yang tidak bersertifikat pun dapat bertindak sebagai mediator. 

Sebagaimana feature tentang knowledge, skill, dan attitude yang diuraikan diatas, nampak jelas profiling seorang hakim berbeda secara substansial dengan seorang mediator. Dan ketika seorang hakim harus menjalankan peran-peran mediator, maka bagaimana mempersempit ruang kesenjangan (space of discrepancy) menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Kita tentu tidak bisa berpepatah, tidak ada rotan, akar pun jadi, karena tantangan seorang hakim sebagai mediator pada akhirnya adalah tantangan Pengadilan Agama juga, khususnya yang terkait dengan mandat hukum Pengadilan Agama.

Selain itu, dari beberapa uraian tentang mediasi keluarga diatas, nature mediasi keluarga adalah unik dan khas. Disamping merefleksikan common sense mediasi, mediasi keluarga juga memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak saja harus dimiliki oleh seorang mediator melalui penalaran dan pemahaman dialektisnya, tetapi juga harus dirumuskan sebagai suatu model standar pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama. Oleh karena Perma Mediasi berorientasi pada pengadilan secara umum, maka keunikan pada mediasi keluarga yang dilaksanakan di Pengadilan Agama menjadi terkesampingkan.
Akhirnya, jalan panjang menuju mediasi keluarga yang ideal di Pengadilan Agama masih terhampar luas. Tantangan-tantangan memerlukan jawaban, dan semoga seiring perjalanan waktu menuju pendewasaan program mediasi dan pasar bebas gagasan (free market of idea) di lingkungan Pengadilan Agama dapat memberikan respons yang memadai. Semoga!



Daftar Bacaan
  • Drs. Najamuddin, SH., MH dan Candra Boy Seroza, M. Ag, “Beberapa Permasalahan Mediasi dalam Teori dan Praktek di Pengadilan Agama”, Makalah Rakerdagab Peradilan Se-Sumatera Utara, Tahun 2009
  • Family Court of Australia, Annual Report 2008-2009, Australia: Commonwealth of Australia, 2009
  • Hak, Nora Abdul, The Role of The Conciliatory Committee and Hakam (Arbitrator): The Practice and Provisions of The Islamic Family Law in Malaysia, Makalah disampaikan dalam Asia Pasific Mediation Forum Conference 2008, diselenggarakan oleh Harun M. Hashim Law Center, International Islamic University Malaysia tanggal 16-18 Juni 2008
  • Kapplan, Robert S dan David P. Norton, Strategy Maps: Converting Intangible Assets into Tangible Outcomes, Massachusetts: Harvard Business School Publishing Corporation, 2004
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Mahmud, Mek Wok dan Haneef, Sayed Sikandar Shah, Mediation in Resolving Marital Conflicts: An Appraisal of Classical Fiqh and Contemporary Application, Makalah disampaikan dalam Asia Pasific Mediation Forum Conference 2008, diselenggarakan oleh Harun M. Hashim Law Center, International Islamic University Malaysia tanggal 16-18 Juni 2008
  • Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Leiden-Jakarta: INIS, 2002)
  • Pengadilan Agama Simalungun, Pedoman Teknis Pelaksanaan Mediasi pada Pengadilan Agama Simalungun, Simalungun: PA. Simalungun, 2008
  • Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pedoman Teknis Pelaksanaan Mediasi Pengadilan Agama dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten, Banten: PTA Banten, 2009
  • Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • Roberts, Marian, Mediation in Family Disputes: Principles and Practice (3rd Edition), Hampshire:
  • Ashgate Publishing Ltd., 2008
  • Widiana, Wahyu, Upaya Penyelesaian Perkara Melalui Perdamaian di Pengadilan Agama, Kaitannya dengan BP4, Makalah disampaikan pada Rakernas BP4 tanggal 15 Agustus 2008 di Jakarta
  • Soebagjo, Felix Oentoeng, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Perbankan,
  • Bahan diskusi terbatas “Pelaksanaan Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia dan Pembentukan Lembaga Independen Mediasi Perbankan” Kerjasama Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dan Bank Indonesia di Yogyakarta tertanggal 21 Maret 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar