Selasa, 10 April 2012

TITIK SINGGUNG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DENGAN HUKUM PERWAKAFAN


TITIK SINGGUNG HAK TANGGUNGAN ATAS
TANAH DENGAN HUKUM PERWAKAFAN
Oleh : Suhartono, S.Ag., SH., MH.
(Hakim PA Martapura)

Abstrak
“Sedumuk bathuk, senyari bumi, utahing ludiro, yen perlu ditohi pati”. Ungkapan Jawa ini hanya untuk menggambarkan begitu urgennya masalah pertanahan dalam kehidupan manusia. Untuk mempertahankan tanah yang dimiliki tidak saja darah yang menjadi taruhannya, nyawapun siap untuk dikorbankan. Persoalan di agraria Indonesia pasca kolonial hingga sekarang mengalami dinamika konflik agraria yang cukup varian dalam berbagai konteksnya baik konsiderasi filosofis
maupun konsiderasi sosial.
Di dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diatur mengenai adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah. Hak atas tanah itu dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum. Hak-hak tersebut juga memberi kewenangan untuk menggunakan tanah yang bersangkutan untuk kepentingan yang berhubungan langsung dengan tanah (ayat (2) pasal 4).
Dua hal penting yang perlu dikemukakan dalam pembahasan ini adalah subtansi dari Pasal 25 dan Pasal 49 ayat (3) UUPA. Persoalan hukumnya tidak begitu terlihat, manakala masing-masing hak tanggungan atas tanah dan perwakafan tanah milik dijalankan secara terpisah. Baru akan muncul persoalan hukum apabila hak tanggungan atas tanah berkait dengan tanah wakaf. Oleh karena itu maka pertanyaan pokok untuk pembahasan tulisan ini adalah dapatkah tanah wakaf menjadi obyek hak tanggungan.
Kanta Kunci : Titik singgung, hak tanggungan, tanah wakaf,
perwakafan.

A. Pendahuluan
Pasal 25 UUPA yang menyatakan bahwa hak milik dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Pengaturan lebih lanjut mengenai hak tanggungan ini di muat di dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dan mulai berlaku sejak tanggal 9 April 1996;
Pasal 49 Ayat (3) UUPA yang menyatakan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP); untuk memenuhi permintaan ayat (3) pasal 49 UUPA itu, pengaturan lebih lanjutnya dimuat di dalam PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa sepintas pasal-pasal ini tidak menampakkan Persoalan hukum, namun ketika masing-masing hak tanggungan atas tanah dan perwakafan tanah milik dijalankan secara terpisah, maka disini baru akan muncul persoalan hukum apabila hak tanggungan atas tanah berkait dengan tanah wakaf. 

B. KONSIDERASI FILOSOFIS DAN KONSIDERASI YURIDIS 

Konsiderasi filosofis pengaturan hak tanggungan atas tanah didasarkan pada :
  1. Bertambah meningkatnya pembangunan nasional membutuhkan dana yang cukup besar;
  1. Perlunya lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pada konsiderasi filosofis meletakkan wakaf tanah milik sebagai pengembangan kehidupan keagamaan khususnya bagi umat Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Dari kedua konsiderasi terdapat perbedaan yang mendasar dalam konsiderasi sosialnya. Bagi hak tanggungan atas tanah hanya dimaksudkan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum bagi apresiasi modal usaha dan dengan demikian hanya untuk revitalisasi material dunia usaha. Target akhir dari seluruh relevansi hak tanggungan terletak pada bagaimana ia menjadi instrument pendukung pusat keuntungan. Perwakafan tanah milik dimaksudkan yang utama untuk kepastian bagi diperolehnya jaminan spiritual yang transendental dan pada saat yang sama bermanfaat bagi kepentingan dalam interaksi ekonomi sosial keagamaan.
Dalam konsiderasi yuridis, hak tanggungan atas tanah sangat besar kemungkinan terjadinya transaksi atau pengalihan pemilikan tatkala terjadi wanprestasi dari yang diperjanjikan.
Sementara itu, tanah wakaf dilarang untuk ditransaksikan atau dialihkan ke status yang lain. Dilihat dari hubungan hukum kepemilikan, maka terdapat hubungan hukum kepemilikan atas tanah yang bersangkutan, sekalipun telah menjadi obyek hak tanggungan akibat rangkaian dari persyaratan perolehan hutang. Apabila debitur wanprestasi dan mekanisme perkreditan itu berujung pada eksekusi hak tanggungan melalui penjualan atau pelelangan sesuai dengan yang diperjanjikan, maka barulah hubungan hukum kepemilikan atas tanah tersebut putus.
Dalam perwakafan tanah milik sejak, sejak pemilik tanah itu mengikrarkan bahwa tanah tersebut diwakafkan di hadapan PPAIW kepada Nadzir, serta sesaat sesudah itu dibuatkan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir, maka terputuslah hubungan hukum kepemilikan wakif (pemilik asalnya) atas tanah tersebut.
Akibat hukum dari proses demikian adalah :
  1. Wakif tidak mempunyai hak hukum untuk melakukan perbuatan hukum apapun di atas tanah wakaf;
  2. Harta warisan almarhum wakif adalah seluruh harta peninggalan dikurangi dengan harta yang diwakafkan tadi, dengan demikian maka harta yang telah diwakafkan bukan lagi berstatus harta warisan, sehingga putus pula hubungan hukum ahli waris dengan tanah yang diwakafkan pewaris.
B. Komparasi Implementasi Yuridis 

Hak tanggunggan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur lain (ayat (1) pasal 1 UUPA).
Sementara itu, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Dari kedua konsep normative itu terlihat bahwa hak tanggungan dimaksudkan untuk jaminan bagi terlunasinya hutang tatkala debitur wanprestasi atas kewajiban hukum membayar hutangnya. Sedangkan wakaf adalah bukan untuk maksud tertentu dalam kaitannya dengan hutang, tetapi untuk
kepentingan wakif secara transendental kepada Allah SWT., dan obyek wakaf selama-lamanya dimanfaatkan untuk kepentingan peribadatan dan umat Islam. Dari sana tidak terlihat peluangsedikitpun untuk dapat menjadi obyek hak tanggungan.
Di dalam bab II UU No. 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi obyek hak tanggungan atas tanah adalah :
  1. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga Hak Pakai atas tanah negara;
  2. Hak tanggungan dapat pula dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut;
  3. Suatu obyek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan.

Sementara itu, tanah yang dapat diwakafkan adalah tanah milik atau yang berstatus hak milik. Dan apabila dikomparasikan kedua konsep normative itu, maka ternyata status tanah yang telah diwakafkan menjadi tanah wakaf dengan akibat bahwa hak milik yang melekat sebelum menjadi tanah wakaf menjadi hapus. Oleh karena itu pada tanah yang diwakafkan berubah dan selama-lamanya hanya berstatus tanah wakaf. Jika dikaitkan dengan obyek hak tanggungan atas tanah yang disebutkan di atas tadi, maka tanah wakaf tidak terkait sedikitpun dengan hak apa saja yang dapat menjadi obyek hak tanggungan.
Bukti yuridis dari telah terjadinya perbuatan hukum mewakafkan tanah milik diberikan dala bentuk Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dan ikrar wakaf tadi tidak dapat dicabut dan dihapus kecuali oleh putusan Pengadilan Agama dengan alasan yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Sebaliknya, hak tanggungan atas tanah dibuktikan dengan sertifikat hak tanggungan akan tercabut atau hapus apabila :
 Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan;
 Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
 Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, dan;
 Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
C. Pengalihan Hak Tanggungan dan Tanah Wakaf
Di dalam pasal 16 UU No. 4 Tahun 1996, bahwa peralihan hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan, seperti karena warisan atau sebab-sebab lain, maka hak tanggungan itu ikut beralih. Beralihnya hak tanggungan itu mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari dan tanggal pencatatannya di Kantor Pertanahan. Dalam hal perubahan status tanah wakaf, di dalam PP No. 28 Tahun 1977 disebutkan bahwa :
  1. Pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain daripada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf; perubahan yang dimaksud di sini adalah perubahan penggunaan dari tujuan wakaf seperti dari untuk pendidikan Islam menjadi tempat pembangunan masjid;
  2. Penyimpangan itu dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Agama karena dalam kenyatannya penggunaan wakaf tidak sesuai dengan yang diikrarkan, dan untuk kepentingan umum. Dari sini terlihat bahwa perubahan itu hanya penggunaan tanah wakaf, bukan sama sekali pada status tanah wakaf itu sendiri.

Dalam hal adanya bangunan di atas tanah wakaf karena perjanjian mudharabah, maka bangunan tersebut berstatus dan terikat dengan perjanjian mudharabah dan tidak turut terikat oleh status tanah wakaf. Dengan perkataan lain perjanjian mudharabah pada bangunan tersebut pada saatnya dapat habis masa berlaku dan kekuatan hukumnya. Hal itulah yang menjadi halangan normative mengapa bangunan mudharabah di atas tanah wakaf tidak dapat menjadi obyek hak tanggungan.
D. Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat dilihat bahwa hak tanggungan atas tanah dan tanah wakaf adalah dua hal yang berseberangan secara horizontal yang tidak dapat ditumpangkan oleh yang satu pada yang lainnya. Dikatakan horizontal karena kedua lembaga hukum itu meletakkan persoalan dasarnya pada tanah. Sekalipun berada pada obyek yang sama namun tujuan dan kemanfaatannya berseberangan. Apabila dipaksakan dengan menempatkan hak tanggungan pada tanah wakaf, maka akan terjadi kerusakan pada skrup hukumnya karena hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan tidak terdapat pada tanah wakaf. Satu kemungkinan yang dekat antara keduanya adalah
mengenai bangunan di atas tanah wakaf. Pada tanah wakaf dapat terjadi perjanjian mudharabah dalam hal pemanfaatan sebagian tanah wakaf dimaksud untuk memperoleh dana untuk pembiayaan tujuan wakaf seperti untuk biaya penyelenggaraan pendidikan Islam. Namun demikian, hak tanggungan tidak diletakkan pada bangunan tersebut, oleh karena itu syarat yang harus dipenuhi oleh bangunan itu ialah adanya hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan yang di dalam pernyataan itu harus terbukti bahwa tanah dan bangunan di atasnya berada pada satu hukum yang sama.



DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Abdul Gani. 1991. Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama. Jakarta: Intermasa.
Gunanegara. 1998. Prinsip-prinsip Pertanahan Islam dalam Hukum Land Reform Indonesia (makalah seminar yang diselenggarakan oleh program Pascasarjana UNMUH Jakarta), Jakarta: tidak diterbitkan.
Nurdin, Hj. Sri Yanti. 1998. Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah (makalah seminar yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Jayabaya). Jakarta: tidak diterbitkan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar