Minggu, 25 Maret 2012

BEBERAPA PEMlKIRAN MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG EKONOMI KEUANGAN Dl LUAR PENGADILAN SEBELUM TERBIT UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

BEBERAPA PEMlKIRAN MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA
DI BIDANG EKONOMI KEUANGAN Dl LUAR PENGADILAN


By : Prof. Dr. Mariam Darus, S.H.
(Senior Partner pada Law Offices of Remy & Darus. Jakarta &Guru Besar Hukum Perdata pada Univesitas Yarsi, Jakarta)



A. PENDAHULUAN

Pertama-tama Penulis mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dept. Kehakiman dan HAM RI, yang telah memberi kepercayaan kepada Penulis untuk menyajikan kertas kerja dengan berpedoman pada ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Penyusunan pranata dan lembaga penyelesaian sengketa alternatif di bidang ekonomi dan keuangan diluar pengadilan (alternative dispute resolution (ADR).
  2. Perbaikan lembaga dan hukum materiil.

Mengacu kepada pedoman ini, maka makalah yang Penulis sajikan berkisar pada judul diatas.

Undang-undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970 (UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) menyerahkan kekuasaan kehakiman pada Badan Peradilan, yaita peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yarag masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri.
UU ini menentukan pula bahwa penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Out of Court Settlement (OCS)) atas dasar perdamaian atau arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempuyai kekuatan eksekutorial setelah izin atau perintah untuk eksekusi (executoir) dari Pengadilan (Ps. 3 ayat (I) UU Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Penyelesaian sengketa melalui perdamaian berakar dalam budaya masyarakat. Dilingkungan masyarakat adat (tradisional) dikenal runggun adat, kerapatan adat, peradilan adat atau peradilan desa. Lembaga musyawarah, mufakat dan tenggang rasa merupakan falsafah negara yang digali dari hukum adat, dipratekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum positif mengatur perdamaian ini didalam pasal 130 ayat (1) HIR. Dikatakan bahwa perdamaian boleh dilakukan antara para pihak yang bersengketa dan perdamaian itu dituangkan dalam akte perdamaian, yang mempunyai kekuatan hukum tetap seperti putusan hakim dan bersifat final, artinya tidak boleh dilakukan banding atau kasasi.

Didalam perjalanan waktu, ikatan kekeluargaan yang berdasarkan paguyuban (gemeenschappelijke verhoudingen) memudar dan berkembang kearah masyarakat yang peternbayan (zakelijke gemeenschap) dimana perhitungan untung rugi lebih menonjol, maka lembaga peradilan dijadikan wadah untuk menyelesaikan sengketa, karena perangkat hukum yang tersedia telah memperoleh bentuk yang lengkap dan sempurna.
Namun dilingkungan masyarakat pedagang yang membutuhkan gerak cepat, terlibat dalam hubungan-hubungan global, maka perhitungan untung rugi terjadi dalam momen-momen dalam hitungan detik, bukan jam, hari dan bulan serta perhitungan biaya menjadi unsur penting, maka jika timbul sengketa dibutuhkan penyelesaian yang dan tepat serta dapat dilaksanakan (eksekusi). Memasuki era globalisasi dirasakan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui perbaikan perangkat hukum dalam bidang ekonomi keuangan beserta penyelesaian sengketa yang timbul daripadanya sangat mendesak dan karena itu perlu disempurnakan.


B. PENYELESAIAN SENGKETA BERDlMENSI HUKUM PERDATA

  1. Arbitrase dan APSU
Pada tahun 1999 dengan UU Nomor 30 Tahun 1999 telah diundangkan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APSU). UU ini adalah pembaharuan dari pasal 615 sampai dengan pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvoredering. Staatblad 1847 : 52) dan pasal 377 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene lndonesisch Reglement, Staatblad 1941 : 44 dan pasal 705 Reglement acara untuk daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Bujtenewesten, Staatblad 1927: 227)

UU Arbitrase dan APSU Nomor 30 Tahun 1999 merupakan aturan pokok dari APSU. Menurut Penulis, Arbitrase adalah salah satu bentuk dari APSU. Lembaga Arbitrase disebutkan di dalam UU itu, karena sudah mempunyai bentuk tertentu dan pasti yang dituangkan secara khsusus. APSU adalah pengertian genus, yang didalam UU itu disebut konsukasi, negosiasi, konsiliasi dan negosiasi. APSU hanya diatur di dalam 1 (satu) ketentuan, yaitu Pasal 6 tanpa Penjelasan. APSU ini masih mencari bentuk yang kokoh yang memberikan kepastian hukum. Bagaimana operasional / teknis proses APSU masih dalam perkembangan dan hal ini tidak memadai dan tidak akan menjadi pilihan, jika dibiarkan hanya pada kebiasaan dan praktek. Untuk itu perlu dipikirkan untuk membentuk Lembaga APSU yang setara dengan Lembaga Arbitrase seperti BANI dan BAMUI.

  1. Penyelesaian Sengketa Berdimensi Hukum Perdata Dalam Undang-Undang Khusus

Disamping UU Pokok itu terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) untuk bidang-bidang tertentu. Jika di dalam bidang-bidang itu terjadi sengketa maka para pihak yang bersengketa wajib menempuh penyelesaian yang diatur oleh UU itu (compulsory dispute resolution). UU itu adalah sebagai berikut:
  1. Arbitrase, mediasi dan lembaga penyelesaian perselisihan industrial (UU tentang Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997);
  2. Arbitrase dan musyawarah untuk mencapai mufakat diantara para pihak yang berselisih (UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 32 Tahun 1997);
  3. adan Penyelesaian Sengketa Konsumen (UU tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999);
  4. Penggunaan jasa pihak ketiga yang disepakati para pihak yang dibentuk masyarakat jasa konstruksi atau Pemerintah (UU tentang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999);
  5. Penggunaan jasa pihak ketiga yang dapat dibentuk oleh masyarakat atau Pemerintah yaitu lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup (UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997);
  6. Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (UU tentang Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelesaikan sengketa dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 5 Tahun 1999)

Dengan adanya UU diatas, maka ruang lingkup UU Arbitrase dan APSU menjadi lebih sempit penggunaannya karena sengketa yang terjadi didalam bidang-bidang tersebut diatas wajib diselesaikan menurut UU itu (Compulsory Dispute Resolution).


  1. PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI DAN KEUANGAN BERDIMENSI HUKUM PUBLIK

Di bidang ekonomi dan keuangan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui lembaga-lembaga khusus sebagai berikut :
  1. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) / Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) ditemukan dalam UU Nomor 49 Prp 1960;
  2. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ditemukan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 jo. PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang BPPN;
  3. Bapepam ditemukan dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal.

UU diatas mengandung karakter APS yang berbeda dengan karakter APSU yang berbentuk Arbitrase dan bukan Arbitrase (konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi). Hal ini lebih jauh akan dianalisa kemudian.


D. ARBITRASE

1. Definisi
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sangketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Ps.1 ayat (1)). Dalam Ps. 5 ayat (1) ditentukan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Para pihak adalah subyek hukum baik menurut hukum perdata maupun publik. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa

(Pactum decompromittendo ) atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Acte compromise).

Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat tentang suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Beberapa pertimbangan untuk membentuk 1embaga Arbitrase adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku penyelesaian sengketa perdata disamping dapat dilakukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan penyelesaian sengketa diajukan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  2. Peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya.
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

UU ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengah cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Merupakan pertanyaan apakah lembaga arbitrase berwenang memeriksa sengketa kepailitan Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI, putusan Nomor 21 PK/N/1999 menentukan bahwa perkara kepailitan tidak dapat diajukan penyelesaiannya kepada arbitrase karena telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 180 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1998 yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini adalah Pengadilan Niaga.

Menurut Penulis, seyogianya sengketa arbitrase dapat menjadi wewenang arbitrase karena sifatnya terletak dalam bidang ekonomi keuangan.

II. Kelebihan Lembaga Arbitrase

Pada umumnya lembaga ini mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan lainnya.
Kelebihan tersebut adalah :
  1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
  2. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif;
  3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
  4. Para pihak dapat memilih hukum apa yang akan diterapkan untuk penyelesaian masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase.

  1. Asas-Asas

Asas-asas dari arbitrase adalah sebagai berikut:
  1. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
  2. Kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Berdasarkan asas ini para pihak mengadakan kesepakatan tertulis (klausula arbitrase);
  3. Para pihak bebas menentukan hukum materiil, acara, tempat, jadwal pemeriksaan sengketa;
  4. Kekuatan mengikat perjanjian (Pacta Sunt Servada);
  5. Ruang lingkup terletak dalam bidang perdagangan;
  6. Keputusan bersifat final dan binding (tidak ada hak banding dan kasasi);
  7. Bersifat rahasia (confidensial);
  8. Proses cepat;
  9. Biaya murah;
  10. Para pihak bebas menentukan arbiter, jadual sidang;
  11. Putusan dapat dieksekusi;
  12. Keputusan arbitrase berkekuatan mutlak.

Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan baik nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya maka peraturan yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering) yang dipakai sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan karena pengaturan dagang bersifat internasional sudah merupakan kebutuhan conditio sine qua non sedangkan hal tersebut tidak diatur dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering). Bertolak dari kondisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Rv, baik secara filosofis maupun substantif sudah
saatnya dilaksanakan.

IV. Kerangka UU Arbitrase dan APSU

Arbitrase yang diatur di dalam UU Arbitrase dan APSU, mengandung ruang lingkup kerangka sebagai berikut:
Bab I : Ketentuan umum.
Bab II : Mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa melalui cara musyawarah kedua belah pihak yang bersengketa. Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution atau ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Bab III : Memberikan suatu ikhtisar khusus dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk arbitrase dan pengangkatan arbiter serta mengatur mengenai hak ingkar daripada pihak bersengketa.
Bab IV : Mengatur tata cara untuk berencana di hadapan majelis arbitrase dan dimungkinkannya arbiter mengambil putusan provisionil atau putusan sela, penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang, atau menjual barang yang sudah rusak serta mengenai pendengaran saksi dan saksi ahli. Seperti halnya dengan keputusan pengadilan maka da1am putusan arbitrase juga sebagai kepa1a putusan harus mencantumkan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Bab V : Menentukan syarat lain yang berlaku mengenai putusan arbitrase. Dalam Bab ini diatur pula kemungkinan terjadi suatu persengketaan mengenai wewenang arbiter, pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional dan penolakan perintah pelaksanaan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama dan terakhir, dan Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui Arbitrase berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusan para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan kembali. Dalam rangka menyusun hukum formil yang utuh, maka undang-undang ini memuat ketentuan tentang pelaksanaan tugas arbitrase nasional maupun internasional.
Bab VI : Menjelaskan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan sekaligus dalam 1 (satu) paket agar undang-undang ini dapat dioperasionalkan sampai pelaksanaan keputusan, baik yang menyangkut masalah arbitrase nasional maupun internasional dan hal ini secara sistem hukum dibenarkan.
Bab Vll : Mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase.
Hal inidimungkinkan karena beberapa hal antara lain:
  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut hanya dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
Bab Vlll : Mengatur tentang berakhirnya tugas arbiter, yang dinyatakan antara lain bahwa tugas arbiter berakhir karena jangka waktu tugas arbiter telah lampau dan kedua belah pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter. Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter berakhir.
Bab IX : Mengenai biaya arbitrase yang ditentukan oleh arbiter.
Bab X : Mengatur mengenai ketentuan peralihan terhadap sengketa yang sudah
diajukan, namun belum diproses, sengketa yang sedang dalam proses atau
yang sudah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bab XI : Menyebutkan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini maka Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847: 52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941: 44 ) dan Pasal 705 Reglemen Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten,Staatsblad 1927:227) dinyatakan tidak berlaku lagi.

E. ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UMUM (APSU)

I. Dasar hukum
APSU diatur di dalam Pasal 6 UU Arbitrase dan APSU

II. Definisi
Alternatif penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

III. Asas.Asas
1. Kebebasan berkontrak (mufakat).
APS dilakukan oleh para pihak didasarkan atas kesepakatan. Kesepakatan ini menunjuk pada asas kebebasan berkontrak dimana pihak-pihak akan menyelesaikan sengketanya secara musyawarah (konsultasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian ahli).
2. Iktikad baik. Asas ini berperan sebagai perekat bagi para pihak untUk dapat membahas sengketa yang ada diantara mereka menurut kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak pergi ke pengadilan.
3. Perjanjian mengikat (Pacta Sunt Servanda).
4. Putusan terakhir dan mengikat (final and binding).
5. Pendaftaran.
6. Kerahasiaan (confidensial).

IV. Proses APSU
Proses penyelesaian sengketa ini terjadi dalam tahapan sebagai berikut:
  1. Tahap pertama: Pertemuan langsung (Ps. 6 ayat (2)). Pertemuan langsung ini dilakukan para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
  2. Tahap kedua: Bantuan penasihat ahli atau mediator (Ps. 6 ayat (3)). Jika tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator
  3. Tahap ketiga: Penunjukan mediator melalui bantuan lembaga-lembaga APS atas permintaan para pihak (Ps.6 ayat (4)). Jika kata sepakat tidak tercapai atau mediator tadi tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang Mediator. Mediator adalah pihak ketiga yang netral (berada ditengah-tengah) yang memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapat penyelesaian yang memuaskan.
i. Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
ii. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
iii. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak.
iv. Pendaftaran putusan itu wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.
v. Putusan sengketa wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
  1. Tahap keempat : Arbitrase
Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase dan arbitrase ad-hoc. Ketentuan Pasal 6 UU Arbitrase dan APSU ini tidak mengatakan bahwa koneksitas antara tahap negosiasi dengan lembaga APS dan lembaga Arbitrase harus terjadi secara berurutan, yang secara imperatif harus dimulai dari negosiasi, mediasi, yang diakhiri di Arbitrase. Dengan tidak adanya ketentuan yang bersifat imperatif ini, maka para pihak yang bersengketa atau beda pendapat mempunyai hak opsi untuk memilih, untuk langsung minta penyelesaian ke Arbitrase atau ke APSU. Tentang cara konsultasi negosiasi dan konsiliasi dilakukan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Di masyarakat tradisional yang mengenal lembaga perdamaian, seperti runggun adat, kerapatan adat, maka proses penyelesaian sengketa secara damai sudah terpola menurut adat kebiasaan. Adalah merupakan pengetahuan umum, tentang tokoh-tokoh yang berpengalaman dan mampu bertindak sebagai negosiator atau konsiliator atau mediator yang dapat diminta oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan mereka. Di dalam masyarakat yang terbuka, terlebih lagi yang bersifat global maka lebih dikehendaki adanya kepastian hukum sehingga adanya UU yang mengatur APSU ini melegakan karena sudah ada rambu-rambu yang dapat dipergunakan oleh hak bersengketa. yang memberikan kepastian hukum.

F. PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI KEUANGAN BERDIMENSI HUKUM PUBLIK

  1. PANITIA Urusan Piutang Negara (PUPN) / Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), (UU Nomor 49 Frp 1960).

1. Latar belakang

PUPN dibentuk dengan UU Nomor 49 Prp 1960 jo Keppres Nomor 21 Tahun 1991. Dengan Keppres itu, kedudukan PUPN diperkuat yaitu disamping mengurus piutang negara juga diberi wewenang melelang benda jaminan. Karena itu lembaga ini disebut dengan PUPN/BPUPLN.
Pertimbangan untuk memberi wewenang itu kepada PUPN/BPUPLN, berdasarkan
sejarahnya adalah antara lain sebagai berikut :
  1. Bahwa untuk kepentingan keuangan Negara, utang kepada Negara atau badan- badan, baik yang langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, perlu segera diurus;
  2. ii. Bahwa peraturan-peraturan biasa tidak memungkinkan untuk memperoleh yang cepat dalam mengurus piutang Negara;
  3. Bahwa oleh karena “keadaan memaksa”, soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Bahwa "keadaan memaksa" itu dilatarbelakangi adanya piutang negara yang macet yang berasal dari keuangan Negara dalam masa pembangunan nasional.

Tugas PUPN/BPUPLN ialah untuk mengurus piutang Negara atau utang kepada Negara yang besarnya pasti menurut hukum. Utang kepada Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun yang tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan atau perjanjian atau sebab apapun.

2. Definisi Piutang Negara dan Pada Negara
Yang dimaksud dengan piutang negara dan utang pada negara menurut Penjelasan Ps 8 UU Nomor 49 Prp 1960 adalah sebagai berikut:
  1. Terutang kepada negara dan oleh karena itu harus dibayar kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
  2. ii. Terutang kepada badan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik negara antara lain BUMN termasuk bank pemerintah dan BUMD termasuk bank pemerintah daerah.
Instansi-instansi Pemerintah dan badan-badan Negara wajib menyerahkan pengurusan piutang negara kepada PUPN yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi debitur atau penanggung utang tidak melunasi utangnya sebagaimana mestinya.

3. Mekanisme Pengurusan Piutang Negara
Mekanisme pengurusan ini berlangsung dalam wewenang sebagai berikut:
  1. Menerbitkan Surat pernyataan Bersama yang berkepala / memakai irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" persis seperti putusan hakim, dan oleh karenanya berkekuatan sama dengan putusan hakim dalam suatu perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Surat Pernyataan Bersama ini adalah merupakan pernyataan pengakuan utang yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (valledig bewijs) dan kekuatan memaksa (dwingend bewijs).
  2. Menertibkan Surat Paksa yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Surat paksa itu juga memuat nama debitur / penanggung utang kepada negara, alasan-alasan yang menjadi dasar penagihan serta perintah untuk membayar. Surat paksa mempunyai kekuatan yang sama seperti grosse dari putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat dimintakan banding lagi pada hakim atasan. Dengan demikian surat paksa tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial.
  3. PUPN berwenang untuk melakukan sita eksekutorial, melakukan pelelangan (parate eksekusi) dan berwenang untuk memerintahkan agar terhadap penanggung/penjamin hutang dicekat disandera atau dilakukan paksa badan.

Apabila pengurusan piutang negara macet yang dilaksanakan oleh PUPN/BPUPLN telah sampai pada tingkat akhir yaitu penyitaan terhadap barang jaminan dan diterbitkannya Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS), namun debitur tetap tidak bisa menyelesaikan utangnya maka sebagai alternatif terakhir adalah melakukan penjualan atas barang jaminan utang milik debitur / penanggung utang melalui lelang.

4. Analisa
Diatas telah dikemukakan bahwa pertimbangan untuk membentuk PUPN/BPUPLN ini adalah keadaan memaksa dengan pengertian terjadinya kemacetan penagihan piutang. Kemacetan pembayaran utang kepada negara atau instansi dan Badan badan seluruhnya atau sebagian milik negara ini, berawal antara lain dari perjanjian.

Di dalam perjanjian terdapat sejumlah asas, yaitu:
  1. Kebebasan kehendak yang bertanggungjawab (Kontracteervrijheid);
  2. Asas keseimbangan;
  3. Asas konsensualisme;
  4. Asas persamaan;
  5. Asas kekuatan mengikat;
  6. Asas kepercayaan;
  7. Asas kepastian hukum;
  8. Asas moral dan kepatutan.

Perjanjian yang diikat antara para pihak terikat pada asas-asas tersebut diatasDidalam perkembangannya terjadi pergeseran terhadap asas-asas itu. Adanya kemacetan penagihan piutang oleh instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah berdasarkan peraturan tertentu mengubah karakter perjanjian itu dimana kedudukan kreditor yang semula "sama" (nebengeordnet) dengan debitor, dalam hubungan perdata, dirubah menjadi hubungan publik. Kedudukan kreditor tidak lagi sama, akan tetapi kreditor lebih tinggi dari debitor (untergeordnet). Didalam penyelesaian
sengketa. kedudukan instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara diidentikkan (disamakan) dengan Pemerintah walaupun modal BUMN terpisah dari Anggaran Biaya dan Belanja Negara. Dalam posisi demikian kesepakatan tidak lagi menjadi asas, akan tetapi yang menjadi asas adalah kekuasaan.
Menurut Penulis, seyogyanya pemerintah wajib mengawasi dengan sungguh-sungguh pejabat-pejabat yang ditunjuknya baik di dalam instansi, Badan Usaha Milik Negara yang bertindak di dalam bidang keperdataan memperhatikan asas good corporate governance. Pemerintah perlu memberikan sanksi kepada pimpinan instansi. Badan Usaha Milik Negara, yang didalam kegiatan yang dilakukannya menimbulkan kerugian. Supaya berhasil menagih piutangnya, Pemerintah tidak perlu menerapkan hak publik.
Didalam mekanisme penagihan piutang oleh PUPN/BPUPLN, Pemerintah mempergunakan kekuasaannya membentuk "Kesepakatan Bersama", diberi irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", Surat Paksa, hak parate
Dilihat dari sistem seyogyanya penyelesaiannya dilakukan melalui Arbitrase atau APS atau denganlitigasi. Kegiatan yang semula bersifat keperdataan, pada akhir bersifat hukum publik yang nota bene mengandung unsur paksaan. Disamping itu, kedudukan PUPN/BPUPLN ini diberi sifat sebagai pengadilan semu. Lembaga ini mempunyai dua karakter yaitu sebagai wakil dari kreditor dan sekaligus pengadilan.

  1. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 jo. PP Nomor 17 Tahun 1999)

1. Latar Belakang

Pada permulaan tahun 1991, beberapa negara Asia mengalami krisis devisa perbankan, moneter dan perekonomian pada umumnya yaitu Jepang, Korea, Pilipina, Thailand dan Malaysia yang dimulai dengan menurunnya bahkan jatuhnya kurs mata uang negara-negara tersebut terhadap dolar Amerika Serikat. Penurunan ini menyebabkan kesulitan bagi perusahaan bahkan perbankan yang mempunyai kewajjban atau utang dalam valuta asing karena berarti jumlah utangnya makin besar. Apabila perusahaan atau perbankan tersebut tidak memiliki aktiva (aset) berupa valuta asing yang seimbang maka perusahaan atau perbankan tersebut akan mengalami kesulitan.
Selain investor asing yang menanamkan dana di Indonesia, banyak pula pihak swasta nasional yang membiayai usahanya dengan pinjaman luar negeri baik jangka panjang, menengah dan pendek, tentunya dalam mata uang asing. Keadaan krisis di negara-negara Asia akhirnya menular ke Indonesia dimana kurs rupiah terhadap dolar Amerika menurun terus walaupun Pemerintah dan Bank Indonesia telah melebarkan "band" kurs beberapa kali. Hal ini terjadi karena kemudian banyak investor yang menarik kembali dana valuta asing dari perusahaan dan bank. Selain itu, banyak pula para deposan rupiah yang menarik dana untuk dikonversi kedalam valuta asing. Hal ini tentu saja menimbulkan permintaan pembelian valuta asing yang besar (Over-demand).
Pemerintah mempertimbangkan bahwa kalau keadaan tersebut berlangsung terus maka akan dapat menguras cadangan devisa yang sudah menipis dan pada akhirnya akan mengancam posisi Indonesia dalam menjaga likuiditas internasional. Oleh karena itu pada tanggal 14 Agustus 1997 diputuskan Pemerintah untuk melepaskan kontrol kurs devisa dengan sistem "mengambang bebas" (free floating). Sejak saat itu kurs rupiah terhadap dolar Amerika menurun terus bahkan pada Januari 1998 kurs dolar pernah mencapai Rp. 16.000.,- (Enam belas ribu rupiah) lebih. Akibat dari krisis ekonomi keuangan ini maka terjadi rush di perbankan karena hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Untuk mengatasi keadaan ini maka Pemerintah mengambil langkah dengan memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran pada bank umum (Keppres Nomor 26 Tahun 1998). Sebagai pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank dan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan bank, dibentuklah Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN (Keppres Nomor 27 Tahun 1998).
Pertimbangan dari pembentukan badan khusus ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakandi bidang ekonomi, termasuk perbankan;
  3. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional ,dibidang perdagangan barang dan jasa diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dibidang perekonomian, khususnya sektor perbankan;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,huruf b,dan huruf c diatas dipandang perlu mengubah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.

2. Wewenang BPPN

UU Nomor 10 Tahun 1998 menambahkan ke dalam UU Perbankan Nomor 1 Tahun 1992 ketentuan yang penting untuk menyelesaikan sengketa bidang ekonomi dan keuangan yaitu Ps. 37 A. Wewenang badan khusus (BPPN) ini merupakan wewenang publik.
Ketentuan yang relevan dalam hal ini adalah wewenang yang diberikan UU Nomor 10 tahun 1998 sebagai berikut:
  1. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang rapat Rapat Umum Pemegang Saham; ii. Mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang direksi dan komisaris bank;
  2. Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik yang menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri ;
  3. Meninjau ulang membatalkan, mengakhiri dan/atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
  4. Menjual atau mengalihkan kekayaan bank, direksi, komisaris. dan pemegang saham tertentu, di dalam negeri atau pun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;
  5. Menjual atau mengalihkan tagihan bank dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur;
  6. Mengalihkanpengelolaan kekayaan dan/atau manajemen bank kepada pihak lain; viii. Melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui konversi tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
  7. Melakukan pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
  8. Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi/komisaris dan/atau pemegang saham maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan.
Di dalam Keppres No. 27 Tahun 1998 disebutkan lagi tugas BPPN antara lain sebagai berikut:
  1. Meminta bank dalam penyehatan serta direksi, komisaris dan pemegang saham menandatangani segala bentuk dokumen yang bersifat mengikat yang diperlukan guna keperluan penyehatan bank yang dimaksud, dan menjamin pengembalian jaminan baik yang akan, sedang atau telah dicairkan;
  2. Dalam hal BPPN menilai bank dalam penyehatan tidak dapat disehatkan kembali, BPPN melakukan pengamanan dan penyelamatan kekayaan bank yang bersangkutan;
  3. Menguasai, menjual, mengalihkan, dan atau melakukan tindakan lain yang seluas-luasnya atas suatu hak kekayaan milik bank yang berada pada pihak ketiga di dalam maupun di luar negeri;
  4. Meminta kepada pemegang saham yang terbukti ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan timbulnya kerugian bank untuk sepenuhnya bertanggungjawab atas kerugian tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mediasi Berdimensi Hukum Publik
Untuk membantu proses percepatan usaha restrukturisasi utang swasta dibentuklah Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ). STPJ ini dalam melakukan tugasnya sebagai mediator adalah untuk memperjuangkan kepentingan Pemerintah dan karena itu berdimensi hukum publik. STPJ berperan sebagai:
  1. Mediator antara para debitor dan kreditor dalam negosiasi restrukturisasi utang;
  2. Fasilitator dalam pemberian kemudahan di bidang tertentu (regulatory incentive) dalam rangka restrukturisasi utang.
STPJ melaksanakan tugasnya berdasarkan suatu kerangka kerja yang disebut "Mediasi Terstruktur" yaitu suatu proses dengan suatu batasan waktu yang telah disepakati.
STPJ dilengkapi dengan suatu sistem sanksi (stick) dan insentif (carrot) yaitu suatu sistem yang digunakan untuk mempercepat tercapainya suatu kesepakatan restrukturisasi utang. Sistem sanksi diberikan apabila pihak yang terdaftar dikategorikan sebagai tidak kooperatif. Apabila pihak debitor tidak kooperatif, maka hal itu dapat diajukan kepada Kejaksaan Agung untuk proses kepailitan.
Mediasi dapat dikatakan sebagai pilihan penyelesaian masalah di luar pengadilan yang dipilih sebagai opsi dari Pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian uang Negara.

4. Analisa

Penyelesaian sengketa bidang ekonomi dan keuangan terjadi antara debitor dan kreditor (Negara atau badan-badan secara langsung maupun tidak langsung yang modalnya berasal dari Negara). Pada saat perjanjian-perjanjian diadakan diantara kedua belab pihak maka perjanjian itu murni tunduk pada hukum perjanjian yang diatur didalam KUHPerdata. Perjanjian-perjanjian tersebut tunduk pada asas-asas, antara lain, asas Pacta Sunt Servanda, asas kebebasan mengadakan perjanjian, asas keseimbangan, asas persamaan, asas itikad baik. Perjanjian yang sudah mempunyai kekuatan mengikat tidak boleh dirubah secara sepihak kecuali jika ada alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Didalam perjalanan waktu terjadi perubahan keadaan yaitu ksisis ekonomi/keuangan yang dapat mengakibatkan ekonomi Negara menjadi runtuh. Karena itu untuk mengatasinya kepada kreditur (BPPN) diberikan wewenang khusus (publik). Berdasarkan wewenang itu BPPN merubah perjanjian semula menjadi perjanjian bentuk baru seperti MSAA, MRNIA dan PKPS-PU. Wewenang yang diberikan undang-undang kepada BPPN itu melanggar sistem yang berlaku. Pertanyaannya ialah sejauh mana pelanggaran sistem itu dapat dibenarkan.

III. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), (UU Nomor 8 Tahun 1995)

1. Wewenang Bapepam

UU Nomor 8 Tahun 1995 (UU Pasar Modal) memberikan tugas kepada Bapepam, antara lain untuk membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari Pasar Modal yang bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar modal yang teratur wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepada Bapepam diberi wewenang untuk, antara lain, melakukan pemeriksaan terhadap setiap Emiten atau Perusahaan Publik, mengumumkan hasil pemeriksaan, membekukan pencatatan suatu Efek, menghentikan transaksi bursa atas Efek, melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal.
Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Disamping ltu Bapepam diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan jika pelanggaran terhadap UU ini dan/atau peraturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal atau masyarakat.

2. Pemberian Wewenang Administratif

Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran UU ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam. Sanksi administratif itu dapat berupa :
  1. peringatan tertulis;
  2. denda;
  3. pembatasan, pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha;
  4. pembatalan persetujuan;
  5. pembatatan pendaftaran.
3. Analisa

Di dalam UU Pasar Modal, kepada Bapepam diberikan wewenang sebagai pejabat dengan wewenang hukum publik, yang mencakup bidang administratif dan pidana. Pejabat Bapepam berwenang melakukan pemeriksaan dan penyidikan menurut ketentuan hukum acara pidana. Disini kita melihat ada pergeseran dari ruang lingkup yang semula termasuk dalam disiplin hukum perdata dan didalam perkembangannya ditambah dengan disiplin hukum administratif dan hukum pidana. Pertanyaannya adalah sejauh mana batas-batas antar disiplin hukum itu dapat dipertahankan.

G. KESIMPULAN DAN SARAN

I. Kesimpulan

Untuk kegiatan-kegiatan dalam bidang ekonomi dan keuangan yang didalamnya terdapat penyertaan modal Negara dan Negara terancam bahaya, maka jika sengketa yang terjadi diselesaikan diluar pengadilan (Out of Court Settlement (OCS)) maka acuannya tidak kepada hukum perdata tetapi mengacu kepada hukum publik. Untuk memenuhi asas legalitas (rechtsvaardigheid) diciptakan undang-undang seperti UU PUPN, UU Perbankan dan UU Pasar Modal. Secara formal hal itu dapat dibenarkan sebagai sesuatu hal yang sah tetapi secara materiil jika dilihat dari sistem hukum yang berlaku maka terjadi penerobosan sistem oleh hukum publik terhadap hukum perdata.
Alasan pembenar itu didasarkan pada situasi darurat yang membahayakan kepentingan umum.
Dikalangan pakar hukum timbul pertanyaan apakah keadaan ini merupakan pergeseran dari disiplin hukum dimana disiplin hukum perdata didominasi oleh hukum publik. Andaikata pandangan itu dapat diterima maka ada kecenderungan kekuasaan lebih tinggi derajatnya (kedaulatannya) daripada hukum sehingga Negara cenderung menjadi negara kekuasaan. Hal ini bertentangan dengan hak asasi dan demokrasi dan juga bertentangan dengan UUD 1945 yang menghendaki Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechtsstaat) tidak Negara kekuasaan (machtstaat).
UU yang mengatur penyelesaian sengketa bidang ekonomi dan keuangan diluar pengadilan, dengan menggunakan dimensi hukum publik bertujuan untuk mengatasi keadaan darurat yang jika dibiarkan akan berdampak kepada kepentingan umum. Oleh karena itu model yang dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa ini dapat dibenarkan, akan tetapi tidak boleh bersifat permanen dan hanya dapat diterima untuk sementara.
Dalam kaitan ini perlu dievaluasi UU Nomor 49 Tahun 1960 yang semula bertujuan untuk sementara tetapi ternyata dijadikan permanen.
Mengenai model yang tepat untuk mengatasi sengketa di bidang ekonomi dan keuangan ini ada pertanyaan yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH.,
LL.M. sebagai berikut

"Bagaimanakah bentuk kelembagaan penyelesaian di luar pengadilan yang sejalan dengan asas-asas hukum umum baik dari sisi perlindungan hak-hak dan kepentingan yang lebih luas termasuk subjek hukum UU atau negara atau sejalan dengan standar internasional?"
Menurut Penulis kita harus menjawabnya dengan mencari model yang mengacu kepada sistem hukum nasional yang mengenal pembedaan (bukan pemisahaan) hukum perdata dan hukum publik. Pembedaan itu berakar nilai (value) yaitu hak perseorangan (pribadi) dan hak masyarakat. Interaksi diantara kedua disiplin ini, bersifat seimbang sesuai dengan filsafat negara kita. Didalam sistem nasional, kita menganut asas keseimbangan (tepaselira) antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Soepomo, dalam pidato inagurasinya di Fakukas Hukum Jakarta tahun 1941 mengemukakan sebagai berikut:
  1. Di Indonesia, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu yang selaras, serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat.
  2. Di barat yang primair adalah individu. Individu terlepas dari masyarakat. Hukum bertujuan untuk mencapai kepentingan individu.
Bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa "tepo seliro" serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

II. Saran

  1. Keberadaan kita dipersimpangan jalan, yang menghadapi krisis ekonomi dan memasuki gerbang globalisasi, tidak berarti kita harus memilih, apakah kita pergi kekanan atau kekiri. Kebijakan Pemerintah untuk mengatasi keadaan ini harus mengacu kepada sistem. Tanpa sistem hukum akan runtuh.
  2. Dalam hal terjadi keadaan darurat yang mengancam kepentingan umum maka terhadap sistem itu dapat diadakan penyesuaian (justifikasi) yang berlaku sepanjang keadaan membutuhkan (sementara) dan tidak permanen. Jika keadaan pulih, maka sistem harus dikembalikan lagi kekeadaan semula, yaitu sengketa itu diselesaikan di forum Arbitrase atau APS.
  3. Untuk mengatasi membesarnya kerugian negara perlu dikemukakan pandangan Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH., LL.M. sebagai berikut:
"Perlu di kembangkan model penyelesaian OCS baru yaitu dengan memasukkan lembaga penyelesaian "injunction". Melalui lembaga ini maka kerugian (material maupun immaterial) yang lebih besar lagi akan dapat dicegah jika proses penyelesaian melalui sanksi administratif, perdata atau pidana tetap berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Putusan Pengadilan yang memerintahkan penghentian proses penyelesaian yang sedang berlangsung dan dilaksanakan, oleh pejabat keuangan atau perbankan sebagai penyidik PPNS dapat mencegah terjadinya kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, apakah Negara sebagai pihak maupun stakeholder sebagai pihak.
Dimasukkannya proses penyelesaian OCS dengan menggunakan injunction sehingga melibatkan peranan Pengadilan jauh sebelum proses penyelesaian dengan UU dilaksanakan atau selama berlangsungnya proses penyelesaian. Model penyelesaian OCS plus (penulis.sic!) tersebut akan membuka lembaran baru dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia yaitu proses penyelesaian dalam kasus keuangan dan perbankan melalui mekanisme injunction - adminisratif - (injunction) - perdata (injunction) pidana (injunction)
Penulis mendukung konsep tersebut.
  1. Dari Pengalaman dan pengamatan Penulis pada umumnya para ahli hukum kurang memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum positif. Para ahli hukum kurang tertarik untuk menguasai nilai abstrak yang memberi pengertian tentang a.l. kebenaran dan keadilan. Banyak ahli hukum yang mampu membaca hukum-hukum positif, tetapi tidak mampu menemukan akarnya. Penemuan nilai sangat penting, apalagi menghadapi keadaan yang bergolak dan kompleks. Jika kebijakan hanya didasarkan pada hukum positif tanpa berakar di dalam nilai, maka solusi yang diambiI tidak akan berhasil. Kebenaran dan keadilan hanya ditemukan di dalam nilai, yang harus dicari para penegak hukum dalam tugasnya menegakkan hukum. Hukum adalah refleksi dari nilai masyarakat dan karena itulah pula hukum ditaati. Khususnya bagi diharapkan untuk memupuk kemampuan itu karena Hakim bertugas mencari kebenaran, keadilan yang tersembunyi di dalam hukum positif dan menegakkan hukum.
  2. Berkaitan dengan wewenang arbitrase, sebaiknya lembaga arbitrase diberi wewenang untuk mengadili sengketa kepailitan, karena kepailitan termasuk ruang lingkup ekonomi-keuangan.
  3. Keberadaan APS perlu disebarluaskan ke masyarakat dan masyarakat ahli hukum perlu segera mengantisipasinya dengan membentuk Indonesian Mediation Center.
Demikianlah kertas kerja ini disampaikan, semoga bermanfaat dan atas perhatian hadirin diucapkan terima kasih.
Bali, 16 Juli 2003
Prof. Dr. Mariam Darus. S.H.
KEPUSTAKAAN
  • Mantayborbir SH., M.H., et al. Pengurusan Piutang Negara Macet pada PUPN/BPUPLN, Pustaka Bangsa Press, 2001
  • ---------. Hukum piutang dan lelang negara di Indonesia.
  • Mariam Darus, S.H., Prof. Dr. et al., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, 2001
  • ---------. Perjanjian Kredit Bank, Alumni, 1978
  • ---------. Aneka Hukum Bisnis, Alumni, 1994
  • Pusat Pengkajian Hukum & Mahkamah Agung. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Restrukturisasi, Lokakarya Terbatas, Juli 2002
  • Remy Sjahdeini. S.H., Prof. Dr. Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, 2002
  • Romli Atmasasmita. S.H., LL.M., Prof. Dr. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Prenada Media. 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar