Kamus
Istilah
Hukum
A
abintetasto
tanpa
wasiat, mewaris tanpa wasiat
abolisi
hak
yg dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan
menghentikan tuntutan tsb jika telah dijalankan
Accusatoir strafproces: cara pemeriksaan pidana
akusator. Proses peradilan pidana yang memperlakukan tersangka
atau terdakwa sebagai pihak yang sederajat dengan penyidik atau
penuntut umum, misalnya, tersangka atau terdakwa harus diperlakukan
dengan baik, antara lain,
ia boleh membela diri atau didampingi pembela secara aktif.
Adequate
theorie: teori adekuat. Ajaran
kausalitas yang menentukan bahwa yang dianggap sebagai sebab
terjadinya tindak pidana adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat
yang timbul.
adil
1 sama
berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; 2
berpihak
kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3
sepatutnya;
tidak sewenang-wenang;
mengadili
serangkaian
tindakan hakim dl menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana
berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan
dl hal dan menurut cara yg diatur undang-undang;
peradilan
proses
mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian
sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yg berlaku;
pengadilan
suatu
lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum
di dl rangka kekuasaan kehakiman yg mempunyai kewenangan absolut dan
relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yg
menentukannya/membentuknya;
~
negeri
badan
peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara
penyelewengan hukum di daerah hukumnya;
~
tinggi badan
yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri
dl wilayah hukumnya;
praperadilan
salah
satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya
paksa oleh polisi atau jaksa
advokat
1 orang
yg berprofesi memberi jasa hukum, baik di dl maupun di luar
pengadilan yg memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yg
bebas dan mandiri; 2
sarjana
yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti
pendidikan khusus, lulus ujian yg diadakan oleh Organisasi Advokat,
dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pd kantor
advokat; 3
suatu
pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat
secara independen dng batasan kode etik dr komunitasnya;
Solicitor
profesi
dl advokat yang berhubungan langsung dengan klien;
Barrister
profesi
dl advokat yg hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di
ing)
aestimatoir
nilai;
harga;
sumpah
--
sumpah mengenai suatu nilai atau penaksiran sesuatu
Afdoeningabuiten
process: selesai, penyelesaian di luar sidang. Peniadaan
penuntutan oleh penuntut umum terhadap tindak pidana yang hanya
diancam dengan pidana denda karena dengan dibayar oleh tersangka yang
jumlahnya ditentukan peraturan peundang-undangan.
agraria
segala
sesuatu yg berhubungan dng tanah
ajudikasi
peristiwa
hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pd
proses ini mempertunjukkan bukti yg lengkap kpd pengadilan disertai
dua alat bukti ditambah keyakinan
Algemeene
Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB)
pasal
yg mengatur mengenai warganegara Indonesia yg berada di luar negeri
untuk persoalan-persoalan yg berkenaan dng status personal tetap di
bawah hukum Indonesia ambassador
perwakilan
diplomatik yg penting
Aanvullend
recht: hukum pelengkap. Ketentuan
hukum yang sifatnya hanya melengkapi atau menambah ketentuan yang
telah disepakati bersama sebelumnya oleh para pihak dalam suatu
kontrak.
amnesti
pembatalan
tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan
apanase
stelsel raja
memberikan tanah sbg hadiah kpd anggota keluarga atau
kawula-kawulanya yg berjasa dan setia untuk nafkah mereka
arbitrase
pengadilan
arrest
putusan
Mahkamah Agung
asas
1 dasar
(sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); 2
dasar
cita-cita (perkumpulan atau organisasi); 3
hukum
dasar;
--
equality
before the law perlakuan
yg sama atas diri setiap orang di muka hukum dng tidak mengadakan
pembedaan perlakuan;
--
fair,
impartial, impersonal, and objective peradilan
harus dilakukan dng cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas,
jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dl seluruh
tingkat peradilan;
--
keterbukaan
sidang
pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dl hal yg
diatur dl undang-undang;
miranda
rule seorang
tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain
wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yg didakwakan kepadanya,
juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan
minta bantuan penasihat hukum;
--
legal
assistance setiap
orang yg tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh
bantuan hukum yg semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan
pembelaan atas dirinya;
--
legalitas
dalam upaya paksa penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan
perintah tertulis oleh pejabat yg diberi wewenang oleh undang-undang
dan hanya dl hal dan dng cara yg diatur oleh undang-undang;
--
pengawasan
pengawasan
pelaksanaan putusan pengadilan dl perkara pidana dilakukan oleh ketua
pengadilan negeri yg bersangkutan;
--
presentasi
pengadilan
memeriksa perkara pidana dng hadirnya terdakwa;
--
presumption
of innocence setiap
orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan
di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan
hukum tetap;
--
remedy
and rehabilitation kpd
seorang yg ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yg
berdasarkan undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yg diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi
sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yg dng
sengaja atau krn kelalaiannya menyebabkan asas hukum tsb dilanggar,
dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi
autersrecht
hukum
pencipta averij
1
semua
ongkos luar biasa guna kepentingan kapal dan barang-barangnya
bersama-sama atau secara terpisah; 2
semua
kerugian yg diderita oleh kapal dan barang-barangnya; 3
kerugian
material dan ongkos yg ada pd asuransi laut menjadi beban perusahaan
B
banding
upaya
hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Pertama
bantuan
hukum jasa
hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak
mampu
barang
bukti benda-benda
yg dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yg benar-benar dapat
meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg
dituduhkan
bela
1 perihal
ikut mati bersama tuannya (suaminya dsb) dng jalan bunuh diri; 2
tuntutan
balasan atas orang yg membunuh;
pembela
1 orang
yg membela; 2
ahli
hukum yg dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dl sidang
pengadilan; pengacara; advokat;
pembelaan
pernyataan
dr seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum
menyampaikan surat tuntutan;
pembelaan
diri hak
dan kesempatan yg diberikan kpd advokat untuk mengemukakan alasan
serta sanggahan thd hal-hal yg merugikan dirinya di dl menjalankan
profesinya ataupun kaitannya dng organisasi profesi
berita
acara perkara suatu
akta otentik, yg dl taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan
dl sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yg memuat keterangan
mengenai peristiwa pidana yg memungkinkan penuntutan thd tersangka
Beschermingsbeginsel:
asas perlindungan (pid).
Ajaran
yang menentukan bahwa hukum pidana suatu negara dapat diberlakukan
terhadap setiap orang yang melanggar kepentingan nasional negara itu,
dimana pun tindak pidana itu dilakukan di luar wilayah kekuasaan
negara itu, misalnya, pemalsuan materai yang dikeluarkan pemerintah
Indonesia.
bezit
menguasai
atau menikmati suatu benda yg berada dl penguasaannya seolah-olah
benda itu miliknya
Bloot
gemoedelijke overtuiging conviction intime:
pembuktian
berdasarkan keyakinan hakim semata-mata (pid). Ajaran
pembuktian yang menyatakan bahwa hakim menjatuhkan pidana kepada
terdakwa berdasarkan keyakinannya semata-mata.
Burgerlijk
Wetboek (BW)
Kitab
Undang-undang Hukum Pedata/Sipil
C
case
law hukum
yg berdasarkan kasus-kasus yg diproses melalui pengadilan
cerai
1 pisah;
2
putus
hubungan suami istri; talak;
perceraian
1 perpisahan;
2
perihal
bercerai (antara suami istri)
charge
d’affaire pegawai
diplomatik yg terendah, tidak langsung di bawah kepala negara, tetapi
di bawah Menteri Luar Negeri
civil
law system sistem
peradilan di Indonesia dibangun berdasarkan doktrin bahwa pemerintah
senantiasa akan berbuat baik thd warganegara
Code
Civil Kitab
Undang-undang Hukum Perdata di Perancis
Code
Napoleon sebutan
lain bagi Code Civil Perancis selama jangka waktu 1852-1870
codex
himpunan
perundang-undangan yg dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah
Kaisar Romawi, terdapat dl kodifikasi Justinianus (Corpus
Iuris Civilis)
College
van Achepenen pengadilan
di kota Betawi (Batavia) yg mula-mula terdiri atas dua orang VOC
serta dua orang preman penduduk kota Betawi
Commanditeire
Venootschap (CV)
perseroan
dng setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yg
bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dng satu atau lebih
orang lain sbg pelepas uang di lain pihak
common
law 1
hukum
berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkrit di pengadilan dan
putusan pengadilan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus yg
diperiksa kemudian; 2
hukum
yg tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh
orang awam (jury)
Confi
catie: konfi kasi. Penyitaan
atau pengambilalihan paksa menurut hukum atas barang atau kekayaan
milik pribadi yang terbukti diperoleh dari atau digunakan untuk
perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan.
contempt
of court segala
perbuatan yg memalukan atau menghalangi pengadilan dl administrasi
hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan
contentieus
mengenai
suatu perkara, perselisihan hak dng pertentangan;
peradilan
--
peradilan di mana tidak ada pihak yg saling bertentangan
conto
rekening
contradictoir,
-- process
proses
antara dua pihak yg bertentangan dng kedudukan yg sama tinggi corpus
iuris civilis kodifikasi
hukum perdata, usaha Kaisar Justinianus
culpa
kesalahan
(culpoze),
sbg kebalikan dr kesengajaan (doleuze);
--
lata kesalahan
besar;
--
levis kesalahan
kecil
D
dakwa
1 tuduhan;
2
pengaduan
atau tuntutan yg diajukan kpd hakim; 3
tuntutan
atau gugatan yg diajukan oleh seseorang thd orang lain krn haknya
telah dilanggar, dirugikan, dsb;
terdakwa
seseorang
yg diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan
untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan;
dakwaan
tuntutan
perkara; tuduhan;
pendakwa
orang
yg mendakwa (menuntut, menuduh)
daluwarsa
1 lewat
waktu; 2
suatu
alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dr suatu
perikatan dng lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yg
ditentukan oleh undang-undang
decharge
pembebasan
(dr pertanggungjawaban, kesalahan), pelunasan;
a
decharge untuk
meringankan; untuk membela
decisoir
yg
bersifat memutuskan, ditentukan untuk memberi keputusan
Dagvaarding
(gugatan):
panggilan untuk menghadap di muka hakim berdasarkan adanya gugatan
Dejure:
de yure, yuridis. Pernyataan
atas suatu keadaan berdasarkan hukum yang berlaku, contoh, suatu
negara diakui secara de yure (menurut hukum) oleh negara lain.
desentralisasi
1 suatu
tata pemerintahan yg lebih banyak memberikan kekuasaan kpd
pemerintahan daerah; 2
penyerahan
sebagian wewenang pimpinan kpd bawahan (secara vertikal)
dekonsentrasi
pelimpahan
wewenang dr pemerintah, kepala wilayah, atau instansi vertikal
tingkat atas kpd pejabat daerah
Deleus
delict: tindak pidana kasad. Tindak
pidana dan yang melanggar atau melalaikan kewajiban yang ditentukan
undang-undang, misalnya pembunuhan, tidak hadir sebagai saksi tanpa
alasan yang sah.
delegated
legislation →
regulasi
Denaturalisatie: denaturalisasi, kehilangan
kewarganegaraan. Penghapusan
kewarganegaraan seseorang yang ketahuan memberikan keterangan tidak
benar mengenai kewarganegaraannya atau ada kecurigaan terhadap
semangat nasional dari orang yang sebelumnya berkewarganegaraan
asing.
Deskundig getuige: saksi, saksi ahli. Seorang
yang dengan melihat sendiri/memeriksa barang bukti memberikan
keterangan yang berdasarkan pendapatnya menurut keahliannya atau
pengetahuannya.
Ex parte herrceping: pembatalan (pencabutan) sepihak.
Tindakan pembatalan (pencabutan, penarikan) suatu hak atau kewenangan
dari seseorang secara sepihak tanpa persetujuan dari orang yang
dicabut hak atau kewenangannya.
Dilatoi: Bersifat menunda atau menangguhkan;
suatu eksepsi −: suatu eksepsi (tangkisan) atau pembelaan yang
bertujuan supaya pemeriksaan diundurkan, misalnya seorang ahli waris
yang digugat untuk membayar utangnya si meninggal, mengajukan bahwa
ia masih berada dalam waktu memikir (“beraad”) untuk mana ia oleh
undang-undang diberikan waktu empat bulan dan selama itu
tidak boleh digugat untuk membayar utang si meninggal.
diskresi
kebebasan
mengambil keputusan dl setiap situasi yg dihadapi menurut pendapatnya
sendiri
dispensasi
1 pembebasan;
2
penyimpangan
dr peraturan
Dictum (amar putusan) (pid) (KUHAP,203, 3e):
bagian dari surat putusan pengadilan yang memuat
pernyataan
salah tidaknya terdakwa dan akibat hukumnya.
doktrin
pendapat
atau tafsiran para ahli mengenai kemungkinan seseorang memiliki tanah
tanpa memiliki bangunan/tanaman di atasnya; begitu pula sebaliknya
seseorang bisa memiliki bangunan/tanaman tanpa memiliki tanah yg di
atasnya terdapat bangunan/tanaman tsb
dolus
1
kesengajaan;
2
iktikad
buruk; 3
penipuan
domein
milik
negara
domestik
law → municipal law domicile tempat
kedudukan, tempat tinggal yg sewajarnya atau yg dipilih sbg keputusan
yg diperintahkan untuk beberapa perbuatan keperdataan dan hukum
publik
dualistis
suatu
keadaan yg bertentangan satu sama lain
duplik
berkas/surat
dari tergugat/termohon tentang tanggapan dr adanya replik
penggugat/pemohon
E
eigendom
milik;
hak atas suatu barang yg paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan
hak mutlak
eksekusi
1 pelaksanaan
putusan pengadilan; pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan
hukuman badan pengadilan (khususnya hukuman mati); 2
penyitaan
dan penjualan seseorang atau lainnya karena berhutang
eksepsi
satu
hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya
sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yg
berhubungan dng kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta
identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana);
--
kewenangan
(kompetensi) absolut dilakukan
bilamana substansi perkara yg akan diajukan bukan wewenang pengadilan
tempat perkara diajukan;
--
kewenangan
(kompetensi) relatif eksepsi
yg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapat
bersifat relatif dan absolut;
--
surat
dakwaan obscurum
libellum eksepsi
berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil;
--
surat
dakwaan tidak dapat diterima terjadi
krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi
Eksaminasi (examinatie (Bld)): pengujian,
pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah telah terjadi
kesalahan-kesalahan dalam melakukan peradilan oleh Hakim (Pengadilan)
bawahan,
juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seorang hakim.
enacted
law →
civil
law system
enunsiatif
salah
satu upaya untuk mengetahui jabatan yg wajib menyimpan rahasia dng
dirinci, tetapi tidak lengkap sehingga praktik dapat mengisinya
erfpacht
suatu
hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang
tidak bergerak milik orang lain dng membayar tiap tahunnya sejumlah
uang sbg sewa
error
in persona mengadili
dan menghukum seseorang yg tidak bersalah
examining
judge mengawasi
sah atau tidaknya suatu upaya paksa
ekspeditur
orang
yg mengurus pengangkutan barang dagangan dll, baik melalui daratan
maupun lautan/perairan
eksteritorialitas
keadaan
orang-orang dr perwakilan asing, keadaan yg menyebabkann orang-orang
tsb bebas dr peradilan negara penempatan mereka, baik dr peradilan
sipil maupun peradilan dl perkara-perkara pidana
expropriation
→
onteigening
extrayudicial
di
luar pengadilan; di bawah tangan
F
feodal
kebangsawanan
fiat
eksekusi pemberian
kuasa untuk pelaksanaan putusan executorial
(bersifat
dapat dilaksanakan), pd putusan Pengadilan Militer di daratan (di
lapangan) diberikan oleh jenderal yg memegang kekuasaan; pd putusan
Pengadilan Militer di lautan oleh perwira yg memerintah, jika perlu
setelah dipertimbangkan lebih lanjut (peninjauan kembali); pd
peradilan mengenai pelanggar politik (sudah tidak berlaku lagi)
firma
persekutuan
untuk melakukan suatu usaha di bawah nama tunggal, para anggotanya
bertanggung jawab atas seluruhnya pd pihak ketiga
freies
ermessen →
diskresi
Fusillade:
pidana tembak mati. Pelaksanaan
pidana mati dengan cara menembak.
G
gadai
peminjaman
uang dng menyerahkan suatu barang bergerak sbg jaminan
ganti
kerugian hak
seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan
sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa
alasan yg sesuai dng undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orang atau hukum yg diterapkan
geboden
perintah,
pengumuman perundang-undangan
gelijkgestelden
orang-orang
Bumiputera atau bukan dr golongan Eropa pd zaman Hindia Belanda yg
disamakan haknya dng orang-orang Eropa
gelijkstelling
penyamaan
hak dng orang Eropa zaman dahulu
gemeenschappelijke
warborg jaminan
bersama
gesamtakt
tindakan
bersama
gewijsde
putusan
hakim yg telah mempunyai kekuatan mutlak dan tetap
Gevangenis straf (pidana penjara): pidana berupa
hilang kemerdekaan seumur hidup atau untuk
sementara
harus dij alani terpidana dalamlembaga pemasyarakatan.
goodwill
segala
sesuatu yg menjadi bagian dr usaha perniagaan atau bagian dr
perusahaan untuk mempertinggi nilai dr perusahaan tsb sbg kesatuan
grasi
wewenang
dr kepala negara untuk memberi pengampunan thd hukuman yg telah
dijatuhkan hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau
mengubah sifat/bentuk hukuman tsb
gugat,
menggugat mendakwa;
mengadukan (perkara);
tergugat
seseorang
yang digugat di pengadilan;
gugatan
tuntutan;
penggugat
seseorang
yang mengajukan gugatan di pengadilan
H
habeas
corpus hak
untuk diperiksa di muka hakim sebelum perkara pokoknya diperiksa
hak
grant
sultan
hak
yg diberikan kpd kawula swapraja (kesultanan)
hakim
orang
yg diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan
persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua
tugas
hauptfrage
persoalan
hukum
hibah
pemberian;
suatu persetujuan dr seseorang yg semasa hidupnya memberikan sesuatu
kpd orang lain dng cuma-cuma;
--
wasiat
pemberian
dng surat wasiat yg baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat
wasiat meninggal
hipotek
1 kredit
yg diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak; 2
surat
pernyataan berutang untuk jangka panjang yg berisi ketentuan bahwa
kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kpd
pihak ketiga
hukum
peraturan-peraturan
yg bersifat memaksa dl menentukan tingkah laku manusia di lingkungan
masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib;
--
Hukum
pidana;
keseluruhan aturan-aturan hukum yang menentukan kelakuan-kelakuan
mana yang seharusnya dij atuhkan hukuman; keseluruhan daripada
ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung perintah dan larangan yang
mempunyai sanksi terhadap pelanggaran terhadapnya.
--
acara
perdata hukum
acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel;
hukum perdata formal;
--
acara
pidana hukum
acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum
pidana formal;
--
adat
adat
atau kebiasaan yg berakibat hukum;
--
administrasi
negara keseluruhan
aturan hukum yg menentukan cara negara sbg penguasa menjalankan
usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas;
--
agraria
keseluruhan
kaidah hukum yg mengatur tentang bumi, air, dan angkasa;
--
perdata
internasional keseluruhan
peraturan dan keputusan hakim yg menunjukkan stelsel hukum yg berlaku
bagi warga negara dr dua negara atau lebih yg berbeda dl lingkungan
kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya
hooggerechtshof
Mahkamah
Agung
I
ikrar
pernyataan
kehendak dr wakif untuk mewakafkan tanah miliknya
injuction
suatu
cara pelaksanaan peraturan kesejahteraan umum di Amerika Utara
mengenai hakim dl situasi tertentu memberikan surat perintah yg
berisi tata cara tersangka berbuat, jika diperlukan akan digunakan
alat pemaksa untuk menaati peraturan tsb
inland
waters perairan
pedlan
inspeksi
pemeriksaan
dng seksama; pemeriksaan secara langsung tt pelaksanaan peraturan,
tugas, dsb
Inquisitoir
staproces inkuisatoir (cara pemeriksaan pidana):
proses peradilan pidana yang menganggap tersangka atau terdakwa
sebagai pihak yang tidak sederajat dengan penyidik atau penuntut umum
sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang; misalnya tersangka
diperlakukan sebagai objek pemeriksaan; antara lain,ia tidak berhak
membela diri atau didampingi pembela.
institutiones
bagian
dr kodifikasi Justinianus (Corpus
Iuris Civilis)
yg berisi pengertian-pengertian, lembaga-lembaga hukum dll yg
terdapat dl hukum Romawi
ishlah
perdamaian
(tt penyelesaian pertikaian dsb)
istbat
penyungguhan;
penetapan; penentuan;
--
nikah
penetapan
tt kebenaran (keabsahan) nikah
ius
civile hukum
sipil
ius
privatum hukum
privat
ius
publicum hukum
publik
J
jaksa
pejabat
yg diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk
bertindak sbg penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
jasa
hukum jasa
yg diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
judex
hakim;
--
facti hakim
yg memeriksa duduknya perkara, sbg kebalikan dari Mahkamah Agung, yg
dl kasasi hanya mempertimbangkan persoalan hukum
judge
made-law →
case
law
juncto
bertalian
dng, berhubungan dng
jurusita
pejabat
pengadilan yg bertugas memanggil saksi ke pengadilan, melakukan
penyitaan dsb
jury
orang
awam yg menyelesaikan sengketa hukum
K
kadi
hakim
yg mengadili perkara yg bersangkut-paut dng agama Islam
kasasi
upaya
hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Banding
(Pengadilan Tinggi)
kedaulatan
kekuasaan
tertinggi mutlak atas negara beserta isinya
klausula
ketentuan
tersendiri dr suatu perjanjian yg salah satu pokok atau pasalnya
diperluas atau dibatasi; yg memperluas atau membatasi
kode formulir perkara didasarkan padaKeputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi PerkaraTindak Pidana
P-1 : Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 : Surat Perintah Penyelidikan
P-3 : Rencana Penyelidikan
P-4 : Permintaan Keterangan
P-5 : Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 : MatrikPerkaraTindak Pidana
P-8 : Surat Perintah Penyidikan
P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 : Bantuan Keterangan Ahli
P-11 : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 : Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 : Surat Perintah Penyerahan BerkasPerkara
P-16 : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan PenyidikanPerkaraTindak Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk PenyelesaianPerkaraTindak Pidana
P-17 : Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian BerkasPerkarauntuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 : Berita Acara Pendapat
P-25 : Surat Perintah Melengkapi BerkasPerkara
P-26 : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 : RiwayatPerkara
P-29 : Surat Dakwaan
P-30 : Catatan Penuntut Umum
P-31 : Surat PelimpahanPerkaraAcara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 : Surat PelimpahanPerkaraAcara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 : Tanda Terima Surat PelimpahanPerkaraAPB / APS
P-34 : Tanda Terima Barang Bukti
P-35 : Laporan PelimpahanPerkaraPengamanan Persidangan
P-36 : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 : Laporan Hasil Persidangan
P-40 : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 : Rencana Tuntutan Pidana
P-42 : Surat Tuntutan
P-43 : Laporan Tuntuan Pidana
P-44 : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 : Laporan Putusan Pengadilan
P-46 : Memori Banding
P-47 : Memori Kasasi
P-48 : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 : Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 : Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 : KartuPerkaraTindak Pidana
kodifikasi pembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dl kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum
kode formulir perkara didasarkan padaKeputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi PerkaraTindak Pidana
P-1 : Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 : Surat Perintah Penyelidikan
P-3 : Rencana Penyelidikan
P-4 : Permintaan Keterangan
P-5 : Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 : MatrikPerkaraTindak Pidana
P-8 : Surat Perintah Penyidikan
P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 : Bantuan Keterangan Ahli
P-11 : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 : Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 : Surat Perintah Penyerahan BerkasPerkara
P-16 : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan PenyidikanPerkaraTindak Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk PenyelesaianPerkaraTindak Pidana
P-17 : Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian BerkasPerkarauntuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 : Berita Acara Pendapat
P-25 : Surat Perintah Melengkapi BerkasPerkara
P-26 : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 : RiwayatPerkara
P-29 : Surat Dakwaan
P-30 : Catatan Penuntut Umum
P-31 : Surat PelimpahanPerkaraAcara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 : Surat PelimpahanPerkaraAcara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 : Tanda Terima Surat PelimpahanPerkaraAPB / APS
P-34 : Tanda Terima Barang Bukti
P-35 : Laporan PelimpahanPerkaraPengamanan Persidangan
P-36 : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 : Laporan Hasil Persidangan
P-40 : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 : Rencana Tuntutan Pidana
P-42 : Surat Tuntutan
P-43 : Laporan Tuntuan Pidana
P-44 : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 : Laporan Putusan Pengadilan
P-46 : Memori Banding
P-47 : Memori Kasasi
P-48 : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 : Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 : Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 : KartuPerkaraTindak Pidana
kodifikasi pembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dl kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum
komisioner
seseorang
yg mempunyai usaha untuk menutup persetujuan-persetujuan atas
perintah dan atas tanggungan orang lain
konkordansi
pasal
mengenai hukum Indonesia yg harus disamakan dng hukum di Belanda
konsesi
izin
dr pemerintah yg diberikan kpd perorangan/perusahaan untuk melakukan
pekerjaan yg menguntungkan masyarakat umum
konsultan
orang
yg dimintai nasihat hukum
kualifikasi
fakta penggolongan/pembagian
sekelompok fakta dl peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu
atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum, kaidah-kaidah
hukum dan sistem hukum yg seharusnya berlaku
kualifikasi
hukum penggolongan/pembagian
seluruh kaidah hukum ke dl pengelompokkan/pembidangan kategori hukum
tertentu yg telah ditetapkan sebelumnya
KUHD
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang
KUHAP
Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang No. 8 tahun 1981,
tanggal 31 Desember 1981
KUHP
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
kwasi
pura-pura,
seolah-olah, semu
L
landreform
merombak
kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur
pertanahan baru
land
rente sistem
sewa tanah yg dipopulerkan Raffles
laporan
pemberitahuan
yg disampaikan oleh seseorang kpd pejabat yg berwenang tentang telah
atau sedang diduga akan terjadi sebuah tindak pidana
leeway
jalan
hukum (ing)
legaat
→
hibah wasiat
legalitas
kesahan
legislasi
pembuat
undang-undang;
--
semu
penciptaan
aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yg dimaksudkan
sbg garis-garis pedoman pelaksanaan kebijaksanaan untuk menjalankan
suatu ketentuan/undang-undang, aturan-aturan tsb dipublikasikan
secara luas
legitimitas
1 keterangan
yg mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah
benar-benar orang yg dimaksud; kesahan; kebenaran; identitas; 2
pernyataan
yg sah menurut undang-undang atau sesuai dng undang-undang;
pengesahan
leviraatshuwelijk
ganti
tikar, di daerah-daerah tertentu seorang kakak diharuskan kawin dng
janda dari adiknya yg telah meninggal dunia yg tidak mempunyai anak
lex
fori hukum
di tempat gugatan dimasukkan dan diterima
lisensi
1 surat
izin untuk mengangkut barang dagangan; 2
surat
izin usaha
local
law → municipal law
locus
delicti tempat
kejahatan; tempat di mana perbuatan yg boleh dihukum dilakukan
M
maatschap
suatu
bentuk kerja sama yg paling sederhana dan paling tidak mengikat
mahkamah
pengadilan
majelis
dewan;
badan; persidangan; rapat; sidang publik
makelar
badan
perantara dl perdagangan yg bertindak untuk dan atas nama si penyuruh
dan menerima upah untuk pekerjaan tsb
Machtiging
(izin melakukan perbuatan hukum): izin yang diberikan oleh
orangtua atau wali
kepada
seorang yang belumdewasa untuk melakukan perbuatan hukum sehingga ia
dapat bertindak
atasnamanya sendiri; (Pemberian kuasa): Perbuatan yang dapat
meniadakan ketidakmampuan berbuat hukum.
mediasi
proses
pengikutsertaan pihak ketiga dl penyelesaian suatu perkara sbg
penasihat
monster
roll daftar
resmi dr awak kapal, berikut ketentuan pangkat, gaji, kedudukan, masa
ikatan dinas (hubungan kerja), dsb
municipal
law hukum
yg berlaku di kota praja; hukum lokal
N
nadzir
kelompok
orang/badan hukum yg diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda
wakaf
natuurlijke
seharusnya,
sewajarnya, semestinya
negara
teritorial negara
yg mempunyai kawasan dng batas-batas yg jelas dirumuskan menurut
hukum
niaga
kegiatan-kegiatan
yg teratur dan berkelanjutan dl melayani kebutuhan-kebutuhan umum
atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus mencipta dan memperoleh
pendapatan
niet,
om
--
dengan
cuma-cuma
noodweer
exces pembelaan
yg melampaui batas
noodzakelijke
deelneming ada
perbuatan-perbuatan yg dapat dihukum yg menurut perumusan delik hanya
dapat dilaksanakan oleh dua orang atau lebih bersama-sama
norma
jabaran suatu
perbuatan hukum dp penguasa administrasi negara untuk membuat suatu
ketentuan/undang-undang mempunyai isi yg konkret, praktis, dan dapat
diterapkan menurut keadaan, waktu, dan tempat tertentu
novelles
himpunan
penjelasan atau komentar atas codex
dl
kodifikasi Justinianus (Corpus
Iuris Civilis)
Novum:
sesuatu yang baru, hal yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan.
null
avoid by laws batal
demi hukum
O
onrechtmatig
→
perbuatan
melawan hukum
ontdekking
penemuan
onteigening
pencabutan
hak milik, merampas suatu benda untuk memerintah demi kepentingan
umum, dng pemberian ganti rugi melalui pengadilan
ontvankelijk
dapat
diterima
ontwerp
rancangan,
rencana
opstal,
hak --
hak
kebendaan untuk mengerjakan atau mempunyai gedung, bangunan, atau
tanaman di atas pekarangan orang lain dng membayar tahunan
ordonansi
peraturan-peraturan
pd zaman Hindia Belanda
otorisasi
kekuasaan
penuh; izin dr atas
P
pajak
iuran
kpd negara yg terutang oleh yg wajib membayarnya (wajib pajak)
berdasarkan undang-undang dng tidak mendapat prestasi (balas jasa)
kembali secara langsung;
--
tidak
langsug pajak-pajak
yg pd akhirnya dapat menaikkan harga karena ditanggung oleh pembeli,
pajak tsb baru terutang jika terjadi hal-hal yg menyebabkan terutang
pajak;
--
langsung
pajak-pajak
yg harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan
kpd orang lain
pandecta
himpunan
pendapat dr ahli-ahli hukum Romawi yg terkenal dl kodifikasi
Justinianus (Corpus
Iuris Civilis)
panitera
seseorang
yg bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan
perceraian
pasal
1 bagian
dr bab; artikel dl undang-undang; 2
hal;
perkara
pelaku
setiap
subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga
hukum, perusahaan dsb
penahanan
penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim dng penetapannya berdasarkan undang-undang
yg berlaku
penangkapan
suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan sesuai dng aturan
undang-undang
penasihat
hukum orang
yg memenuhi syarat untuk memberi bantuan hukum berdasarkan
undang-undang
penetapan
perbuatan
hukum sepihak yg bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat
atau instansi penguasa (negara) yg berwenang dan berwajib
pengacara
seseorang
yg bertindak dl suatu perkara untuk membela kepentingan yg
berperkara, dl perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dl
perkara pidana untuk terdakwa
pengaduan
pemberitahuan
disertai permintaan dr pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg
berwenang untuk menindak orang yg telah melakukan tindak pidana aduan
yg merugikannya menurut hukum yg berlaku
penggeledahan
tindakan
penyelidik untuk melakukan pemeriksaan pd sesuai yg dicurigai dapat
menjadi bukti di persidangan
pengusutan
usaha
untuk mencari bahan-bahan bukti apabila timbul dugaan seseorang
melakukan suatu tindak pidana peninjauan
kembali (PK) upaya
hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Kasasi disertai
dng pendapat jika adanya kekhilafan hakim dl penerapan suatu putusan
atau adanya bukti-bukti baru/novum
yg
belum pernah disampaikan dl persidangan (tingkat pertama, banding
atau kasasi)
penyidik
pejabat
polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan;
--
pembantu
pejabat
kepolisian negara Republik Indonesia yg diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan;
penyidikan
serangkaian
tindakan dl hal dan menurut cara yg diatur dl undang-undang untuk
mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tsb digunakan untuk menemukan
tersangka
penyitaan
suatu
cara yg dilakukan oleh pejabat-pejabat yg berwenang untuk menguasai
sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yg berasal
dr/ada hubungannya dng tindak pidana yg dilakukan dan berguna untuk
pembuktian
perbuatan
melawan hukum suatu
kealpaan yg bertentangan dng hak orang lain atau bertentangan dng
kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dng nilai kesusilaan dan
nilai pergaulan hidup thd orang lain atau suatu benda
perkara
masalah;
persoalan
Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) organisasi
internasional yg didirikan pd tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan
di New York dng tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan
internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar
bangsa-bangsa
Persona
grata: seorang yang disenangi dan disukai
Persona
non grata: seorang yang tidak disenangi dan biasanya istilah ini
ditujukan kepada anggota
korps
diplomatik yang tidak disukai dan berarti harus segera meninggalkan
negara dimana dia ditempatkan.
petitum
tuntutan
pledoi
→
bela,
pembelaan
plural
jamak;
lebih dr satu
posita
dasar-dasar
gugatan/fakta-fakta
praetor
peregrinis hakim
pengadilan khusus yg menyelesaikan masalah antara orang Romawi dng
pedagang asing
precedent
kejadian/peristiwa
yg pernah terjadi sebelumnya
primavacy
evidence persangkaan
hukum
privilege
hak
untuk mendapatkan pengutamaan/mendahului yg diberikan oleh
undang-undang untuk mendapatkan pembayaran hutang dr penagih lainnya
probable
cause bukti
permulaan prohibition
larangan
yg berasal dr hukum sendiri atau dr suatu janji
pro
justitia untuk/demi
hukum atau undang-undang
putusan
hasil
dr pemeriksaan suatu perkara;
~
bebas putusan
akhir yg menyatakan pelaku bebas dr perkara
~
sela
putusan
sementara/pertengahan dl suatu perkara
Q
question
of law hukum
atas fakta-fakta
R
rechtsgroep
golongan
hukum
rechtsgrond
alasan;
dasar hukum yg dipakai hakim dl memberi keputusan
rechtsorde
tertib/tata
hukum; keadaan dl masyarakat seperti yg dikehendaki dan menjadi
tujuan hukum dan segala sesuatunya sesuai dan selalu didasarkan pd
hukum
rechtspositie
penegasan
umum dl hukum administrasi yg khusus diterapkan pd hubungan kerja
atau hubungan kedinasan dr pegawai pemerintah
rechtsregel
aturan
hukum
rechtsvermoeden
dugaan
hukum; kesimpulan yg ditarik undang-undag dr peristiwa-peristiwa yg
telah terbukti
rechtvinding
1
menemukan
aturan hukum yg sesuai untuk suatu peristiwa tertentu, dng cara
penyelidikan yg sistematis thd aturan-aturan ini dl hubungannya satu
sama lain; 2
spesialisasi
dl pembuatan hukum dl hubungan yg lebih luas merupakan pekerjaan ahli
hukum
recidive
1
mengulangi
perbuatan pidana yg sama setelah dipidana oleh hakim; 2
keadaan
yg memberatkan hukuman
regulasi
pengaturan;
menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang
rehabilitasi
hak
untuk mendapatkan pemulihan hak dl kemampuan, kedudukan, dan harkat
serta mertabat yg diberikan pd tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahanm dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yg jelas atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg
diterapkan
remission
potongan
atau pengurangan masa hukuman
rencana
salah
satu bentuk dr perbuatan hukum administrasi negara yg menciptakan
hubungan hukum (yg mengikat) antara penguasa dan warga; seperangkat
tindakan-tindakan yg terpadu dng tujuan menciptakan ketertiban
renvoi
hukum
perdata internasional
replik
berkas/surat
dr penggugat/pemohon tentang tanggapan dr jawaban tergugat/termohon
resiprositas
timbal
balik, pembalasan restitusi
pengembalian,
pemulangan
rukyat
hilal perihal
melihat bulan untuk menentukan mulai masuknya bulan Ramadhan dan
masuknya bulan Syawal
S
saksi
orang
yg mengetahui dng jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri
atau karena pengetahuannya
scattingsred
→
aestimatoir
schenking,
donatie hibah,
pemberian
sengketa
persoalan;
perkara
sistem
blanko salah
satu upaya untuk mengetahui jabatan yg wajib menyimpan rahasia dng
kriteria diserahkan pada praktik
souverein
berdaulat
staatswetenschap
ilmu
pengetahuan yg berkaitan dng tata negara
status
personal kondisi
atau keadaan suatu pribadi dl hukum yg diberikan/diakui negara untuk
mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya
Strafrecht:
Hak
untuk menghukum, hak untuk menjatuhkan hukuman.
strafbaarfeit
delik,
peristiwa pidana; peristiwa yg diancam hukuman, yg dapat
mengakibatkan tuntutan hukuman; khusus dl hukum pidana umum,
berdasarkan ancaman hukuman dl ketentuan UU yg ditetapkan sebelumnya:
peristiwa pidana dl hukum pidana umum dibedakan menjadi kejahatan dan
pelanggaran
strafultsluitingsgrond
undang-undang
menjadi hilang sifat pidananya
sumpah
suatu
alat bukti yg dipakai untuk memperkuat pembuktian, seseorang untuk
membuktikan kebenaran dirinya berani menyatakan bahwa dirinya benar
dan jika tidak ia akan mendapat kutukan Tuhan
suppletoir
tambahan;
--
eed
sumpah
tambahan
T
tahkim
1
perihal
menjadikan hakim; 2
keputusan
(pertimbangan)
talak
perceraian
dl hukum Islam atas kehendak suami
tanah
gogolan tanah
kepunyaan bersama dr warga desa yg pertama-tama menduduki lingkungan
tanah tsb
Teori
Domein
Raffles
ketentuan
mengenai kekuasaan bangsawan Inggris atas tanah, orang biasa hanya
dapat menyewa tanah tsb
tertangkap
tangan tertangkapnya
seseorang ketika sedang melakukan tindak pidana, atau dng segera
sesudah tindak pidana dilakukan
The
Foreign Court Theory (FCT)
hakim
suatu negara bertindak seolah-olah sbg forum/pengadilan asing untuk
memutuskan suatu perkara sesuai dng cara yg digunakan
forum/pengadilan asing (ing)
tuntut,
menuntut menggugat
(untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan;
tuntutan
sesuatu
yg dituntut; gugatan; dakwaan;
penuntut
umum jaksa
yg menuntut perkara yg disidangkan
U
ulayat
milik
bersama
Undang-undang
Pokok Agraria (UUPA) Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria yg dimuat dl Undang-undang Republik
Indonesia No. 5 tahun 1960
unifikasi
penyatuan
Unus
judex (hakim tunggal):
hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk mengadili
perkara- perkara singkat atau perkara anak.
V
vergelding
pembalasan,
mengenai dasar hukum pidana dan penghalalan hukuman yg lebih
ditekankan pd balasannya
verifikasi
pemeriksaan
dan penelitian untuk meneliti kebenaran suatu hal
verkregen
rechten 1
hak
yg diperoleh seseorang; 2
hak
ahli waris atau penerima legaat
veroordeling
penghukuman
visum
et repertum laporan
dr para ahli di bidang kehakiman, khusus laporan tentang pemeriksaan
oleh para dokter, dan dl perkara pidana
voorschot
1
pembayaran
di muka, penyimpanan, sejumlah uang yg dikehendaki oleh pengacara
dari kliennya sbg uang muka dari honorarium yg akan diterimanya
kemudian; 2
penyetoran
terlebih dahulu kpd panitera dr pengadilan untuk menutup ongkos
kepaniteraan yg mungkin terjadi dan untuk menutupi rupa-rupa
pengeluaran
vorfrage
persoalan
pendahuluan
W
wakaf
suatu
yayasan yg didirikan berdasarkan keagamaan (Islam) untuk
memelihara/mengurus mesjid yg telah disumbangkan untuk kepentingan
umum;
wakif
pihak
yg mewakafkan tanah miliknya
wasiat
suatu
akta yg memuat pernyataan dr seseorang tentang yg dikehendakinya akan
terjadi setelah ia meninggal
waris
(ahli waris) orang
yg berhak menerima harta peninggalan atau pusaka seseorang yg telah
meninggal; orang yg berhak mewaris;
warisan
harta
peninggalan berupa barang-barang atau hutang-hutang dari orang yg
meninggal yg seluruhnya atau sebagian ditinggalkan/diberikan kpd para
ahli waris atau orang-orang yg telah ditetapkan menurut surat wasiat;
pewaris
orang
yg mewariskan
wederechtelijk
bertentangan
dng hukum/melawan hukum, bertentangan dng aturan hukum (tertulis atau
tidak tertulis), juga tanpa hak (sendiri). Dl Kitab Undang-undang
Hukum Pidana ”melawan hukum” (wederechtelijk)
kadang-kadang secara tersendiri disyaratkan di samping ”dng
sengaja” (opzettelijk).
Dl banyak hal ”melawan hukum” itu ada pd delik, kadang-kadang
juga unsur melawan hukum itu tercakup oleh ”dng sengaja”
adakalanya diperlukan adanya kelalaian. Unsur ”melawan hukum” ini
merupakan salah satu unsur terpenting dl tindak/peristiwa pidana.
Apabila ”melawan hukum” itu disebutkan secara terpisah dl rumusan
delik, maka unsur melawan hukum harus dibuktikan oleh jaksa
wederkerigheid
perjanjian
bersifat timbal balik apabila perjanjian tsb bagi kedua belah pihak
menimbulkan kewajiban-kewajiban yg agak seimbang
X
Y
yuridiksi
lingkungan
(wewenang) kekuasaan mengadili; kekuasaan hukum
yurisprudensi
1 ilmu
dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan; 2
himpunan
putusan hakim
Z
Daftar
Pustaka
Adiwinata,
Saleh dkk. 1983. Kamus
Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia.
Jakarta: Binacipta.
Atmosudirjo,
Prajudi. 1994. Hukum
Administrasi Negara.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamzah,
Andi. 1986. Kamus
Hukum.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hasbullah,
Frieda Husni. 2005. Hukum
Kebendaan Perdata: Hak-hak yang Memberi Kenikmatan.
Jakarta: Ind-Hill Co.
Hutagalung,
Arie S. dkk. 2005. Asas-asas
Hukum Agraria: Bahan Bacaan Pelengkap Mata Kuliah Hukum Agraria.
Tidak diterbitkan.
Leonard.
2008. Istilah-istilah
Hukum dl
www.leonard.dagdigdug.com.
Lubis,
Sulaikin, Wismar ’Ain Marzuki, dan Gemala Dewi. 2005. Hukum
Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta:
Kencana.
Kansil,
C. S. T.. 2007. Latihan
Ujian Pengantar Hukum Indonesia untuk Perguruan Tinggi.
Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy,
Ridwan dkk. 1999. Pengantar
Hukum Perdata Internasional Indonesia.
Yogyakarta: Gama Media.
Pangaribuan,
Luhut M. P.. 2006. Hukum
Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat:
Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi,
Peninjauan Kembali. Jakarta:
Djambatan.
Pusat
Bahasa. 2001. Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga.
Jakarta: Balai Pustaka
Simorangkir,
J. C. T. dkk. 1987. Kamus
Hukum.
Jakarta: Aksara Baru.
Sudarsono.
1992. Kamus
Hukum.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar